021-7997973 | Hotline 08111211504

Kontrak Tender Pemerintah Diputus Sepihak, Bisakah Menuntut Ganti Rugi?

26 June 2026inBERITA
Share
Kontrak Tender Pemerintah Diputus Sepihak

Kontrak tender pemerintah diputus sepihak, apakah penyedia bisa menuntut ganti rugi?

Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak jarang penyedia menghadapi pemutusan kontrak sebelum pekerjaan selesai. Padahal, kewenangan pemerintah untuk memutus kontrak tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang dan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Lalu, kapan pemutusan kontrak dianggap sah, dan apakah penyedia dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul?

Simak pembahasannya dalam artikel berikut ini!

 

Pemerintah Tidak Bisa Memutus Kontrak Tender Tanpa Dasar Hukum

 

Kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah pada dasarnya merupakan perjanjian yang mengikat kedua belah pihak. Setelah kontrak ditandatangani, baik pemerintah maupun penyedia wajib melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah memang memberikan ruang bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pemutusan kontrak dalam kondisi tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perpres 46/2025).

Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan alasan yang sah dan sesuai prosedur yang berlaku. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kontrak yang telah dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya Undang-Undang. Maka, kontrak tidak dapat diakhiri secara sepihak hanya berdasarkan kehendak salah satu pihak. Pada prinsipnya, pengakhiran kontrak harus dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak atau alasan yang telah ditentukan dalam kontrak atau peraturan.

Alasan pengakhiran tersebut pun umumnya dituangkan dalam termination clause yang mengatur kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan kontrak diakhiri sebelum seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan. Salah satu alasan yang paling umum adalah wanprestasi atau cedera janji dari salah satu pihak.

Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban, terlambat memenuhi kewajiban, atau melaksanakan kewajiban tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Dalam pengadaan pemerintah, kondisi ini dapat berupa keterlambatan penyesuaian pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, atau kegagalan memenuhi jadwal penyerahan yang telah disepakati. 

Sejalan dengan itu, Pasal 17 ayat (2) Perpres 46/2025 menegaskan bahwa penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, serta ketepatan jumlah, waktu, dan tempat penyerahan. Karena itu, pemutusan kontrak oleh pemerintah pada prinsipnya harus didasarkan pada pelanggaran kontrak yang nyata dan dapat dibuktikan.

Selain itu, Pasal 1266 KUHPerdata mengatur bahwa pembatalan perjanjian timbal balik karena wanprestasi pada prinsipnya harus dimintakan kepada hakim. Ditambah dengan kewajiban pejabat untuk mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), pemutusan kontrak tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca juga : Transparansi Proyek Infrastruktur dan Pentingnya Pengawasan Pemerintah

 

Lalu, Apa Langkah yang Dapat Dilakukan Penyedia Jika Kontrak Diputus Sepihak?

 

Pemutusan kontrak yang tidak sah dapat menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi penyedia. Kerugian tersebut dapat berupa biaya mobilisasi, pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, biaya operasional proyek, hingga hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh dari pelaksanaan kontrak.

Dari perspektif hukum perdata, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur bahwa pihak yang lalai memenuhi kewajibannya dapat diwajibkan membayar biaya, kerugian, dan bunga kepada pihak yang dirugikan. Ketentuan ini menjadi dasar hukum tuntutan ganti rugi apabila pemutusan kontrak dilakukan bertentangan dengan kewajiban yang telah diperjanjikan. 

Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan:

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”

Berkaitan dengan pengadaan pemerintah, tindakan pemutusan kontrak yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai dapat membuka kemungkinan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum apabila terbukti menimbulkan kerugian bagi penyedia.

Jika ditilik dari hukum administrasi, Pasal 17 UU AP secara tegas melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang. Penyalahgunaan wewenang dapat terjadi apabila pejabat bertindak melampaui kewenangannya, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.

Maka, apabila penyedia dapat membuktikan bahwa pemutusan kontrak dilakukan tanpa dasar yang sah dan menimbulkan kerugian nyata, tuntutan ganti rugi pada prinsipnya dapat diajukan melalui mekanisme hukum yang tersedia. 

Baca juga : Jangan Abaikan! 3 Klausul Kontrak Internasional yang Berpengaruh pada Bisnis

 

Sengketa Tender Pemerintah dapat Diselesaikan melalui Mediasi, Arbitrase, hingga Pengadilan

 

Ketika terjadi sengketa akibat pemutusan kontrak, penyedia tidak selalu harus langsung menempuh jalur litigasi. Dalam banyak kontrak pengadaan pemerintah, para pihak terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah atau mediasi. 

Penyelesaian secara damai sering menjadi pilihan karena lebih cepat, efisien, dan dapat mengurangi risiko terganggunya pelaksanaan proyek. Selain itu, proses ini juga memungkinkan para pihak mencari solusi yang lebih fleksibel dibandingkan putusan pengadilan.

Apabila upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya apabila telah disepakati dalam kontrak. Mekanisme ini diakui dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). 

Dalam kondisi tertentu, penyedia juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Sementara itu, apabila yang dipersoalkan adalah tindakan administrasi pemerintah yang diduga melanggar hukum administrasi atau mengandung penyalahgunaan wewenang, penyedia dapat mempertimbangkan upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara sesuai karakter sengketanya. 

Karena setiap sengketa pengadaan memiliki karakteristik yang berbeda, pemilihan jalur penyelesaian perlu mempertimbangkan isi kontrak, dasar gugatan, serta tujuan hukum yang ingin dicapai oleh penyedia. 

 

Penutup

 

Kewenangan pemerintah untuk memutus kontrak pengadaan barang dan jasa bukanlah kewenangan yang bersifat mutlak. Meskipun peraturan pengadaan memperbolehkan pemutusan kontrak dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut tetap harus didasarkan pada alasan yang sah, prosedur yang benar, serta prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. 

Apabila pemutusan kontrak dilakukan secara tidak sah dan menimbulkan kerugian bagi penyedia, hukum Indonesia menyediakan berbagai mekanisme perlindungan, termasuk tuntutan ganti rugi berdasarkan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, maupun upaya hukum administrasi. 

Karena itu, memahami dasar pemutusan kontrak dan bukti kerugian menjadi langkah penting sebelum menempuh upaya hukum. Jika diperlukan, konsultasi dengan ahli hukum dapat membantu menentukan langkah yang paling tepat sesuai dengan kondisi kasus yang dihadapi.***

 

Daftar Hukum:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018).
  • Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 46/2025).
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). 

 

Referensi:

  • Hertanto, D., & Maharani, M. (2024). Pejabat Pembuat Komitmen Memutuskan Kontrak Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Secara Sepihak. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 127-136. (Diakses pada 19 Juni 2026 pukul 13.20 WIB).
  • Kurniawati, I. (2024). Analisis Pemutusan Kontrak Kerjasama Pengadaan Barang Atau Jasa Pemerintah Secara Sepihak. Uniku Law Review, 2(02), 91-101. (Diakses pada 19 Juni 2026 pukul 13.46 WIB).
  • Ramadhani, K. S., Fahamsyah, E., & Ali, M. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Penyedia Atas Pemutusan Sepihak Kontrak Konstruksi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Equiv. J. Ilm. Sos. Tek, 6(1), 1-18. (Diakses pada 19 Juni 2026 pukul 14.33 WIB).
  • Muhammad Wildan. (2023). Awas “Jebakan Batman” dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ombudsman RI. (Diakses pada 19 Juni 2026 pukul 14.49 WIB).
  • Timoty Ezra Simanjuntak. (2025). Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. HukumOnline. (Diakses pada 19 Juni 2026 pukul 15.10 WIB).

 

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn