021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Penjualan Menurun, Sulitkan Perekonomian Usaha dan Pribadi

07 June 2020inKONSULTASI HUKUM
Share
Penjualan Menurun, Sulitkan Perekonomian Usaha dan Pribadi

Abstract financial bar chart with red downtrend line arrow graph on blue color background

Pertanyaan

Saya adalah perusahaan tekstil yg telah beroperasi sejak tahun 2000 dengan jumlah karyawan saya cukup banyak. Status karyawan bermacam-macam, ada yg harian, ada yg kontrak, dan ada yg karyawan tetap. Beberapa tahun terakhir saya sudah kurang sehat karena penjualan menurun, ditambah dengan datangnya pandemi covid, saya hari ini hampir mati karena bayar listrikpun saya sudah tidak mampu sehingga listrikpun diputus oleh PLN. Hutang saya ke vendor dan ke bank sudah pasti tidak terbayar. Sekarang karyawan saya rumahkan, mau PHK pun saya pasti tidak sanggup bayar pesangon. Apa yang bisa saya lakukan agar saya bisa hidup dan secara hukum saya tidak bermasalah? Terima kasih

Jawaban

Oleh Adhitya Chandra Darmawan, S.H, CLA

Untuk menjawab pertanyaan saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk dapat menjawab pertanyaan saudara tersebut haruslah dapat dilihat terlebih dahulu apakah masih dapat dilakukan negoisasi cara pembayaran dengan para kreditor, jika masih dapat dilakukan negoisasi maka saudara dapat mengupayakan negoisasi dengan para kreditor, terutama dengan kreditor Bank dan kreditor-kreditor yang memegang jaminan pembayaran.

Namun untuk memudahkan negosiasi, khususnya bila memiliki banyak kreditor yang tidak memungkinkan untuk melakukan negosiasi secara bilateral, maka salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai ketentuan Pasal 222 Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU).

Permohonan PKPU dapat diajukan oleh Debitor maupun kreditor, dengan syarat adanya lebih satu kreditor dan tidak mampu atau memperkirakan membayar utang utangnya yang telah jatuh tempo. Adapun tujuan dari proses PKPU adalah untuk mencapai kesepakatan perdamaian dengan seluruh kreditor sehingga perseroan dapat melakukan pembayaran sesuai dengan kemampuannya. Untuk mengajukan PKPU saudara sebaiknya menyiapkan rencana perdamaian yang berisi tawaran dan pola restrukturisasi kepada seluruh kreditor.

Selain itu saudara juga harus tetap melakukan negoisasi-negoisasi dengan para kreditor guna mempermudah proses PKPU, karena dalam PKPU rencana Perdamaian haruslah disetujui oleh lebih dari setengah kreditor konkuren dan/atau separatis yang mewakili sedikitnya 2/3 jumlah tagihan kreditor konkuren dan/atau separatis yang hadir dalam rapat yang ditentukan

Persetujuan terhadap rencana perdamaian harus diperoleh mengingat tidak terpenuhinya kuorum persetujuan tersebut mengakibatkan perseroan dinyatakan Pailit oleh Pengadilan. Ada 2 tahapan PKPU yakni PKPU sementara selama 45 hari (empat puluh lima hari) dan PKPU tetap paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari, dimana jika tidak tercapai perdamaian dalam jangka waktu yang telah ditetapkan berakibat Debitor dinyatakan Pailit.

Perlu kami sampaikan dalam mengajukan permohonan PKPU, saudara harus memperhitungkan biaya-biaya PKPU serta imbalan jasa kepada Pengurus.

Selain upaya untuk melakukan negoisasi dan PKPU di atas, apabila perseroan tidak lagi memiliki kemampuan untuk melanjutkan usaha maka jalan terakhir yang dapat saudara tempuh adalah mengajukan permohonan pailit secara sukarela kepada Pengadilan Niaga sesuai domisili perseroan. Namun demikian perlu diperhatikan dalam hal perseroan dinyatakan Pailit maka Dewan Komisaris maupun Direksi dinyatakan bersalah menyebabkan perseroan pailit maka dewan komisaris dan direksi yang bersangkutan tidak dapat lagi menjabat sebagai dewan komisaris dan direksi di perseroan lainnya selama 5 (lima) tahun (Pasal 110 dan Pasal 93 UUPT).

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan untuk anda.

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Pengembang Apartemen Pailit
  • Hutang Leasing
  • Ganti Rugi Karena Pekerjaan Terhambat di Tengah Pandemi?

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inKONSULTASI HUKUM
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inKONSULTASI HUKUM
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inKONSULTASI HUKUM

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm