021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Status Kepemilikan Apartemen, Jika Jangka Waktu HGB Berakhir

27 November 2023inARTICLES
Share
kepemilikan apartemen

HGB

Apartemen dan rumah susun merupakan hunian vertikal dengan berbagai fasilitas ideal bagi para penghuninya dan menjadi hunian alternatif bagi warga khususnya berdomisili di kota-kota besar. Saat ini pembangunan dan kepemilikan apartemen sudah semakin marak seiring dengan pesatnya permintaan dan semakin sulitnya ketersediaan lahan. Hal ini tentunya berdampak terhadap harga hunian dan lahan yang semakin meningkat setiap tahunnya. Namun, disisi lain hunian apartemen memiliki sejumlah keunggulan diantaranya lokasi yang strategis, kemudahan akses transportasi, harga terjangkau, hingga keamanan dan privasi yang terjamin. 

Namun demikian, dibalik kemudahan dan kenyamanan hunian bertingkat ini, masyarakat belum banyak yang mengetahui tentang status kepemilikannya. Apartemen tentunya memiliki perbedaan status kepemilikan dengan hunian rumah tapak, mengingat sejumlah apartemen dibangun di atas tanah milik negara atau swasta. Beberapa diantaranya status kepemilikan apartemen yang harus dipahami adalah Hak Guna Bangunan (HGB).

Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL)

Sebelumnya perlu dipahami bahwa yang dimaksud dengan Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 mendefinisikan HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. Ini artinya, HPL merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada subjek hukum untuk menguasai sebidang tanah. Sedangkan, menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Dengan kata lain, HGB merupakan hak yang diberikan kepada subjek hukum yang bukan merupakan pemilik dari sebidang tanah, selanjutnya lahan tersebut dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.

Terkait terjadinya HGB di atas HPL, lahan yang berstatus HPL pemanfaatannya dapat diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian atau seluruhnya. Nantinya lahan tersebut dapat diberikan Hak Guna Usaha, HGB, atau hak pakai. Jangka waktu HGB di atas lahan HPL juga dapat diperpanjang, sesuai Pasal 138 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022. Selanjutnya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, HGB dapat diperpanjang kembali atas permintaan pemegang hak dengan waktu paling lama 20 tahun.

Kemudian terkait dengan HGB yang telah diperpanjang dapat dilakukan perpanjangan kembali untuk kedua kalinya. Hal tersebut berdasarkan Pasal 37 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2021, yang menyatakan hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama jangka waktu paling lama 20 tahun serta diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. 

Lebih lanjut, berdasarkan  Pasal 87 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2021 mengatur lebih khusus untuk HGB yang dibangun satuan rumah susun di atas HPL. Jangka waktu pemberian dan perpanjangan dapat dilakukan sekaligus dengan jangka waktu akumulatif setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi, paling lama 80 tahun. Sehingga, HGB di atas HPL dapat diperpanjang kembali untuk kedua kalinya atau dengan kata lain dilakukan pembaruan hak untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Sedangkan untuk apartemen dengan status HGB di atas HPL dapat dilakukan perpanjangan dan pembaharuan hak sekaligus setelah mendapat Sertifikat Laik Fungsi dengan jangka waktu kumulatif maksimal 80 tahun.

Selain itu, pemegang HGB yang akan melakukan perpanjangan maupun pembaruan hak perlu mendapatkan rekomendasi dari pemegang HPL. Pasal 13 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021 menyebutkan setiap perbuatan hukum termasuk dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan terhadap hak atas tanah di atas HPL, memerlukan rekomendasi pemegang HPL dan dimuat dalam perjanjian pemanfaatan tanah. Oleh karena itu, mengingat perpanjangan atau pembaharuan hak merupakan perbuatan hukum terhadap hak atas tanah di atas HPL, maka pemohon wajib mendapatkan rekomendasi dari pemegang HPL terlebih dahulu.

Status Apartemen yang jangka waktu HGBnya telah berakhir

Dalam peraturan perundang-undangan tidak mengenal terminologi apartemen, melainkan rumah susun. Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2021 memberikan pengertian rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat memiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

Berdasarkan pengertian tersebut, ada pembagian kepemilikan atas hak bersama dengan hak masing-masing pemilik atas satuan rumah susun (sarusun). Hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, HGB, atau hak pakai di atas tanah negara, HGB atau hak pakai di atas tanah HPL diterbitkan SHM sarusun. Perlu diketahui, bahwa Indonesia menganut asas perlekatan vertikal, yaitu benda dan bangunan yang berada di atas atau di bawah suatu bidang tanah merupakan satu kesatuan dengan tanahnya. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 571 KUHPerdata, bahwa hak milik atas sebidang tanah mengandung didalamnya, kepemilikan atas segala apa yang ada di atasnya dan di dalam tanah.

Berkenaan dengan SHM sarusun sendiri merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas:

  1. Salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan;
  2. Gambar denah lantai pada tingkat rumah susun bersangkutan yang menunjukan sarusun yang dimiliki; dan
  3. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.

Sehingga, meskipun kepemilikan atas SHM sarusun bersifat perseorangan atau terpisah, ini tidak dapat dipahami sebagai kepemilikan mutlak sebagaimana kepemilikan pada suatu tanah pada umumnya. Sebab, terdapat pula hubungan hukum satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan antara SHM sarusun dengan tanah bersama, bagian bersama, dan benda bersama.

Dengan demikian, legalitas kepemilikan sebuah unit apartemen atas SHM sarusun melekat pada hak atas tanah HGB di atas HPL. Maka, jika sebuah apartemen pada HGB di atas HPL yang jangka waktu HGB telah berakhir, hak atas tanah tersebut kembali kepada pemegang HPL. Maka, status kepemilikan apartemen (SHM sarusun) yang melekat pada HGB juga berakhir atau sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Pentingnya Motivasi Semangat Kerja pada Perusahaan

Author / Contributor:

baskoro Akhmad Baskoro Priyatmaja, S.H.

 

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm