021-7997973 | Hotline 08111211504

Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin: Bagaimana Aturan Hukumnya?

04 June 2026inBERITA
Share
kontak darurat pinjol tanpa izin
“Saya tidak pernah berutang. Namun, mengapa debt collector terus menghubungi saya karena seseorang mencantumkan nomor saya sebagai kontak darurat? Apakah penggunaan data pribadi saya untuk penagihan seperti ini legal menurut hukum Indonesia?”

Pertanyaan tersebut semakin sering muncul seiring meningkatnya penggunaan layanan pinjaman digital dan kredit berbasis teknologi. Dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang tiba-tiba menerima telepon, pesan singkat, atau WhatsApp dari pihak penagihan karena namanya dicantumkan sebagai emergency contact oleh debitur. 

Masalahnya, banyak pihak yang tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjadi kontak darurat. Bahkan, sebagian tidak memiliki hubungan dekat dengan debitur. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan data pribadi dan batas kewenangan perusahaan pembiayaan maupun debt collector dalam melakukan penagihan. 

 

Memahami Aspek Hukum Emergency Contact

 

Dalam industri peer-to-peer lending atau pinjaman daring, keberadaan emergency contact memang dikenal sebagai salah satu instrumen mitigasi risiko. Namun, penggunaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Pasal 145 ayat (2) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 40/2024) mengatur bahwa perjanjian pendanaan harus memuat identitas para pihak yang terlibat dalam transaksi pendanaan. Ketentuan ini menjadi dasar bagi penyelenggara untuk memperoleh informasi tertentu terkait penerima dana. 

Meski demikian, OJK melalui ketentuan pelaksanaannya menegaskan bahwa kontak darurat bukanlah penjamin utang. Fungsi kontak darurat hanya untuk membantu mengonfirmasi keberadaan penerima dana apabila tidak dapat dihubungi. 

Dengan demikian, pencantuman seseorang sebagai emergency contact tidak otomatis memberikan hak kepada penyelenggara atau pihak penagihan untuk memperlakukan orang tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas utang debitur.

Persoalan menjadi lebih serius apabila nomor telepon seseorang dicantumkan tanpa persetujuannya. Berkaitan dengan perlindungan data pribadi, penggunaan data pribadi, penggunaan data pribadi pada prinsipnya harus didasarkan pada persetujuan yang sah dari subjek data.

Baca juga : Apakah Sah Kontrak Elektronik dalam Pinjaman Online? Ini Tinjauan Hukumnya!

 

Apakah Debt Collector Boleh Menghubungi Kontak Darurat Nasabah?

 

Jawabannya perlu dibedakan antara tujuan konfirmasi dan tujuan penagihan.

Berdasarkan praktik yang diakui regulator, kontak darurat dapat dihubungi untuk melakukan konfirmasi keberadaan debitur. Namun, kontak tersebut tidak boleh dijadikan sasaran penagihan utang.

Larangan ini sejalan dengan Pasal 20 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah dari subjek data pribadi atau dasar pemrosesan lain yang ditentukan Undang-Undang.

Selain itu, Pasal 62 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor jasa Keuangan (POJK 22/2023”) secara tegas mengatur bahwa PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:

  1. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
  2. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  3. tidak kepada pihak selain Konsumen;
  4. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  5. di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
  6. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
  7. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, OJK masih menerima berbagai laporan masyarakat terkait penagihan yang dilakukan di luar ketentuan tersebut. Beberapa bentuk pelanggaran yang sering dikeluhkan antara lain penagihan kepada kontak darurat, penyebaran informasi utang kepada pihak ketiga, pengiriman pesan bernada intimidatif, hingga pengungkapan data pribadi debitur tanpa persetujuan.

Oleh karena itu, apabila debt collector menghubungi kontak darurat untuk memberikan tekanan psikologis kepada debitur, meminta pembayaran utang, atau menyebarkan informasi mengenai kewajiban debitur kepada pihak lain, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan prinsip perlindungan data pribadi.

Baca juga : Sistem Pinjol (P2P Lending) di Indonesia yang Perlu Diketahui

 

Lalu, Apa Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Jika Data Dipakai untuk Penagihan?

 

Kontak darurat bukanlah penjamin utang. Karena itu, setiap upaya penagihan yang ditujukan kepada kontak darurat harus dinilai secara hati-hati berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi yang berlaku.

Apabila seseorang dijadikan emergency contact tanpa persetujuan dan kemudian menerima penagihan, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan.

Pertama, meminta penyelenggara atau kreditur menghapus data pribadi dari sistem mereka. Permintaan tersebut dapat dilakukan secara tertulis agar terdapat bukti administratif.

Kedua, mengajukan pengaduan kepada perusahaan pembiayaan atau penyelenggara pinjaman daring yang bersangkutan. Pengaduan sebaiknya disertai bukti berupa tangkapan layar (screenshot) pesan, rekaman percakapan, maupun riwayat panggilan. 

Ketiga, apabila perusahaan tidak memberikan respons yang memadai, pengaduan dapat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator sektor jasa keuangan.

Keempat, jika terdapat dugaan pelanggaran pemrosesan data pribadi, subjek data dapat menempuh mekanisme perlindungan yang tersedia berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi, termasuk meminta penghentian pemrosesan data yang tidak sah.

Kelima, apabila terdapat unsur intimidasi, ancaman, pencemaran nama baik, atau penyebaran data pribadi secara melawan hukum, tidak tertutup kemungkinan untuk menempuh jalur perdata maupun pidana sesuai karakteristik pelanggaran yang terjadi.

Pada akhirnya, perlu dipahami bahwa kontak darurat bukanlah penjamin atau pun penanggung utang. Pencantuman nomor telepon seseorang sebagai emergency contact tidak mengalihkan kewajiban pembayaran utang kepada orang tersebut. Oleh karena itu, setiap bentuk penagihan yang ditujukan kepada pihak selain debitur harus diuji kesesuaiannya dengan ketentuan perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi yang berlaku. 

Dalam era digital saat ini, kepatuhan terhadap prinsip persetujuan dan perlindungan data pribadi bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari perlindungan hak-hak masyarakat. 

 

Penutup

 

Pada prinsipnya, kontak darurat bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas utang debitur. Oleh karena itu, penggunaan data pribadi seseorang sebagai emergency contact harus dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku. Penagihan yang ditujukan kepada kontak darurat, terlebih disertai intimidasi atau penyebaran informasi utang, berpotensi melanggar regulasi sektor jasa keuangan dan perlindungan data pribadi.

Bagi masyarakat yang mengalami praktik tersebut, penting untuk memahami hak-hak hukum yang dimiliki dan tidak ragu mengambil langkah pengaduan kepada penyelenggara jasa keuangan maupun OJK. Di era perlindungan data pribadi saat ini, kepatuhan terhadap prinsip persetujuan dan kerahasiaan data bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari perlindungan hak setiap individu.***

 

Daftar Hukum:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 40/2024). 
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor jasa Keuangan (POJK 22/2023).

 

Referensi:

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn