021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Going Concern Sebagai Upaya Kelangsungan Usaha Debitur Pailit

12 December 2023inARTICLES
Share
going concern

Going Concern atau asas kelangsungan usaha biasa digunakan di bidang akuntansi yang berkaitan dengan laporan keuangan suatu perusahaan. Dalam praktek bisnis Going Concern digunakan sebagai parameter dalam memperkirakan kemampuan usaha suatu perusahaan dalam mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu. 

Dalam konteks perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia, konsep Going Concern digunakan pada perusahaan (entitas) yang dipandang masih memiliki prospek mendapatkan keuntungan dari produk/jasa yang dihasilkan. Meski Pengadilan Niaga sudah menyatakan perusahaan itu pailit, namun karena dinilai masih memiliki prospek, entitas tersebut diberikan kesempatan untuk terus beroperasi. 

Michael C. Dennis dalam artikel “The Going Concern and The Auditor’s Opinion Letter” mengemukakan sembilan indikator bagi para akuntan untuk tidak memberikan opini Going Concern jika ditemukan kondisi-kondisi sebagai berikut;

  1. Arus uang kas minus;
  2. Mengalami kerugian secara signifikan;
  3. Penurunan serius dalam penjualan dan permintaan;
  4. Tidak dapat membayar utang kepada kreditur separatis;
  5. Pelanggaran kesepakatan perjanjian pinjaman;
  6. Ada kewajiban besar yang harus dilaksanakan pembayarannya sebelum jatuh tempo;
  7. Terjadi pengembalian produk secara massal;
  8. Hak gadai pajak yang ditanggung perusahaan;
  9. Ada gugatan hukum yang diajukan terhadap perusahaan, khususnya gugatan cedera pribadi

Penerapan asas Going Concern diatur Pasal 179 dan Pasal 184 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasal ini menerangkan bahwa Going Concern dapat dijalankan jika ada kesepakatan antara kreditur dan kurator terkait kelanjutan usaha debitur pailit. Usulan penerapan skema ini disampaikan oleh kurator atau kreditur dengan mendapatkan persetujuan kreditur yang mewakili ½ dari seluruh jumlah piutang yang diakui atau diterima sementara. Akan tetapi, upaya ini tidak berlaku terhadap hak gadai, jaminan fidusia, hipotik, hak tanggungan, dan hak agunan atas kebendaan lainnya. 

Upaya Going Concern dapat diusulkan oleh kurator pada tahap verifikasi aset-aset milik debitor pailit atau bisa juga dilakukan setelah proses verifikasi. Apabila perusahaan itu dinilai masih memiliki prospek dan menguntungkan, maka keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut masuk dalam daftar harta pailit atau budel pailit. 

Namun jika ternyata keberlangsungan usaha debitur dianggap bisa berdampak dan merugikan harta pailit, kurator atau kreditor dapat mengusulkan kepada Hakim Pengawas agar upaya tersebut dihentikan. Hal ini juga berlaku jika penerapan asas keberlangsungan usaha dipandang tidak lagi memberikan nilai lebih bagi mayoritas kreditor, maka upaya Going Concern tidak perlu lagi dilanjutkan. 

Apabila keberlangsungan usaha debitr pailit tidak dapat dilanjutkan, kurator harus secepatnya membereskan penjualan aset-aset milik debitur dengan merujuk pada tata cara sesuai undang-undang. Pemberesan itu dilakukan tanpa perlu mendapat persetujuan debitur dan hasil dari penjualan aset tersebut dibagikan kepada seluruh kreditur secara proporsional berdasarkan besar dan kecilnya nilai piutang.  

Selain itu, jika debitor sudah dinyatakan pailit, berdasarkan Pasal 104 UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa kurator dapat melanjutkan usaha debitur yang didasarkan adanya persetujuan panitia kreditor, meskipun putusan pailit itu masih dalam proses kasasi atau peninjauan kembali (PK). Namun jika dalam proses pemeriksaan perkara kepailitan tidak ada panitia kreditor, kurator dapat meminta izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha debitor. 

Namun pada praktiknya terkadang Hakim Pengawas dalam memutuskan debitor pailit untuk Going Concern memerlukan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Pada situasi ini Hakim Pengawas harus berhati-hati sebelum mengambil keputusan lantaran belum tentu seluruh kreditur sependapat dengan upaya penerapan Going Concern. Ada sebagian kreditor ingin piutangnya segera dibayar oleh debitur pailit. Situasi ini menyebabkan Hakim Pengawas tidak bisa langsung mengambil keputusan karena harus mempertimbangkan masukan dari kreditor dan kurator.

Baca Juga: Inilah Tugas dan Wewenang Hakim Pengawas

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm