021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Keadilan Konstitusional dalam Sengketa Asuransi: Tinjauan Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 Terhadap Pasal 251 KUHD

25 April 2025inARTICLES
Share

Dalam perkembangan hukum di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan pentingnya prinsip konstitusional dalam menafsirkan norma hukum warisan kolonial yang tak lagi sesuai dengan dinamika masyarakat modern. Hal ini tercermin dalam Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024 (“Putusan MK 83/PUU-XXII/2024”) yang dibacakan pada tanggal 3 Januari 2025, yang memutus permohonan uji materiil terhadap Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”)—norma yang selama ini dijadikan dasar perusahaan asuransi dalam membatalkan polis secara sepihak, tanpa mekanisme yudisial.

Permohonan ini diajukan oleh Maribati Duha, seorang peternak asal Nias Selatan yang merasa hak atas keadilan konstitusional tersebut dilanggar oleh pemberlakuan pasal tersebut. MK menilai Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 (“UU MK”) dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan MK No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. 

Pemohon mengalami kerugian aktual atau setidak-tidaknya potensial kerugian atas diberlakukannya Pasal 251 KUHD, yang memberikan perlindungan kepada penanggung (perusahaan asuransi) untuk membatalkan polis tanpa prosedur yang adil kepada tertanggung untuk menyampaikan pembelaannya di hadapan hukum. Hal ini melanggar asas due process of law. Lebih jauh, Pasal 251 KUHD dipandang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menjadikan Indonesia sebagai negara hukum. Norma a quo membuka ruang terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) oleh penanggung.

Mahkamah Konstitusi, dalam pertimbangannya, mengakui adanya ketimpangan struktural antara tertanggung dan penanggung, mengingat klausula asuransi seringkali bersifat standar dan tak bisa dinegosiasikan oleh tertanggung. MK menekankan pentingnya prinsip itikad baik secara timbal balik dalam kontrak asuransi, sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU Perasuransian”).

Menurut MK, apabila terdapat perselisihan di antara para pihak dalam perjanjian, hal tersebut merupakan perselisihan/sengketa para pihak (contentiosa/interparties) yang penyelesaiannya terlebih dahulu ditempuh melalui upaya kesepakatan kedua belah pihak atau melalui mediasi.

Apabila upaya penyelesaian tersebut tidak tercapai, untuk memberikan penilaian terhadap ada tidaknya hal-hal yang keliru atau disembunyikan sekalipun dengan iktikad baik berkaitan dengan pihak tertanggung, secara adil dan objektif dalam perjanjian asuransi untuk dapat dinyatakan batal, menurut MK harus dilakukan oleh pengadilan yang secara keadilan konstitusional sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang diberi wewenang menyelesaikan setiap perkara dalam ranah keperdataan (private) sebagai upaya penyelesaian terakhir (the last resort).

MK berpendapat perlu memberikan penegasan dan pemaknaan terhadap norma ketentuan Pasal 251 KUHD. Penegasan norma Pasal 251 KUHD dimaksud diperlukan dikarenakan norma tersebut tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Terlebih, norma Pasal 251 KUHD merupakan produk hukum pemerintah kolonial Belanda yang telah tertinggal sehingga tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum saat ini.

Dengan demikian, menurut MK untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap norma Pasal 251 KUHD harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK memutus dengan amar sebagai berikut:

“Mengadili

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
  • Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”; Pasal 251 KUHD harus dimaknai dengan prinsip itikad baik dan perlindungan hukum bagi tertanggung
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
  • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.”

Putusan ini mengandung nilai transformasional dalam dunia hukum asuransi nasional karena telah menggeser praktik pembatalan sepihak yang selama ini terjadi. Selain itu, putusan tersebut memberikan jaminan keadilan konstitusional bagi tertanggung untuk mendapatkan haknya melalui proses hukum yang adil. Putusan tersebut juga menegaskan peran pengadilan sebagai pilar kekuasaan kehakiman dalam penyelesaian proses tersebut.***

Baca juga: Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Daftar Hukum:

  • Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024 (“Putusan MK 83/PUU-XXII/2024”).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”).
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”).
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU Perasuransian”).

Author / Contributor:

Ikra Fitri Isni Ridha, S.H.
AssociateContact:Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm