Pilihan untuk tidak ingin memiliki anak atau yang sering kali dikenal dengan istilah childfree semakin banyak diperbincangkan pada era modern seperti saat ini. Fenomena childfree tidak hanya menjadi isu sosial, namun juga memunculkan diskursus hukum, khususnya hukum keluarga di Indonesia. Di satu sisi, keputusan tersebut dipandang sebagai hak setiap orang dalam menentukan arah hidupnya bersama pasangan, akan tetapi di sisi lain terdapat pandangan tradisional yang telah melekat sejak lama dalam masyarakat Indonesia, salah satunya melalui ungkapan “banyak anak banyak rejeki”, yang tidak hanya merepresentasikan nilai budaya, tetapi juga mencerminkan keyakinan bahwa kehadiran anak membawa keberkahan. Ungkapan tersebut kemudian dipertegas dalam UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan mengadakan perkawinan adalah melanjutkan keturunan.
Menghadapi kedua perspektif di atas, SIP Law Firm akan memberikan informasi terkait pengertian childfree, faktor pendorong memilih childfree, serta kedudukan childfree menurut sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, simak artikel berikut!
Pengertian Childfree
Sejak lama, Negara Indonesia telah mengatur terkait perkawinan yang sah di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (“UU Perkawinan”). Dalam regulasi tersebut, salah satu tujuan mengadakan perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan yang baik dan sehat. Akan tetapi, era modern telah memberikan pengaruh secara signifikan terhadap pemikiran masyarakat, salah satunya adalah semakin banyak pasangan suami-istri yang memutuskan untuk tidak menjadikan anak sebagai prioritas ketika melangsungkan perkawinan.
Di era modern, telah muncul istilah childfree, yang berarti bahwa keputusan yang disepakati oleh pasangan suami-istri untuk tidak ingin memiliki anak, baik dalam jangka waktu tertentu ataupun selamanya. Umumnya, keputusan childfree disepakati oleh pasangan suami-istri, baik sebelum atau setelah berlangsungnya perkawinan, yang didasari atas berbagai faktor. Kemudian, yang menjadi pertanyaan adalah: apa saja faktor-faktor pendukung yang mendasari keputusan untuk memilih childfree?
Faktor Pendorong Fenomena Childfree
Awalnya, fenomena childfree lebih terkenal lebih dahulu di luar negeri, terutama di negara maju. Sebagai contohnya adalah Negara Jepang. Dilansir melalui laman Detik, data mengungkapkan bahwa sejumlah 27% masyarakat Jepang bergender wanita yang telah berusia 50 tahun belum pernah melahirkan anak. Adapun beberapa hal yang dijadikan sebagai alasan bagi masyarakat Jepang untuk tidak ingin memiliki anak biasanya karena adanya tekanan ekonomi maupun budaya kerja yang tinggi.
Fenomena childfree tentu saja tidak akan muncul tanpa adanya faktor yang melatarbelakanginya. Adapun faktor pendorong fenomena childfree semakin booming di era modern ini dipengaruhi oleh beberapa hal sebagai berikut:
- Faktor ekonomi
Perekonomian yang semakin tidak menentu dan didukung oleh fakta bahwa semakin tingginya biaya yang dibutuhkan untuk membesarkan anak turut menjadi faktor pendorong utama. Dalam hal ini, faktor ekonomi banyak diyakini sebagai faktor yang sangat krusial untuk menentukan ingin memiliki keturunan, mengingat biaya yang dikeluarkan untuk menghidupi seorang anak tidaklah sedikit.
- Keinginan hidup berdua pasangan
Alasan lain yang turut mempengaruhi keputusan childfree adalah keinginan untuk hidup hanya berdua dengan pasangan. Sebagian pasangan justru banyak yang memutuskan menikah demi memaksimalkan kualitas waktunya untuk dihabiskan berdua, seperti melakukan aktivitas bersama dan mengembangkan kehidupan pribadi masing-masing. Hal itu demi mencapai tujuan untuk mempertahankan hubungan yang lebih intim dan fleksibel tanpa adanya tambahan tanggung jawab sebagai orang tua.
- Faktor kesehatan
Alasan kesehatan juga kerap menjadi pertimbangan penting dalam keputusan childfree. Umumnya, alasan tersebut mencakup kondisi kesehatan fisik, seperti penyakit tertentu yang berisiko tinggi jika terjadi kehamilan, ataupun kesehatan mental yang belum stabil. Selain itu, kekhawatiran terhadap risiko komplikasi selama kehamilan maupun potensi penurunan kualitas hidup pasca melahirkan turut mendorong maraknya keputusan childfree. Artinya, childfree dapat menjadi salah satu opsi sebagai bentuk perlindungan terhadap diri sendiri ataupun calon anak dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.
- Peristiwa traumatis
Pengalaman traumatis di masa lalu, seperti kekerasan dalam keluarga, pola asuh yang buruk, atau pengalaman negatif lainnya, dapat memengaruhi pandangan seseorang terhadap peran sebagai orang tua. Beberapa orang yang mengalami trauma cenderung memiliki ketakutan untuk mengulang pola yang sama atau merasa tidak siap secara emosional dalam membesarkan anak. Oleh karena itu, childfree menjadi salah satu cara untuk menghindari potensi dampak psikologis yang lebih besar, baik bagi diri sendiri maupun generasi berikutnya.
- Keputusan bersama
Keputusan untuk menjalani kehidupan dengan memilih childfree pada umumnya merupakan hasil kesepakatan bersama antara pasangan suami dan istri. Tentu saja hal tersebut didasari atas adanya komunikasi yang terbuka dan kesadaran akan tujuan hidup yang selaras. Maka dari itu, childfree kerap menjadi pilihan yang disepakati secara sadar sebagai bagian dari perencanaan kehidupan jangka panjang.
Baca Juga : Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Perlindungan Hukum dan Proses Penanganannya
Kedudukan Childfree Menurut Sistem Hukum Indonesia
Pada dasarnya, dalam UU Perkawinan tidak mengatur terkait anjuran maupun larangan keputusan childfree bagi pasangan yang melangsungkan perkawinan. Meskipun demikian, dalam ketentuan UU Perkawinan menyebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan perkawinan yang baik tanpa berakhir perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Maknanya, keberadaan anak sebagai keturunan dalam suatu ikatan perkawinan lebih ditempatkan sebagai tujuan ideal yang diharapkan oleh pembentuk undang-undang, bukan sebagai kewajiban hukum yang bersifat memaksa bagi setiap pasangan suami istri. Dengan kata lain, hukum memberikan arah normatif mengenai nilai-nilai yang hendak dicapai dalam perkawinan, namun tidak serta-merta memberikan sanksi apabila tujuan tersebut tidak terpenuhi, termasuk dalam hal pasangan memilih untuk tidak memiliki anak.
Kemudian, apabila ditinjau melalui perspektif hak asasi manusia (HAM), dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang baik.”
Frasa “melanjutkan keturunan” sering dipahami sebagai hak, bukan kewajiban. Artinya, setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih apakah akan menggunakan hak tersebut atau tidak. Maka dari itu, keputusan childfree bisa dipandang sebagai bagian dari kebebasan bagi setiap orang dan keputusan tersebut dilindungi oleh HAM, sepanjang tidak melanggar hak orang lain atau ketentuan hukum yang berlaku.
Lalu, apabila ditelaah melalui Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), pada Pasal 3 menegaskan bahwa:
“Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.”
Sakinah berarti ketenangan, mawaddah artinya cinta kasih, serta rahmah berarti belas kasih. Berkaitan dengan hal tersebut, sering kali anak dijadikan sebagai salah satu unsur yang memperkuat tujuan perkawinan. Oleh karena itu, meskipun tidak ada larangan tegas terhadap keputusan childfree, namun dari nilai keagamaan, pilihan childfree dapat dipandang kurang sejalan dengan tujuan ideal perkawinan dalam perspektif Islam.
Hingga akhirnya, fenomena childfree merupakan refleksi dari perubahan nilai dan pola pikir masyarakat di era modern. Hukum sebagai instrumen sosial pada dasarnya berfungsi untuk mengakomodasi dinamika tersebut, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pendekatan hukum terhadap childfree cenderung bersifat netral, dengan tetap memberikan ruang bagi setiap orang untuk menentukan pilihan hidupnya.
Childfree merupakan suatu pilihan hidup atas dasar pertimbangan pribadi dari pasangan suami-istri. Hingga kini, Negara Indonesia belum memiliki regulasi yang secara eksplisit melarang keputusan tersebut. Akibatnya, keputusan childfree yang mulai marak di Indonesia masih berada dalam ruang abu-abu, yakni antara kebebasan hukum dan norma sosial. Oleh karena itu, pada praktiknya diperlukan pertimbangan yang matang oleh pasangan suami-istri agar keputusan untuk memilih childfree tidak menimbulkan konflik di kemudian hari dan tetap sejalan dengan tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang harmonis dan berkelanjutan.***
Daftar Hukum:
- Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (“UU Perkawinan”).
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”).
Referensi:
- Childfree: Pengertian, dan Pengaruhnya untuk Kesehatan. Siloam Hospitals. (Diakses pada 14 April 2026 Pukul 10.35 WIB).
- Warga Jepang Banyak yang Childfree Terbukti dari Angka Kelahiran Rekor Terendah. Detik. (Diakses pada 14 April 2026 Pukul 11.17 WIB).
