021-7997973 | Hotline 08111211504

Dapat Komisi dari Hasil Affiliate? Ini Kewajiban Pajaknya!

11 June 2026inBERITA
Share
pajak affiliate

Kecanggihan teknologi di masa kini memberikan berbagai peluang pada beberapa sektor, salah satunya berupa perolehan penghasilan melalui program affiliate. Melalui skema affiliate, seseorang dapat memperoleh komisi dengan mempromosikan produk atau jasa milik orang lain melalui tautan afiliasi yang dibagikan di media sosial, marketplace, maupun platform digital lainnya. Tidak jarang, skema affiliate dijadikan sebagai sumber penghasilan tambahan, bahkan sebagai pekerjaan utama karena fleksibilitas waktu dan potensi pendapatan yang cukup signifikan. 

Di balik adanya peluang perolehan tambahan pendapatan sebagai affiliate, namun para afiliator perlu mengetahui bahwa ada kewajiban perpajakan yang perlu ditaati karena pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diperoleh wajib pajak akan dikenakan pajak. Dengan demikian, komisi yang diterima oleh afiliator termasuk sebagai kewajiban pajak. Lalu, yang menjadi pertanyaannya: bagaimana kewajiban perpajakan bagi afiliator? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak artikel berikut!

 

Jenis Pajak Yang Dikenakan Kepada Afiliator 

 

Berkembangnya ekonomi digital di Indonesia tidak menutup kemungkinan terbukanya pekerjaan baru, salah satunya adalah afiliator. Afiliator merupakan pekerjaan yang mendapat penghasilan dalam bentuk komisi atas keberhasilan memasarkan atau merekomendasikan suatu produk maupun jasa kepada orang lain. Komisi tersebut termasuk sebagai penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh), sehingga penghasilan yang diperoleh dari aktivitas affiliate dapat dipersamakan dengan penghasilan yang diterima dari pekerjaan atau jasa lainnya.

Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”), yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa komisi affiliate merupakan penghasilan dari pekerjaan bebas yang pada umumnya dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 apabila pembayaran dilakukan kepada orang pribadi. Maka dari itu, marketplace atau penyelenggara program affiliate yang melakukan pembayaran komisi bertindak sebagai pihak pemotong pajak dan berkewajiban melakukan pemotongan, penyetoran, serta pelaporan PPh atas komisi yang dibayarkan kepada affiliate. 

Adapun besarnya pajak yang pada akhirnya menjadi beban afiliator mengacu pada tarif progresif Pajak Penghasilan orang pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yakni mulai dari 5% untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta, hingga 35% untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai di atas Rp5 miliar. Oleh karena itu, semakin besar penghasilan bersih yang diterima afiliator dalam satu tahun pajak, maka semakin besar pula potensi Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan. 

Kemudian, perlu diketahui bahwa afiliator yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dikenakan tarif pemotongan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan wajib pajak yang telah memiliki NPWP. Oleh sebab itu, kepemilikan NPWP menjadi aspek krusial pada pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi seorang afiliator.

 

Kewajiban Pajak Bagi Afiliator

 

Sebagai wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan, afiliator memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Kewajiban pertama adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Kemudian, kewajiban berikutnya adalah memahami mekanisme pengenaan pajak atas komisi yang diterima.  Dalam hal ini, afiliator perlu memahami bahwa komisi yang diperoleh dari marketplace atau platform digital merupakan objek Pajak Penghasilan, sehingga afiliator harus menyimpan bukti potong pajak yang diberikan oleh marketplace sebagai dasar dalam menghitung dan melaporkan penghasilannya pada akhir tahun pajak. 

Selanjutnya, affiliate wajib menghitung dan melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun selama NPWP masih aktif. Dalam SPT tersebut, wajib pajak harus mencantumkan seluruh penghasilan yang diperoleh, termasuk komisi affiliate, harta, kewajiban, serta kredit pajak yang dimiliki. 

Khusus bagi affiliate yang memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu dan menjalankan kegiatan secara berkelanjutan sebagai pekerjaan bebas, kewajiban administrasi perpajakan dapat menjadi lebih kompleks karena harus memperhatikan pencatatan penghasilan, biaya, serta penghitungan penghasilan neto sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, pencatatan yang tertib menjadi penting agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara benar dan akurat.

 

Konsekuensi Hukum Jika Tidak Taat Pajak

 

Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga kewajiban hukum yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) memberikan berbagai konsekuensi hukum bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Apabila afiliator sebagai wajib pajak perorangan tidak menyampaikan SPT Tahunan, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000. Selain sanksi administrasi, UU KUP juga mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Berdasarkan Pasal 38 UU KUP, pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda dengan maksimal sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang terhutang. 

Tak hanya itu, menurut Pasal 39 ayat (1) UU KUP, apabila wajib pajak dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakan melalui penyembunyian penghasilan, penggunaan data yang tidak benar, atau tindakan lain yang mengakibatkan berkurangnya penerimaan negara juga dapat dikenakan tindakan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan /atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terhutang yang kurang atau yang tidak dibayar. 

Oleh karena itu, afiliator perlu memahami bahwa penghasilan yang diperoleh dari aktivitas digital tetap merupakan objek pajak yang harus dilaporkan secara benar. Dengan demikian, kepatuhan perpajakan yang disadari sejak dini akan membantu terhindar dari risiko pemeriksaan, sanksi administrasi, maupun sanksi pidana di kemudian hari.

Aktivitas pemasaran melalui skema affiliate memberikan peluang penghasilan yang menjanjikan. Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa komisi yang didapatkan termasuk sebagai objek pajak penghasilan, sehingga afiliator memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, afiliator perlu memastikan telah memiliki NPWP, memahami mekanisme pengenaan pajak atas komisi yang diterima, serta melaporkan seluruh penghasilannya melalui SPT Tahunan secara benar dan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana, serta sebagai kontribusi nyata terhadap penerimaan negara dan pembangunan nasional.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
  •  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”).
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”).
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”).

 

Referensi:

  • Affiliate Marketing? Spill Pengenaan Pajaknya dong, Kak!. Direktorat Jenderal Pajak. (Diakses pada 10 Juni 2026 Pukul 10.02 WIB).
  • Wahai Afiliator, Cek Keranjang Kuning, Cek Juga Kewajiban Perpajakannya, Ya. Direktorat Jenderal Pajak. (Diakses pada 10 Juni 2026 Pukul 11.29 WIB).

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn