021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Mengenal Central Bank Digital Currency dan Bagaimana Legalitasnya Indonesia

28 May 2024inARTICLES
Share
bank digital

Bank

Pesatnya perkembangan digitalisasi telah memberikan kontribusi dalam mengubah hampir seluruh lini kehidupan masyarakat. Perubahan tersebut jelas terlihat pada berbagai kegiatan maupun kebiasaan masyarakat termasuk dalam bertransaksi menggunakan sistem pembayaran uang elektronik, seperti mobile banking, Go-Pay, Dana, Ovo, Shopee Pay, dan lainnya. 

Saat ini sejumlah negara tengah mengembangkan sebuah sistem pembayaran yang lebih modern dan efisien dengan meluncurkan mata uang digital atau yang lebih dikenal dengan Central Bank Digital Currency (CBDC). 

Berbeda dari uang elektronik yang masih berbasis pada uang fiat (uang kertas dan uang logam) yang kemudian disetor dan disimpan dalam bentuk elektronik oleh bank komersial (commercial bank) ataupun perusahaan jasa keuangan non-bank, CBDC hadir untuk menggantikan uang fiat dan diterbitkan langsung oleh bank sentral.

Gagasan CBDC sebenarnya pertama kali muncul sebagai akibat terjadinya perkembangan cryptocurrency yang memiliki semangat menciptakan mata uang terdesentralisasi tanpa ada intervensi pemerintah. Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi, beberapa negara kini berupaya beradaptasi dengan cryptocurrency, salah satunya dengan meluncurkan CBDC.

Layaknya cryptocurrency, Central Bank Digital Currency (CBDC) menggunakan teknologi yang disebut “blockchain”. Blockchain merupakan teknologi yang memungkinkan sebuah sistem menyimpan data dengan menggunakan metode kriptografi yang dirancang sedemikian rupa sehingga  data  tersebut dapat  tersimpan  di  komputer dan dapat dikirim layaknya  email.

Teknologi blockchain bekerja dengan menggunakan algoritma matematika khusus dalam membuat dan memverifikasi data, sehingga data yang terverifikasi oleh blockchain tidak dapat dihapus dan hanya bisa ditambahkan. Kumpulan data-data pada blockchain nantinya akan membentuk sebuah rangkaian blok yang saling berhubungan dengan rangkaian blok lainnya layaknya sebuah rantai.

CBDC juga memungkinkan penggunanya untuk bertransaksi langsung dengan bank sentral sebagai instansi pencetak uang, tanpa adanya peran pihak ketiga atau bank komersial (commercial bank). Bertransaksi menggunakan CBDC akan jauh lebih cepat, lebih murah, dan lebih efektif jika dibanding menggunakan uang fiat ataupun uang elektronik, khususnya untuk bertransaksi ke luar negeri karena tidak lagi melibatkan peran bank komersial (commercial bank). 

Menurut pendapat para pakar ekonom dunia, kehadiran CBDC akan mengancam eksistensi dan peran bank komersial (commercial bank) dalam menghimpun dan/atau mengalirkan dana masyarakat, sehingga bukan tidak mungkin di masa depan, peranan bank komersial (commercial bank) akan menjadi lebih minim, ataupun bahkan menjadi hilang. 

Lalu bagaimana perkembangan CBDC di Indonesia?

Bank Indonesia pada, 30 November 2022 dan 31 Januari 2023 telah mengeluarkan white paper digital rupiah dan consultative paper yang mengatur terkait penerapan proyek CBDC di Indonesia bernama ‘Proyek Garuda’. Walaupun masih terbilang sangat sederhana, proyek ini mulai menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia untuk mengadopsi CBDC di Indonesia. 

Bagaimana Legalitas CBDC di Indonesia?

Dari sudut pandang regulasi, dukungan pemerintah dalam mengembangkan CBDC mulai terlihat sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU P2SK mengubah Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dari yang sebelumnya mata rupiah hanya terdiri dari uang kertas dan uang logam, kini ditambahkan uang digital. 

Pada penjelasan Pasal 10 UU P2SK juga telah mengakui rupiah digital (CBDC) memiliki fungsi yang sama dengan rupiah kertas dan rupiah logam, yaitu sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, alat tukar (medium of exchange), dan alat penyimpanan nilai (store of value). 

Dalam pengelolaan rupiah digital, layaknya rupiah kertas dan rupiah logam, bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang diberikan amanat untuk melakukan pengelolaan rupiah digital yang meliputi perencanaan, penerbitan, pengedaran dan penatausahaan.

Lebih  lanjut, Pasal  14A  ayat  (3) UU  P2SK menyebutkan bahwa dalam melakukan  pengelolaan rupiah digital ada beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh Bank  Indonesia seperti ketersediaan, kestabilan, inklusi, pengembangan, dan keamanan.

Meskipun pemerintah telah mengakui rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, pengaturan terkait rupiah digital masih sangat minim dan belum cukup untuk menerapkan CBDC secara keseluruhan,  apabila dibandingkan dengan China atau negara lain yang telah lebih dulu menerapkan CBDC sebagai alat pembayaran yang sah. 

Di China mata uang digitalnya bernama Digital Currency Electronic Payment (DCEP), Bahama mata uang digitalnya bernama Sang Dollar, dan Nigeria mata uang digitalnya bernama E-Naira.

Mengingat potensi CBDC yang sangat besar dan sudah hampir pasti terjadi, namun pengaturan terkait CBDC khususnya di Indonesia belum cukup memadai. Oleh karenanya pemerintah Indonesia, khususnya Bank Indonesia harus segera membentuk landasan hukum dan regulasi untuk mengatur penerapan dan peredaran CBDC di masyarakat serta perlindungan hukum bagi pengguna CBDC.

Baca Juga: Jenis Pelanggaran dan Kewenangan Bursa Kripto

Author / Contributor:

Ongky Valdy Ongky, S.H.

Junior Associate

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm