021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Hutang Leasing

26 June 2020inKONSULTASI HUKUM
Share
penghapusan piutang

Pertanyaan

Di masa pandemik covid-19 ini, saya membaca bahwa diperbolehkan untuk restrukturisasi hutang leasing. Saya mengajukan restruktur ke leasing untuk pinjaman pembelian mobil, namun hanya diberikan kelonggaran untuk mencicil setengahnya saja selama 3 bulan (dgn sisa setengahnya lagi akan terakumulasi di cicilan selanjutnya). Jujur, untuk bulanan saja saya kesulitan apalagi membayar cicilan leasing.

Sekarang, saya kedatangan collector untuk menagih hutang tsb. Saya bingung, padahal saya sudah jelaskan keadaannya ke leasing. Apakah ada jalan lain dari segi hukum supaya mobil saya tidak ditarik leasing?

Jawaban

 

 

 

 

 

 

Oleh Arief Nugroho, S.H., M.H.

Hubungan hukum antara Perusahaan Pembiayaan dengan nasabah didasarkan kepada Perjanjian yang mengikat dan berlaku sebagai undang-undang, sebagaimana ketentuan pasal 1338 KUHPerdata dimana Para Pihak wajib tunduk terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur pada Perjanjian tersebut.

Dalam hal ini, oleh karena kami tidak mengetahui secara rinci Perjanjian saudara dengan Perusahaan Pembiayaan, maka tidak dapat melihat kemungkinan lain yang dapat saudara lakukan untuk mendapatkan kemudahan dalam pembayaran tagihan saudara dalam kondisi pandemic Covid-19 ini atau untuk tidak dilakukannya penarikan terhadap kendaraan saudara.

Namun demikian dapat kami berikan penjelasan bahwa sesuai dengan POJK No. 14/POJK.05/2020, proses restrukturisasi pembiayaan terhadap Debitur yang terdampak Covid-19 harus melalui berbagai tahapan antara lain penilaian-penilaian kelayakan restrukturisasi yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan, dimana tidak ada kewajiban bagi Perusahaan Pembiayaan untuk menyetujui setiap permohonan restrukturisasi/keringanan pembayaran yang diajukan Debitur, dengan demikian menurut kami dalam permasalahan saudra Perusahaan Pembiayaan telah memberikan kebijakan dengan memberikan kemudahan kepada Saudara untuk untuk mencicil setengahnya selama 3 bulan.

Berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 Lembaga Pembiayaan (Leasing) dapat melakukan penarikan kendaraan (eksekusi sendiri) tanpa adanya perintah pengadilan terlebih dahulu yakni apabila debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) yang kemudian disepakati oleh kedua belah pihak sehingga debitur berkenan untuk menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Artinya apabila tidak ada kesepakatan mengenai adanya keadaan cidera janji, maka penarikan kendaraan harus berdasarkan perintah eksekusi dari Pengadilan terlebih dahulu.

Meskipun OJK telah menyampaikan bahwa Debt Collector untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan penarikan kendaraan selama covid-19, namun hingga saat ini belum terdapat produk hukum atas kebijakan tersebut.

Adapun yang dapat saudara upayakan saat ini adalah melakukan komunikasi kembali dengan perusahaan pembiayaan jika masih dapat dimungkinkan untuk dilakukan restrukturisasi hutang kembali.

Demikian yang dapat kami sampaikan.

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Pengembang Apartemen Pailit
  • Penjualan Menurun, Sulitkan Perekonomian Usaha dan Pribadi
  • Ganti Rugi Karena Pekerjaan Terhambat di Tengah Pandemi?

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inKONSULTASI HUKUM
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inKONSULTASI HUKUM
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inKONSULTASI HUKUM

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm