Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan antara suami dan istri, namun juga melahirkan berbagai konsekuensi hukum dan sosial yang harus dihadapi oleh para pihak, khususnya pihak perempuan yang kemudian menjadi ibu tunggal. Dengan menjadi ibu tunggal, sosok ibu harus dapat menjalankan peran ganda, sehingga keberadaan perlindungan hukum merupakan hal penting agar ibu tunggal tetap dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya pasca perceraian.
Di Indonesia, hak dan kewajiban bagi para pihak akibat perceraian telah diatur dalam beberapa regulasi, baik melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini SIP Law Firm akan memberikan edukasi seputar hak dan kewajiban ibu tunggal pasca perceraian, tantangan yang perlu dihadapi ibu tunggal dalam memperjuangkan haknya, serta peran negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi ibu tunggal.
Hak dan Kewajiban Ibu Tunggal Pasca Perceraian
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).
Akan tetapi, dalam kehidupan rumah tangga, tidak semua hubungan dapat dipertahankan hingga akhir hayat karena dirasa sudah tidak cocok. Adanya perbedaan perspektif, perselisihan, bahkan kekerasan kian menjadi pemicu dan tercetusnya kata “pisah”, hingga mengakibatkan pihak suami dan istri sepakat untuk bercerai.
Pada Pasal 38 UU Perkawinan telah menegaskan bahwa salah satu cara putusnya perkawinan disebabkan oleh perceraian. Apabila dari perkawinan melahirkan generasi penerus, maka baik pihak suami (bapak) dan istri (ibu) tetap memiliki kewajiban terhadap anak. Adapun kewajibannya terdiri atas:
- Seorang ibu dan bapak wajib memelihara dan mendidik anaknya
- Bapak wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan yang dibutuhkan oleh anak, namun jika tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, maka ibu ikut memikul biaya tersebut
- Mantan suami wajib memberikan nafkah kepada istri, baik berupa pemberian biaya hidup, nafkah tertentu, maupun kewajiban lain yang ditetapkan oleh pengadilan
Berdasarkan poin-poin di atas, dapat diketahui bahwa ibu berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum berupa memperoleh nafkah pasca perceraian. Ketentuan perolehan nafkah pada dasarnya tidak hanya diatur dalam UU Perkawinan, tetapi juga telah ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), khususnya dalam Pasal 149 yang menyatakan bahwa:
“Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
- memberikan mut’ah yang Iayak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
- memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak bal’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
- melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan sepatoh apabila qobla al dukhul;
- memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.”
Selain hak-hak mantan istri sebagaimana tertera dalam Pasal 149 KHI di atas, perlindungan hukum terhadap ibu tunggal juga mencakup perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”), yang memberikan jaminan perlindungan terhadap korban kekerasan, termasuk perempuan yang mengalami kekerasan dalam hubungan rumah tangga. Pada beberapa perkara, perceraian justru terjadi karena adanya kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga. Oleh karena itu, perlindungan hukum pasca perceraian menjadi penting agar ibu tunggal tidak kembali menjadi korban intimidasi maupun kekerasan dari mantan suami.
baca juga : Apa Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan?
Tantangan Ibu Tunggal dalam Memperjuangkan Hak dan Perlindungan Hukum
Meskipun hukum positif Indonesia telah memberikan perlindungan hukum terhadap ibu tunggal pasca perceraian, namun pada pelaksanaannya ibu tunggal masih saja menghadapi tantangan dari berbagai aspek kehidupan yang saling berkaitan, baik secara sosial, ekonomi, maupun psikologis.
Jika ditinjau dari aspek sosial, ibu tunggal sering kali harus menghadapi stigma, diskriminasi, serta pandangan negatif dari masyarakat akibat statusnya sebagai orang tua tunggal. Kondisi tersebut kerap menjadikan ibu tunggal sebagai bahan pembicaraan maupun penilaian sosial yang dapat memengaruhi rasa percaya diri, kenyamanan, dan posisi sosialnya di lingkungan sekitar. Tidak jarang, ibu tunggal dipandang sebagai pihak yang gagal mempertahankan rumah tangga, sehingga menimbulkan tekanan sosial yang cukup besar dalam kehidupan sehari-hari.
Kemudian jika dilihat berdasarkan aspek ekonomi, ibu tunggal umumnya memikul beban ganda karena harus menjalankan peran sebagai pencari nafkah sekaligus pengasuh anak. Situasi tersebut menjadi semakin berat, terutama apabila mantan suami tidak memenuhi kewajiban nafkah pasca perceraian. Hal tersebut mengakibatkan banyak ibu tunggal yang harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak secara mandiri.
Selain itu, dari aspek psikologis, perceraian sering menimbulkan tekanan emosional, trauma, stres, rasa kehilangan, dan ketidakstabilan mental yang dapat memengaruhi kemampuan ibu tunggal dalam menjalani kehidupannya. Beban psikologis tersebut juga dapat berdampak pada proses pengasuhan anak maupun keberanian ibu tunggal dalam memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum.
Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap ibu tunggal menjadi penting agar hak-haknya sebagai perempuan dan orang tua tetap terjamin, termasuk hak atas nafkah, hak pengasuhan anak, perlindungan dari diskriminasi, serta akses terhadap keadilan, kesejahteraan sosial, dan kehidupan yang layak pasca perceraian.
Peran Negara dalam Menjamin Perlindungan bagi Ibu Tunggal
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak perempuan dan anak, termasuk ibu tunggal pasca perceraian. Perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui pembentukan regulasi, penegakan hukum, hingga penyediaan layanan sosial yang mendukung kesejahteraan perempuan dan anak.
Pada dasarnya, negara telah menghadirkan berbagai instrumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak (suami-istri) pasca perceraian melalui UU Perkawinan, KHI, serta UU PKDRT. Hadirnya regulasi tersebut menunjukkan adanya peran negara dalam menjamin perlindungan bagi ibu tunggal, khususnya setelah terjadinya perceraian.
Ketika pernikahan sudah tidak dapat dipertahankan hingga suami-istri memutuskan untuk bercerai, negara memberikan akses penyelesaian sengketa keluarga secara hukum, baik melalui Pengadilan Agama (untuk pasangan beragama islam) maupun Pengadilan Negeri (untuk pasangan beragama non-islam). Kemudian, Pengadilan yang berwenang untuk memutus perkara perceraian, hak asuh anak, nafkah, hingga pembagian harta bersama. Melalui putusan pengadilan, ibu tunggal memperoleh dasar hukum yang dapat digunakan untuk memperjuangkan hak-haknya.
Selain melalui mekanisme hukum, negara juga memiliki peran dalam memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi ibu tunggal. Pemerintah dapat menghadirkan program bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi perempuan, pelatihan keterampilan, hingga akses layanan kesehatan dan pendidikan bagi anak. Upaya tersebut penting untuk memastikan bahwa ibu tunggal tetap dapat menjalankan fungsi pengasuhan secara optimal, meskipun menghadapi keterbatasan ekonomi pasca perceraian.
Perlindungan negara juga perlu diwujudkan melalui edukasi hukum kepada masyarakat. Pemahaman mengenai hak perempuan pasca perceraian masih relatif rendah, sehingga banyak ibu tunggal yang tidak mengetahui hak-haknya secara penuh. Oleh karena itu, sosialisasi hukum menjadi langkah penting agar masyarakat memahami bahwa perempuan memiliki hak yang setara untuk memperoleh perlindungan dan keadilan setelah perceraian.
Kemudian, berdasarkan perspektif hak asasi manusia, perlindungan terhadap ibu tunggal tidak hanya berkaitan dengan persoalan keluarga, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap martabat perempuan dan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam hal ini, negara perlu memastikan bahwa setiap kebijakan dan penegakan hukum mampu memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi ibu tunggal, serta anak-anak yang berada dalam pengasuhannya.
Perlindungan hukum bagi ibu tunggal pasca perceraian merupakan bagian penting dalam menjamin terpenuhinya hak perempuan dan anak dalam sistem hukum Indonesia. Melalui UU Perkawinan, KHI, dan UU PKDRT, negara telah memberikan dasar hukum mengenai hak pengasuhan anak, nafkah, pembagian harta bersama, serta perlindungan dari kekerasan. Akan tetapi, pada praktiknya ibu tunggal masih saja menghadapi berbagai tantangan, mulai dari persoalan sosial, ekonomi, hingga psikologis. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif negara melalui penegakan hukum, perlindungan sosial, dan edukasi hukum agar ibu tunggal dapat memperoleh perlindungan secara nyata dan berkelanjutan agar dapat menjalankan perannya secara lebih aman, bermartabat, dan sejahtera demi kepentingan terbaik bagi anak.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).
- Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”).
Referensi:
- Audit SETI, ESDM Ungkap Potensi Penghematan Energi Industri. Antara News. (Diakses pada 12 Mei 2026 Pukul 10.34 WIB).
- Malasari, H.D. (2023). Permasalahan dalam Pemenuhan Hak-Hak Anak Sesuai dengan Persfektis UU terhadap Seorang Ibu Single Parent.Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, Vol.1, No.4, Hal. 107-108. (Diakses pada 15 Mei 2026 Pukul 15.45 WIB).
- Menjawab Tantangan Motherhood Tunggal: Dukungan Sosial dan Strategi Pengasuhan. Pemerintah Kabupaten Bantul. (Diakses pada 15 Mei 2026 Pukul 16.12 WIB).
