021-7997973 | Hotline 08111211504

Insider Trading sebagai Kejahatan Pasar Modal yang Sulit Dibuktikan

10 May 2026inBERITA
Share
insider trading

Aktivitas perdagangan efek di pasar modal pada hakikatnya didasari pada prinsip keterbukaan informasi (disclosure) yang adil bagi seluruh investor. Akan tetapi pada praktiknya, tidak semua pihak berada dalam posisi yang setara dalam memperoleh informasi. Artinya, ada pihak-pihak tertentu yang memiliki akses terhadap informasi rahasia yang belum diungkap ke khalayak publik, sehingga tak jarang posisi tersebut justru dimanfaatkan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Kondisi ini melahirkan praktik yang dikenal sebagai insider trading, yang secara hukum dikategorikan sebagai pelanggaran serius dalam pasar modal.

Di Indonesia, larangan terhadap praktik insider trading telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”). Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap kejahatan ini sering kali menghadapi berbagai kendala, khususnya dalam aspek pembuktian. Hal tersebut disebabkan oleh sifat insider trading yang tidak kasat mata dan cenderung dilakukan secara terselubung. Oleh karena itu, kali ini SIP Law Firm akan menjelaskan terkait karakteristik, tantangan penegakan hukum, serta sanksi yang dapat diberlakukan terhadap pelanggaran insider trading.

 

Karakteristik Insider Trading

 

Insider trading dapat diartikan sebagai pelanggaran jual beli dalam dunia pasar modal berdasarkan informasi rahasia terkait peluang keuntungan dan berpotensi memengaruhi harga efek di pasar, yang mana informasi tersebut diberikan oleh orang dalam (insider) sebelum disebarluaskan kepada publik. Pada dasarnya, payung hukum di Indonesia telah melarang adanya praktik insider trading sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) yang menegaskan bahwa:

“Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek:

  • Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
  • Perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.”

Selanjutnya, dalam Pasal 96 UUPM menyatakan bahwa orang dalam emiten atau Perusahaan Publik juga dilarang untuk mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek ataupun memberi informasi orang dalam kepada pihak mana pun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.

Dilansir melalui laman BINUS University, terdapat beberapa unsur penting yang menjadi karakteristik utama pada pelanggaran insider trading, yakni:

  1. Adanya orang dalam yang memiliki hubungan dengan emiten atau perusahaan publik, seperti direksi, komisaris, karyawan, maupun pihak lain yang karena kedudukannya memperoleh akses informasi. 
  2. Informasi material yang bersifat belum dipublikasikan dan dapat memengaruhi keputusan investasi investor. Informasi ini dapat berupa rencana merger, akuisisi, laporan keuangan, atau kebijakan strategis perusahaan. 
  3. Adanya transaksi efek yang dilakukan berdasarkan informasi tersebut sebelum informasi diumumkan secara luas kepada publik.

Pada praktiknya, insider trading tidak selalu dilakukan secara langsung oleh orang dalam. Di beberapa kasus, informasi tersebut dapat disampaikan kepada pihak lain (tippee) yang kemudian melakukan transaksi. Hal ini memperluas cakupan pelanggaran, karena pihak yang tidak secara formal terikat dengan perusahaan pun dapat terjerat apabila terbukti memanfaatkan informasi rahasia tersebut. Dengan demikian, insider trading tidak hanya menyangkut penyalahgunaan posisi, tetapi juga penyalahgunaan kepercayaan dan akses informasi.

Baca juga : Why Are Stocks Suspended? Understanding the Impact and Investor Strategies in Response

 

Tantangan Penegakan Hukum Terhadap Insider Trading

 

Salah satu tantangan utama dalam penanganan insider trading adalah kompleksitas pembuktiannya. Berbeda dengan tindak pidana lain yang cenderung memiliki bukti fisik yang jelas, insider trading sering kali terjadi dalam bentuk komunikasi secara lisan, sehingga menyebabkan aparat penegak hukum harus bekerja lebih keras untuk dapat membuktikan adanya hubungan antara informasi yang dimiliki dengan keputusan transaksi yang dilakukan. Menurut Nurhaida selaku Kepala  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2011-2012, kesulitan pembuktian insider trading tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga terjadi di Negara Amerika Serikat (AS) dan Australia, padahal sistem pasar modalnya telah jauh melampaui Negara Indonesia. 

Selain kompleksitas pembuktiannya, lemahnya aturan hukum kian menjadi tantangan tersendiri dalam menegakan keadilan terhadap pelanggaran insider trading. Meskipun UUPM telah mengatur larangan praktik insider trading, namun pada dasarnya UUPM menganut prinsip fiduciary duty, sehingga ancaman hanya dapat diberikan kepada orang dalam emiten atau perusahaan publik.

Kemudian tantangan lainnya berkaitan dengan minimnya masyarakat yang belum menyadari terkait pentingnya menaati peraturan yang berlaku. Maka dari itu, dibutuhkan sosialisasi dan edukasi lebih lanjut terkait konsekuensi hukum dari pelanggaran insider trading guna mengoptimalkan efektivitas penegakan hukum.

Terakhir, tantangan dapat berasal dari keterbatasan alat bukti dan teknologi pengawasan. Meskipun otoritas, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, namun tidak semua transaksi mencurigakan dapat langsung diidentifikasi sebagai insider trading, sehingga dibutuhkan analisis data yang mendalam, termasuk pola transaksi, hubungan antar pihak, dan waktu pelaksanaan transaksinya. Bahkan pada beberapa kasus, pembuktian membutuhkan kerja sama lintas lembaga dan lintas negara.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa insider trading merupakan kejahatan yang bersifat white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi. Oleh karena itu, pendekatan pembuktiannya tidak hanya mengandalkan bukti langsung, tetapi juga bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang disusun secara sistematis untuk membangun konstruksi hukum yang kuat.

Baca juga : Kejahatan Insider Trading, Bentuk Ancaman Terhadap Kepercayaan Investor

 

Sanksi Hukum bagi Pelaku Insider Trading

 

Berdasarkan hukum positif Indonesia, tindakan insider trading yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Menurut Pasal 102 ayat (1) UUPM, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dapat memberikan sanksi administratif terhadap pelanggar aturan UU PM dan/atau peraturan pelaksananya. Adapun sanksi administrasi yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, denda, hingga pembatalan pendaftaran. Akan tetapi, sejak 31 Desember 2012 ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), fungsi pengawasan pasar modal dan pemberian sanksi administratif beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian dalam ranah pidana, menurut Pasal 104 UUPM, pelaku insider trading dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). Ketetapan sanksi tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor.

Selain sanksi pidana, pelaku insider trading juga bisa dikenakan sanksi perdata, yang mana pihak yang dirugikan akibat insider trading dapat mengajukan gugatan ganti rugi, baik diajukan secara sendiri atau bersama-sama dengan pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 111 UUPM. Dengan demikian, pelaku insider trading tidak hanya berisiko dapat dikenakan sanksi administratif ataupun pidana, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab keperdataan yang dapat berdampak signifikan terhadap kondisi finansialnya.

Insider trading merupakan bentuk kejahatan pasar modal yang merusak prinsip keadilan dan keterbukaan informasi dalam perdagangan efek. Akibatnya, pelaku insider trading dapat dikenakan sanksi hukum, baik secara administratif, pidana, maupun perdata. Oleh karena itu,  penguatan sistem pengawasan dan peningkatan kapasitas pembuktian menjadi kunci untuk memastikan bahwa praktik insider trading dapat ditekan dan integritas pasar modal tetap terjaga.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”).
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”).

 

Referensi:

  • Unsur-Unsur Insider Trading Menurut UU Pasar Modal. BINUS University. (Diakses pada 8 Mei 2026 Pukul 13.42 WIB).
  • Purnama, W, W. (2020). Tantangan dan Peluang dalam Penegakan Hukum terhadap Insider Trading di Pasar Modal. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, Vol. 10, No. 2, Hal. 137-139. (Diakses pada 8 Mei 2026 Pukul 14.25 WIB).
  • Bapepam Akui Sulit Buktikan Insider Trading. Hukum Online. (Diakses pada 8 Mei 2026 Pukul 14.52 WIB).
  • Wijayani, D, R. (2016). Insider Trading dalam Perspektif Fraud Diamond. Proceeding SENDI_U, Hal. 634. (Diakses pada 8 Mei 2026 Pukul 15.34 WIB).

About Author

Akmal

Akmal

Written by Akmal, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn