Blockchain untuk rekam medis elektronik adalah teknologi pencatatan data kesehatan yang terdistribusi, terenkripsi, dan bersifat immutable sehingga data yang telah tercatat sangat sulit diubah tanpa persetujuan jaringan. Transformasi digital mendorong rumah sakit mengadopsi teknologi yang lebih aman dan efisien dalam pengelolaan Rekam Medis Elektronik (RME). Teknologi ini menjanjikan integritas data, transparansi, dan kemudahan berbagi informasi antar fasilitas kesehatan.
Namun, implementasi blockchain bukan hanya persoalan teknologi. Rumah sakit juga harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan, perlindungan data pribadi, dan tata kelola sistem elektronik. Pendampingan hukum kesehatan dan medis yang profesional dapat membantu rumah sakit menavigasi kompleksitas regulasi ini. Tanpa persiapan hukum yang matang, adopsi blockchain justru dapat menimbulkan risiko kepatuhan yang serius.
Apakah Blockchain Boleh Digunakan untuk Rekam Medis di Indonesia?
Regulasi di Indonesia tidak melarang penggunaan blockchain dalam pengelolaan rekam medis elektronik, sepanjang memenuhi ketentuan penyelenggaraan rekam medis dan sistem elektronik kesehatan. Blockchain untuk rekam medis elektronik dapat digunakan sebagai infrastruktur pendukung RME selama memenuhi standar keamanan, interoperabilitas, serta tata kelola yang ditetapkan regulator.
Pasal 296 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) mengatur bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis. Lebih lanjut, Pasal 297 ayat (3) UU Kesehatan menegaskan:
“Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data yang terdapat dalam dokumen rekam medis.”
Ketentuan mengenai rekam medis diatur lebih rinci melalui Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (“Permenkes 24/2022”) yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME). Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) Permenkes 24/2022 mengatur bahwa RME harus memenuhi tiga prinsip keamanan data dan informasi:
- Kerahasiaan (confidentiality) — data hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang;
- Integritas (integrity) — data tidak dapat diubah tanpa otorisasi; dan
- Ketersediaan (availability) — data tersedia saat dibutuhkan.
Karakteristik immutable blockchain dinilai mampu memenuhi prinsip integritas sekaligus meminimalkan risiko manipulasi data. Selain itu, Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE (“UU ITE”) mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan sistem yang andal, aman, dan bertanggung jawab. Dalam hal ini, konsultasi hukum teknologi dan telekomunikasi dapat membantu rumah sakit memastikan kepatuhan sistem elektronik yang digunakan.
Perlindungan Data Pasien Menjadi Isu Hukum yang Paling Krusial
Keunggulan blockchain dalam menjaga integritas data tidak otomatis menghilangkan kewajiban perlindungan data pribadi pasien. Justru, aspek ini menjadi tantangan hukum terbesar dalam implementasi blockchain untuk rekam medis elektronik. Rekam medis merupakan data pribadi yang bersifat spesifik dan sensitif, sehingga setiap pemrosesan data wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”).
Pasal 20 UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar pemrosesan yang sah, termasuk persetujuan subjek data. Pasal 35 UU PDP mewajibkan Pengendali Data Pribadi melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi dengan melakukan langkah teknis operasional dan menentukan tingkat keamanan sesuai sifat dan risiko data.
Berkaitan blockchain, terdapat tantangan serius terkait hak subjek data. Blockchain dirancang agar data tidak mudah dihapus (immutable), sedangkan UU PDP memberikan hak kepada pemilik data untuk memperbarui informasi dan dalam kondisi tertentu menghapus data pribadi. Ketidaksesuaian antara karakteristik blockchain dan ketentuan UU PDP ini menyebabkan model blockchain penuh (full on-chain) sulit diterapkan tanpa melanggar regulasi.
Karena itu, banyak pakar merekomendasikan penggunaan model hybrid blockchain untuk rekam medis elektronik. Data rekam medis tetap disimpan pada server yang memenuhi standar kesehatan, sedangkan blockchain hanya menyimpan hash, log aktivitas, atau bukti autentikasi data. Model tersebut memungkinkan rumah sakit memperoleh manfaat blockchain tanpa mengabaikan prinsip perlindungan data pribadi.
| Aspek | Blockchain Penuh (Full On-Chain) | Hybrid Blockchain (Off-Chain + On-Chain) |
|---|---|---|
| Penyimpanan data medis | Langsung di blockchain | Di server terpisah yang aman |
| Fungsi blockchain | Menyimpan seluruh data pasien | Menyimpan hash, log aktivitas, bukti autentikasi |
| Kepatuhan UU PDP (hak hapus data) | Sulit dipenuhi | Dapat dipenuhi |
| Skalabilitas | Terbatas | Lebih fleksibel |
| Rekomendasi penerapan | Tidak direkomendasikan | Direkomendasikan |
Bagaimana Rumah Sakit Dapat Mengimplementasikan Blockchain Secara Patuh Hukum?
Implementasi blockchain untuk rekam medis elektronik sebaiknya tidak dimulai dari pemilihan teknologi. Langkah pertama adalah memastikan tata kelola hukum dan kepatuhan telah dipersiapkan sejak awal. Berikut lima langkah yang direkomendasikan:
- Lakukan Data Protection Impact Assessment (DPIA) — Analisis risiko pemrosesan data sebelum sistem dioperasikan untuk mengidentifikasi potensi risiko terhadap hak pasien serta menentukan langkah mitigasinya.
- Sesuaikan desain blockchain dengan Permenkes 24/2022 — Pastikan interoperabilitas RME dan integrasi dengan Platform SATUSEHAT Kementerian Kesehatan telah terpenuhi.
- Terapkan enkripsi dan kontrol akses — Gunakan enkripsi data, role-based access control (RBAC), audit log, serta autentikasi berlapis agar hanya pihak berwenang yang dapat mengakses informasi pasien.
- Susun kebijakan internal — Rumah sakit harus memiliki kebijakan tertulis mengenai tata kelola data, retensi rekam medis, pembagian tanggung jawab, dan prosedur penanganan insiden keamanan siber. Layanan kepatuhan dan perizinan dari SIP Law Firm dapat membantu penyusunan kebijakan ini.
- Tetapkan pertanggungjawaban pengendali data — Pasal 46 UU PDP mengatur bahwa Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam kewajiban pelaksanaan prinsip Pelindungan Data Pribadi.
Dengan demikian, keberhasilan implementasi blockchain tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap regulasi kesehatan, perlindungan data pribadi, dan tata kelola keamanan informasi. Layanan kepatuhan korporasi dan perdagangan dapat menjadi mitra strategis bagi rumah sakit dalam membangun sistem tata kelola yang komprehensif.
Penutup
Implementasi blockchain dalam rekam medis elektronik dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan keamanan, integritas, dan efisiensi layanan kesehatan. Namun, keberhasilannya harus diiringi kepatuhan terhadap regulasi kesehatan, perlindungan data pribadi, serta tata kelola sistem elektronik yang baik agar manfaat teknologi dapat dirasakan tanpa menimbulkan risiko hukum.
Jika rumah sakit atau penyedia layanan digital health berencana mengadopsi blockchain, pendampingan hukum yang tepat dapat membantu memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
***
Baca juga:
- Pengacara Hukum Medis: Perlindungan Hukum bagi Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan — Aspek hukum pelayanan kesehatan, termasuk kewajiban rekam medis dan perlindungan data pasien.
- Sanksi Malpraktik Medis: Jenis, Prosedur, dan Tanggung Jawab Hukum — Jenis sanksi dan prosedur hukum dalam kasus malpraktik medis di Indonesia.
- Keamanan Siber Indonesia: Panduan UU Baru 2026 bagi Perusahaan — Panduan kepatuhan keamanan siber yang relevan bagi rumah sakit yang mengadopsi sistem elektronik.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (“Permenkes 24/2022”)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)
Referensi
- Thionanda, R. V., Sutio, V., Rayadi, M. S., Wijaya, S., & Tumiwa, Y. (2025). Penerapan Teknologi Blockchain Pada Keamanan dan Transparansi Penyimpanan Data Medis Pasien. JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01), 879-891. (Diakses pada 20 Juli 2026).
- Fauziah, Y. A., Susanto, D. A., & Utama, Y. P. (2026). Perlindungan Hukum Data Kesehatan Pasien di Era Digital. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 6(1), 1-19. (Diakses pada 20 Juli 2026).
- Syukurillah, A. S. B., & Purwono, P. (2024). Penggunaan Blockchain dalam Rekam Medis Elektronik: Tinjauan Literatur Sistematis. Jurnal Kolaborasi Riset Sarjana, 1(1), 33-55. (Diakses pada 20 Juli 2026).
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah blockchain legal digunakan untuk rekam medis di Indonesia?
Ya, blockchain legal digunakan untuk rekam medis elektronik di Indonesia sepanjang memenuhi regulasi yang berlaku. Teknologi ini tidak dilarang oleh UU Kesehatan, Permenkes 24/2022, atau UU ITE. Namun, implementasinya harus memenuhi prinsip keamanan data (kerahasiaan, integritas, ketersediaan) dan ketentuan interoperabilitas Platform SATUSEHAT Kementerian Kesehatan.
Apa tantangan utama implementasi blockchain di rumah sakit?
Tantangan terbesar adalah kepatuhan terhadap UU PDP, khususnya hak subjek data untuk memperbarui atau menghapus data pribadi. Blockchain bersifat immutable sehingga data sulit diubah atau dihapus, sementara UU PDP mewajibkan pengendali data memenuhi hak tersebut. Solusi yang direkomendasikan adalah model hybrid blockchain di mana data medis disimpan di server terpisah dan blockchain hanya menyimpan hash atau log autentikasi.
Bagaimana cara rumah sakit mempersiapkan implementasi blockchain secara patuh hukum?
Rumah sakit perlu melakukan lima langkah: (1) menjalankan Data Protection Impact Assessment (DPIA), (2) menyesuaikan desain blockchain dengan Permenkes 24/2022 dan Platform SATUSEHAT, (3) menerapkan enkripsi dan kontrol akses berbasis peran, (4) menyusun kebijakan internal tata kelola data dan prosedur insiden keamanan siber, serta (5) menetapkan pertanggungjawaban pengendali data sesuai Pasal 46 UU PDP.
Apa perbedaan model blockchain penuh dan hybrid untuk rekam medis?
Pada model blockchain penuh (full on-chain), seluruh data medis disimpan langsung di blockchain sehingga sulit memenuhi hak hapus data dalam UU PDP. Pada model hybrid, data medis disimpan di server terpisah yang aman sedangkan blockchain hanya menyimpan hash, log aktivitas, atau bukti autentikasi. Model hybrid lebih direkomendasikan karena tetap memperoleh manfaat keamanan blockchain tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap UU PDP.
Regulasi apa saja yang mengatur blockchain untuk rekam medis di Indonesia?
Lima regulasi utama yang mengatur penerapan blockchain untuk rekam medis elektronik di Indonesia: (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, (2) Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, (4) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dan (5) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Adopsi blockchain untuk rekam medis elektronik memerlukan kesiapan tidak hanya dari sisi teknologi, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi kesehatan dan perlindungan data pribadi. SIP Law Firm menyediakan pendampingan hukum di bidang kesehatan, teknologi, dan kepatuhan korporasi untuk membantu rumah sakit dan penyedia layanan digital health mengimplementasikan blockchain secara aman dan sesuai ketentuan. Konsultasikan kebutuhan kepatuhan hukum teknologi kesehatan Anda dengan SIP Law Firm.
