021-7997973 | Hotline 08111211504

Pengobatan Salah Akibat Data Pasien Keliru, Apa Risiko Hukum bagi Rumah Sakit?

22 June 2026inBERITA
Share
kesalahan input data rumah sakit

Transformasi digital di sektor kesehatan membawa banyak manfaat bagi rumah sakit dan pasien. Rekam medis elektronik, sistem informasi rumah sakit, serta integrasi data kesehatan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan dan akurasi pengambilan keputusan medis. 

Namun, digitalisasi juga menghadirkan risiko baru. Salah satunya adalah kesalahan input data pasien yang berpotensi menyebabkan diagnosis, pemberian obat, atau tindakan medis yang tidak sesuai. Apabila kesalahan tersebut menimbulkan kerugian bagi pasien, muncul pertanyaan penting mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit maupun tenaga kesehatan yang terlibat.

Lalu, apakah kesalahan input data medis dapat dianggap sebagai kelalaian pelayanan kesehatan? Bagaimana perlindungan hukum terhadap data kesehatan pasien, dan langkah hukum apa yang dapat ditempuh apabila kesalahan tersebut menyebabkan kerugian? Simak pembahasannya lebih lanjut dalam artikel berikut!

 

Kesalahan Input Data Dapat Dikategorikan sebagai Kelalaian Pelayanan Kesehatan

 

Dalam praktik pelayanan kesehatan, data pasien menjadi dasar utama bagi dokter dan tenaga kesehatan dalam mengambil keputusan klinis. Kesalahan memasukkan identitas pasien, riwayat alergi, hasil pemeriksaan laboratorium, atau resep obat dapat menyebabkan tindakan medis yang tidak tepat.

World Health Organization (WHO) sebagai organisasi kesehatan dunia mencatat bahwa kesalahan medis dan kegagalan keselamatan pasien masih menjadi tantangan global dalam sistem pelayanan kesehatan. Salah satu faktor yang dapat berkontribusi terhadap kejadian tersebut adalah kesalahan pengelolaan data kesehatan. 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) memberikan perlindungan hukum kepada setiap orang untuk berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai standar pelayanan kesehatan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d. 

Selain itu, pada Pasal 23 ayat (1) UU Kesehatan dikatakan bahwa:

“Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, arnan, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan.”

Ketika kesalahan input data menyebabkan pasien menerima pengobatan yang keliru, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Penilaian mengenai adanya kelalaian tentu harus dilakukan berdasarkan fakta, standar pelayanan, serta hubungan sebab akibat antara kesalahan dan kerugian yang timbul. 

Jika ditilik dari aspek perdata, Pasal 1365 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) diatur bahwa:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Apabila pasien dapat membuktikan adanya kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas antara kesalahan input data dengan kerugian yang dialami, maka terdapat dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban perdata kepada pihak yang bertanggung jawab.

 

Memahami Bahwa Data Kesehatan Pasien Merupakan Data Pribadi Sensitif 

 

Selain berpotensi menimbulkan risiko keselamatan pasien, kesalahan pengelolaan data media juga berkaitan erat dengan perlindungan data pribadi. Di era perkembangan teknologi dan penggunaan rekam medis elektronik saat ini, data kesehatan menjadi salah satu aset informasi yang wajib dijaga secara ketat.

Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengkategorikan data kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Kategori ini memperoleh tingkat perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan data pribadi umum. 

Karena sifatnya yang sensitif, maka pengendali data wajib memastikan data diproses secara akurat, lengkap, dan terlindungi dari kesalahan maupun akses yang tidak sah. Kesalahan input data yang mengubah informasi pasien dapat berdampak tidak hanya pada keselamatan pasien, tetapi juga pada kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi. 

UU Kesehatan melalui Pasal 274 huruf a pun mengatur tegas bahwa dalam menjalankan praktiknya, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus memastikan setiap pelayanan diberikan berdasarkan standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional yang berlaku, prinsip etika profesi, serta kondisi dan kebutuhan pasien.

Kewajiban menjaga keakuratan dan keamanan data juga tercermin dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Ketentuan tersebut mengharuskan penyelenggara sistem elektronik menjaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, dan keakuratan data yang dikelolanya.

Selain dalam UU Kesehatan, kewajiban tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (Permenkes 24/2022). Regulasi ini mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik yang menjamin keamanan, kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data pasien.

Dengan begitu, dapat dipahami bahwa rumah sakit tidak hanya bertanggung jawab terhadap pelayanan medis yang diberikan, tetapi juga terhadap tata kelola sistem informasi kesehatan yang digunakan untuk mengelola data pasien. 

 

Lalu, Apa Langkah yang Bisa Ditempuh oleh Pasien yang Mengalami Kerugian?

 

Hukum Indonesia telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi setiap orang yang mengalami kerugian atas tindakan yang melanggar hukum, termasuk kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Terdapat beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pasien sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kerugian yang dialami.

Pertama, pasien dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan tersebut dapat diajukan apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara tindakan yang dilakukan dengan kerugian yang dialami pasien. Dalam hal ini, pasien dapat menuntut ganti rugi terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila kesalahan input data terbukti menjadi penyebab terjadinya pengobatan yang tidak sesuai.

Kedua, pasien dapat mengajukan pengaduan kepada rumah sakit atau Majelis Disiplin Profesi (MDP) apabila terdapat dugaan pelanggaran standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, maupun kode etik oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan. Melalui mekanisme ini, dapat dilakukan pemeriksaan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Ketiga, apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan rekam medis, manipulasi data kesehatan, pengubahan data secara sengaja, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, pasien dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Dalam kondisi tertentu, kesalahan pengelolaan data kesehatan tidak hanya menimbulkan tanggung jawab perdata atau disiplin profesi, tetapi juga dapat berimplikasi pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa Pasal 310 UU Kesehatan mengatur bahwa dalam hal tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, penyelesaian sengketa diutamakan melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Mediasi atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya dapat menjadi langkah awal sebelum pihak menempuh proses litigasi. 

 

Penutup

 

Kesalahan input data dalam sistem rumah sakit bukan sekadar kesalahan administratif. Dalam kondisi tertentu, kesalahan tersebut dapat menyebabkan pengobatan yang tidak tepat dan menimbulkan kerugian bagi pasien.

Oleh karena itu, rumah sakit perlu memastikan sistem informasi kesehatan, tata kelola rekam medis elektronik, dan prosedur operasional berjalan sesuai standar hukum dan standar pelayanan kesehatan. Di sisi lain, pasien juga perlu memahami hak-haknya agar dapat memperoleh perlindungan hukum yang memadai apabila mengalami kerugian akibat kesalahan pengelolaan data kesehatan.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis (Permenkes 24/2022).

 

Referensi:

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn