021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Hari Dokter Nasional: Junjung Tinggi Etika Profesi dalam Aktivitas Media Sosial

24 October 2024inARTICLES
Share
Dokter Nasional

dokter

Hari Dokter Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 Oktober menjadi momen yang tepat untuk merefleksikan kembali nilai-nilai luhur dalam profesi kedokteran. Menjadi dokter bukan hanya sekedar pekerjaan, namun juga profesi mulia yang sarat dengan tanggung jawab sosial dan moral. Pada momen ini selain merayakan dan menghormati kontribusi besar yang telah diberikan oleh Pahlawan Kesehatan, artikel ini akan mengulas kembali etika profesi dokter dalam aktivitas pelayanan kesehatan maupun aktivitas media sosial.

Etika merupakan salah satu prinsip fundamental dalam profesi kedokteran. Etika profesi dokter adalah seperangkat nilai, norma, dan prinsip moral yang wajib dan menjadi pembatas agar dokter tidak melanggar norma yang berlaku di masyarakat dalam memberikan pelayanan Kesehatan, baik terhadap Pasien, Teman Sejawat maupun terhadap dirinya sendiri. Etika harus menjadi hal yang utama karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter.

Selain mewujudkan profesionalitas, Etika profesi dokter juga harus secara konsisten ditegakkan sepenuhnya oleh para dokter sebagaimana diatur dalam Sumpah Dokter Indonesia, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Fatwa Etik. 

Kepercayaan masyarakat terhadap para dokter juga akan tumbuh apabila para dokter menjunjung tinggi etika profesinya tersebut dalam berbagai aspek aktivitas kehidupannya, hal ini agar dapat melindungi dokter dari berbagai potensi permasalahan yang berkaitan dengan profesinya.

Kode etik kedokteran menekankan kewajiban dokter dalam berbagai dimensinya, baik internal maupun eksternal, untuk mewujudkan bangunan yang kokoh dalam bentuk profesionalisme dokter. Substansi kode etik kedokteran meliputi kewajiban profesi dokter untuk mengamalkan sumpah dan/atau janji dokter, seorang dokter juga wajib menjaga independensinya dan menghindari diri dari perbuatan memuji diri sendiri, menghormati hak-hak pasien, dan kewajiban dokter untuk memperhatikan aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam memberikan pelayanan kesehatan. 

Secara Etika, Kewajiban dokter terhadap pasien meliputi: 

  1. Kewajiban dokter untuk bersikap tulus dan menggunakan seluruh keilmuan dan keterampilan untuk kepentingan pasien, serta memberi rujukan (didasari atas persetujuan pasien atau keluarganya) kepada dokter yang memiliki keahlian apabila ia tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan (Pasal 14 KODEKI);
  2. Kewajiban dokter untuk memberi kesempatan kepada pasien dalam hal berinteraksi dengan keluarga dan penasehatnya, termasuk beribadah dan/atau menyelesaikan permasalahan pribadi (Pasal 15 KODEKI).
  3. Kewajiban dokter untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal dunia (Pasal 16 KODEKI); 
  4. Kewajiban dokter untuk melakukan pertolongan darurat (Pasal 17 KODEKI). 

Kewajiban dokter terhadap teman sejawat, meliputi: 

  1. kewajiban dokter memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan (Pasal 18 Kode Etik Kedokteran Indonesia); 
  2. larangan bagi dokter untuk mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis (Pasal 19 Kode Etik Kedokteran Indonesia). 

Kewajiban dokter terhadap diri sendiri, meliputi: 

  1. kewajiban dokter untuk memelihara kesehatannya (Pasal 20 Kode Etik Kedokteran Indonesia); 
  2. kewajiban dokter untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan (Pasal 21 Kode Etik Kedokteran Indonesia).

Di era digitalisasi saat ini, internet dan media sosial sebagai bagian dari perkembangan teknologi telah digunakan dan dimanfaatkan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat termasuk dokter di Indonesia, yang melakukan aktivitas di media sosial dengan membuat konten edukasi kesehatan bernilai positif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat seputar kesehatan.

Perilaku dokter bermedia sosial telah diatur secara khusus untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang termuat dalam Fatwa Etik Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia Nomor: 029/PB/K.MKEK/04/2021. Peraturan ini mengikat bagi seluruh dokter di Indonesia.

Fatwa Etik MKEK tersebut mengatur:

  1. Dokter harus menyadari sisi positif dan negatif aktivitas media sosial dalam seluruh pelayanan kesehatan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Dokter harus selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi pada setiap aktivitasnya di media sosial;
  3. Penggunaan media sosial sebagai upaya promotif dan preventif bernilai etika tinggi dan perlu diapresiasi selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku;
  4. Penggunaan media sosial untuk memberantas hoax/informasi keliru seputar kesehatan merupakan tindakan mulia, asalkan sesuai fakta ilmiah, etika umum, etika profesi, serta perundang-undangan yang berlaku. Dokter harus menyadari munculnya potensi perdebatan antar masyarakat di media sosial. Dalam situasi tersebut,  dokter perlu mengendalikan diri dan menjaga marwah luhur profesi kedokteran. Apabila terdapat pernyataan yang merendahkan profesi dokter dan tenaga kesehatan, dokter wajib melaporkan hal tersebut ke otoritas media sosial melalui fitur yang disediakan dan upaya lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  5. Dokter harus menjaga diri dari promosi diri yang berlebihan dan iklan suatu produk atau jasa;
  6. Pada penggunaan media sosial untuk tujuan konsultasi suatu kasus kedokteran dengan dokter lainnya, dokter harus menggunakan fitur media sosial yang terenkripsi end-to-end dengan tingkat keamanan terjamin, serta serta memastikan jalur komunikasi yang bersifat pribadi atau melalui grup tertutup khusus dokter;
  7. Penggunaan media sosial yang memuat gambar, dokter wajib mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan etika profesi. Gambar yang diunggah tidak boleh mengungkapkan secara langsung maupun tidak langsung identitas pasien, rahasia kedokteran, privasi pasien/keluarganya, privasi sesama dokter dan tenaga kesehatan, dan peraturan internal RS/klinik. Dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan untuk tujuan pendidikan, hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien serta identitas pasien seperti wajah dan nama yang dikaburkan. Hal ini dikecualikan pada penggunaan media sosial dengan maksud konsultasi suatu kasus kedokteran sebagaimana yang diatur pada poin f.
  8. Pada penggunaan media sosial dengan tujuan memberikan edukasi kesehatan bagi masyarakat, sebaiknya dibuat dalam akun terpisah dengan akun pertemanan supaya fokus pada tujuan. Bila akun yang sama juga digunakan untuk pertemanan, maka dokter harus memahami dan mengelola ekspektasi masyarakat terhadap profesi kedokteran;
  9. Pada penggunaan media sosial dengan tujuan edukasi ilmu kedokteran dan kesehatan yang terbatas pada dokter dan/atau tenaga kesehatan, hendaknya menggunakan akun terpisah dan memilah sasaran informasi khusus dokter/tenaga kesehatan.
  10. Pada penggunaan media sosial dengan tujuan pertemanan, dokter dapat bebas berekspresi sebagai hak privat sesuai ketentuan etika umum dan peraturan perundangan yang berlaku dengan memilih platform media sosial yang diatur khusus untuk pertemanan dan tidak untuk dilihat publik.
  11. Dokter perlu selektif memasukkan pasiennya ke daftar teman pada akun pertemanan karena dapat mempengaruhi hubungan dokter-pasien.
  12. Dokter dapat membalas dengan baik dan wajar pujian pasien/masyarakat atas pelayanan medisnya sebagai balasan di akun pasien/masyarakat tersebut. Namun sebaiknya dokter menghindari untuk mendesain pujian pasien/masyarakat atas dirinya yang dikirim ke publik menggunakan akun media sosial sebagai tindakan memuji diri secara berlebihan.
  13. Pada kondisi di mana dokter memandang aktivitas media sosial sejawatnya terdapat kekeliruan, maka dokter harus mengingatkannya melalui jalur pribadi. Apabila dokter tersebut tidak bersedia diingatkan dan memperbaiki perilaku aktivitasnya di media sosial, maka dokter dapat melaporkan kepada MKEK.

Pelanggaran atas ketentuan Etika yang diatur pada KODEKI dan Fatwa Etik tentunya memiliki konsekuensi, yang diatur pada Pedoman Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia, dengan 4 (empat) kategori Sanksi yaitu:

  1. Kategori 1, berupa Pembinaan.
  2. Kategori 2, berupa penginsafan tanpa pemberhentian keanggotaan.
  3. Kategori 3, berupa penginsafan dengan pemberhentian keanggotaan sementara.
  4. Kategori 4, berupa pemberhentian keanggotaan tetap.

Oleh karena itu, Hari Dokter Nasional ini menjadi momen berharga untuk merenungkan kembali makna dari profesi kedokteran. Di tengah dinamika perkembangan kesehatan yang semakin kompleks dan perkembangan teknologi, peran dokter menjadi garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat Indonesia tidak hanya dituntut memiliki kemampuan klinis yang mumpuni, tapi juga harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam menjalankan profesi dan aktivitasnya dengan sebaik-baiknya. Etika profesi dokter bukan sekadar kumpulan aturan belaka, melainkan merupakan kompas moral yang memandu setiap tindakan dan perilakunya. Dokter juga harus siap dengan perkembangan teknologi kesehatan dan memanfaatkan teknologi kesehatan tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Memberikan pelayanan yang maksimal dan terjangkau bagi masyarakat, serta berperan aktif dalam menjaga kualitas hidup masyarakat.

Baca juga: Etika Medis: Prinsip Moral dalam Praktik Kedokteran

Sumber Hukum: 

  • mkekidi.id

Referensi: 

  • law.ui.ac.id, 09 Okt 2024, 13:45 WIB
  • ejurnal.darmaagung.ac.id, 09 Okt 2024, 14:34 WIB

Author / Contributor:

Fira Asdel Fira, S.H.

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm