021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Ganti Rugi Karena Pekerjaan Terhambat di Tengah Pandemi?

06 May 2020inKONSULTASI HUKUM
Share
PMK 3 2022

Covid19

Pertanyaan

Saya adalah perusahaan kontraktor. Saat ini saya sedang melaksanakan pembangunan pabrik di kawasan industri. Karena alasan tertentu, pekerjaan saya tertunda/terlambat menyelesaikan. Saya sebenarnya telah beberapa kali meminta kepada pemilik pekerjaan untuk reschedule jadwal penyelesaian pekerjaan, tetapi ditolak dengan alasan pemerintah tetap memperbolehkan pekerjaan kontruksi tetap berjalan dalam masa darurat kesehatan saat ini. Saat ini saya mendapat surat dari pemilik pekerjaan yang intinya meminta ganti rugi kepada saya karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Perlu saya sampaikan bahwa dalam kontrak kerja, saya tidak mencantumkan pandemi masuk klausul force majeur. Apakah benar saya harus tetap membayar ganti rugi tersebut? Sementara pemerintah telah menetapkan covid 19 sebagai bencana nasional.

Jawaban

Oleh Arief Nugroho, S.H., M.H. (Partner SIP)

Sebenarnya kami membutuhkan penjelasan lebih detail mengenai Klausul-klausul yang terdapat didalam Kontrak Kerja Saudara agar dapat melihat kemungkinan peluang yang dapat membantu Saudara, serta informasi lebih jelas mengenai wilayah/lokasi tempat Saudara bekerja sehingga kami dapat melakukan pemeriksaan regulasi Pemerintah setempat terkait Covid-19, namun demikian kami akan menjawab secara umum pertanyaan yang Saudara sampaikan dengan uraian berikut ini.

Dalam hukum Perjanjian terdapat Asas Kebebasan Berkontrak yaitu suatu Asas yang memberikan kebebasan kepada Para Pihak untuk membuat Perjanjian, mengadakan Perjanjian dengan Pihak manapun, menentukan Isi Perjanjian/Persyaratannya sepanjang tidak melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengenai jenis-jenis Force Majeure/Keadaan Memaksa yang akan dicantumkan didalam Perjanjian oleh Para Pihak.

Perjanjian yang dibuat oleh Para Pihak dengan memenuhi syarat sah Perjanjian, berlaku sebagai Undang-Undang sebagaimana diatur pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, oleh kerena itu Para Pihak terikat tunduk dan patuh untuk memenuhi janji-janjinya tersebut.

Sesungguhnya, terminologi Force Majeure (Keadaan Memaksa) tidak secara eksplisit dinyatakan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata namun terdapat Pasal-pasal yang kerap dijadikan acuan mengenai Force Majeure yakni Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata yang berbunyi:

Pasal 1244 KUH Perdata

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya”

Pasal 1245 KUH Perdata

“Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”.

Intinya ketentuan tersebut membebaskan debitur dari segala biaya, rugi dan bunga sepanjang debitur dapat membuktikan adanya Force Majeure, dimana kategori Force Majeure tersebut tentunya telah tercantum didalam perikatan Para Pihak.

Meskipun Covid-19 merupakan suatu keadaan yang jelas tidak terduga dimana tidak ada pihak yang mampu memprediksi akan terjadi, namun tidak serta merta dapat menjadi suatu Keadaan Memaksa (Force Majeure) apabila Para Pihak tidak secara tegas memuatnya sebagai salah satu Keadaan Memaksa didalam definisi Force Majeure ataupun klausul Perjanjian, demikian juga dengan kebijakan pemerintah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga terjadi pelarangan atau pembatasan perjalanan sehingga berdampak kepada kegiatan kerja Saudara maka dapat diklaim sebagai suatu alasan Force Majeure yang menunda kewajiban Saudara hanya apabila “kebijakan pemerintah/tindakan pemerintah” secara umum menjadi salah satu kategori Force Majeure yang tercantum didalam Kontrak Kerja Saudara, sehingga apabila tidak diatur secara tegas maka akibatnya Para Pihak harus terus melakukan kewajiban masing-masing sesuai dengan Perjanjian.

Hal yang dapat dilakukan oleh Para Pihak adalah segera melakukan pertemuan langsung untuk negosiasi ulang mengenai Jadwal Pekerjaan, agar tidak terdapat pihak yang merasa dirugikan.

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Pengembang Apartemen Pailit
  • Hutang Leasing
  • Penjualan Menurun, Sulitkan Perekonomian Usaha dan Pribadi

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inKONSULTASI HUKUM
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inKONSULTASI HUKUM
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inKONSULTASI HUKUM

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm