Bayangkan perusahaan Anda telah menyelesaikan pekerjaan atau mengirimkan barang sesuai perjanjian. Namun, hingga melewati jatuh tempo, pembayaran dari klien tak kunjung diterima meski telah beberapa kali ditagih.
Dalam situasi seperti ini, banyak pelaku usaha mulai mempertimbangkan langkah hukum. Namun, apakah gugatan ke pengadilan menjadi pilihan pertama, atau justru somasi perlu dikirim terlebih dahulu? Lalu, kapan somasi perlu dikirim dan apa akibat hukumnya jika debitur tetap tidak membayar?
Simak pembahasannya dalam artikel berikut!
Apakah Somasi Selalu Diperlukan Sebelum Mengajukan Gugatan?
Somasi merupakan teguran tertulis kepada debitur agar segera memenuhi prestasi sesuai perjanjian. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Pasal tersebut menyatakan bahwa debitur dianggap lalai setelah diberikan surat perintah atau akta sejenis. Namun, terdapat pengecualian apabila perjanjian secara tegas menentukan bahwa kelalaian terjadi otomatis setelah lewatnya batas waktu yang disepakati.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 1239 disebutkan bahwa:
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”
Ketika prestasi tersebut tidak dipenuhi, maka dapat timbul keadaan wanprestasi. Artinya, somasi tidak selalu menjadi syarat mutlak sebelum gugatan diajukan. Apabila kontrak telah memuat klausul bahwa debitur otomatis lalai setelah melewati jatuh tempo, kreditur pada prinsipnya dapat langsung mengajukan gugatan wanprestasi.
Sebaliknya, apabila kontrak tidak mengatur keadaan lalai secara otomatis, pengiriman somasi menjadi langkah yang penting. Somasi menempatkan debitur dalam keadaan lalai secara hukum sehingga hak kreditur memperoleh perlindungan menjadi lebih kuat.
Karena itu, isi kontrak harus dianalisis terlebih dahulu sebelum menentukan strategi penyelesaian sengketa. Kesalahan membaca klausul dapat memengaruhi posisi hukum para pihak ketika perkara diperiksa hakim.
Baca juga: Jawab Permasalahan Klien, SIP Law Firm Bentuk Tim Khusus Pidana
Kepastian Hukum Bagi Para Pelaku Bisnis di Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Kepailitan
Jadi, Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengirim Somasi kepada Debitur?
Tidak terdapat ketentuan yang menentukan berapa hari setelah jatuh tempo somasi harus dikirim. Penentu utamanya adalah isi perjanjian dan kondisi wanprestasi yang terjadi.
Apabila tanggal pembayaran telah lewat tanpa pelunasan, kreditur sebaiknya segera mengevaluasi alasan keterlambatan. Jika debitur tidak menunjukkan itikad baik, somasi dapat segera dikirim sebagai peringatan resmi.
Pada praktiknya, somasi juga tidak harus langsung berujung gugatan. Banyak perusahaan menggunakan somasi sebagai tahapan penyelesaian sengketa secara bertahap sebelum memilih jalur litigasi.
Isi somasi idealnya memuat identitas para pihak, dasar hubungan hukum, bentuk wanprestasi, jumlah kewajiban yang belum dipenuhi, batas waktu pembayaran, serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tetap diabaikan.
Pemberian tenggang waktu yang wajar juga mencerminkan asas itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang mewajibkan setiap perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik.
Selain itu dalam praktiknya, banyak pihak yang awalnya mengabaikan kewajiban kontraktual akhirnya terdorong untuk melaksanakan prestasi setelah menerima surat somasi. Pihak yang bersangkutan menyadari bahwa kelalaian mereka memiliki konsekuensi hukum, bukan hanya pelanggaran etika bisnis.
Di sisi lain, somasi juga menjadi alat pembuktian apabila sengketa berlanjut ke pengadilan. Surat tersebut menunjukkan bahwa kreditur telah memberikan kesempatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela.
Apa Akibat Hukum Jika Debitur Tetap Tidak Membayar Setelah Disomasi?
Apabila debitur tetap mengabaikan somasi, konsekuensi hukumnya menjadi lebih serius. Kreditur memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengajukan gugatan wanprestasi.
Pasal 1243 KUHPerdata mengatur bahwa:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Dengan demikian, somasi menjadi titik penting yang menghubungkan kelalaian dengan hak menuntut ganti rugi. Selain ganti rugi, kreditur juga dapat meminta pelaksanaan prestasi sesuai perjanjian. Dalam keadaan tertentu, kreditur bahkan dapat memohon pembatalan perjanjian beserta tuntutan kerugian sesuai ketentuan KUHPerdata.
Namun, gugatan bukan selalu menjadi pilihan terbaik. Banyak sengketa utang berhasil diselesaikan setelah somasi membuka ruang negosiasi mengenai jadwal pembayaran, restrukturisasi kewajiban, atau penyelesaian damai.
Penutup
Pada akhirnya, somasi bukan sekadar langkah administratif sebelum mengajukan gugatan. Penyusunannya harus mempertimbangkan isi perjanjian, posisi hukum para pihak, serta strategi penyelesaian sengketa yang paling efektif. Dengan demikian, kreditur tidak hanya melindungi haknya, tetapi juga memperkuat posisi hukumnya apabila perkara berlanjut ke proses litigasi.
Apabila perusahaan Anda menghadapi debitur yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran, pendampingan hukum sejak tahap somasi dapat membantu meminimalkan risiko sengketa yang lebih kompleks. Tim hukum yang tepat dapat memastikan setiap langkah penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum sekaligus mendukung penyelesaian yang efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.***
Daftar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Referensi:
- Silalahi, K. A. P., & Manullang, H. (2025). Efektivitas Surat Somasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Secara Non-Litigasi. Judge: Jurnal Hukum, 6(04), 1189-1200. (Diakses pada 9 Juli 2026 pukul 10.25 WIB).
- Iwanti, N. A. M. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku. The Juris, 6(2), 361-351. (Diakses pada 9 Juli 2026 pukul 10.44 WIB).
