021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Bantuan Hukum Terhadap Tersangka dalam Pasal 56 KUHAP Dibandingkan dengan Prinsip Miranda Rule

07 August 2020inARTICLES
Share
UU permasyarakatan terbaru
Oleh: Aga Khan, S.H., CCPS

 

Penegakan hukum dalam pelaksanaanya sangat erat kaitannya dengan sanksi hukum. Sanksi hukum adalah bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum. Bentuk perwujudan yang paling jelas dari sanksi hukum tampak dalam hukum pidana.

Di Indonesia hukum acara pidana diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dapat dikatakan sebagai landasan bagi terselenggaranya proses peradilan pidana yang benar-benar bekerja dengan baik dan berwibawa serta benar-benar memberikan perlindungan hukum terhadap harkat marabat tersangka, tertuduh, atau terdakwa sebagai manusia.

Asas-asas  hukum acara pidana, antara lain: asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas akusator, asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, asas praduga tak bersalah, asas mendapatkan bantuan hukum, dan asas perlakuan sama di depan hakim.

Asas mendapatkan bantuan hukum dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia diwujudkan dalam bentuk hak. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum adalah salah satu hak yang dimiliki oleh tersangka yang terkena masalah dalam kasus pidana. Hak ini tidak dapat dikurangi sedikitpun karena hak bantuan hukum ini telah menjadi hak mendasar yang telah dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas persamaan, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.

Sistem peradilan pidana Indonesia telah menjamin adanya peradilan yang adil (fair trail) dengan lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana[1] melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

KUHAP sebagai pedoman hukum acara pidana di Indonesia yang berisi ketentuan mengenai proses penyelesaian perkara pidana sekaligus menjamin hak asasi tersangka atau terdakwa dalam upaya mewujudkan Proses hukum yang adil (due process of law).

Hak-hak tersangka yang terdapat dalam KUHAP dalam penulisan kali ini di khususkan pada hak untuk mendapatkan bantuan hukum yaitu Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi

‘’Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”

Pasal 56 ayat (1) KUHAP ini seharusnya sudah dapat melengkapi pasal-pasal dalam KUHAP dalam hal  pemberian bantuan hukum namun ternyata dalam pelaksanaannya pasal 56 ayat (1) KUHAP masih terdapat berbagai hal yang perlu dikritisi, sehingga bila di rangkum ada 4 permasalahan dalam penerapan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, yaitu:

  1. Tentang kemampuan seseorang untuk memaksakan, apakah dirinya mampu menyediakan penasihat hukum.
  2. Diskriminasi yang terjadi dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP
  3. Makna kata wajib dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP
  4. Tidak adanya konsekuensi ataupun sanksi, apabila ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP diabaikan.

Sejalan dengan KUHAP semangat yang diusung dengan berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum adalah[2] menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Semangat yang mendasari berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum sayangnya tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjelaskan siapa yang disebut sebagai penerima bantuan hukum[3]. Namun definisi orang miskin yang dibuat tetap membuat bias pelaksanaan bantuan hukum itu sendiri karena tidak ada suatu batasan yang jelas mengenai kategori orang miskin.

Ketika kita mengkritisi bunyi pasal 56 ayat (1) KUHAP terlihat jelas bahwa sebenarnya telah terjadi diskriminasi terhadap pemenuhan hak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, karna pemenuhan hak mengenai bantuan hukum ini terlimitasi. Limitasi yang dimaksud adalah bantuan hukum Pasal 56 ayat (1) KUHAP hanya bersifat Imperatif bila ancaman pidana lebih dari 5 tahun dan tidak mampu serta 15 atau lebih sampai dengan hukuman mati.

Apabila Pasal 56 ayat (1) KUHAP hanya bersifat Imperatif bila tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih serta  ancaman pidana lebih dari 5 tahun dan tidak mampu bagaimana dengan ancaman kejahatan yang ancamannya kurang dari 5 tahun, sedangkan kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana[4] telah mengatur beberapa ketentuan pidana yang ancaman pidananya kurang dari 5 tahun. Ketentuan pidana yang ancaman pidananya kurang dari 5 tahun dalam KUHP sebagai contoh dapat kita temukan dalam bagian Penggelapan dan Perbuatan Curang[5], dua perbuatan pidana ini rata-rata dilakukan oleh tersangka yang tergolong dalam ekonomi kurang mampu[6]. Dengan adanya limitasi tentang ancaman pidana lebih dari 5 tahun dan tidak mampu dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyebabkan mereka yang melakukan kejahatan dengan ancaman kurang dari 5 tahun tidak lagi wajib untuk disediakan penasihat hukum.

Apabila kita mengkaji pemenuhan hak mengenai bantuan hukum ini berbeda dengan sistem peradilan pidana di Amerika Serikat, dengan Miranda Rule berlandaskan dengan pada konstitusi Amerika  Serikat yang berisi seorang tertuduh sangat diharapkan melakukan pembelaan semaksimal mungkin dengan upaya yang diperbolehkan menurut peraturan yang berlaku dan bukan sebaliknya. Perintah konstitusi untuk menjamin hak asasi seseorang tertuduh yang dilandaskan pada klausa “due process of law” yang dimana klausa ini secara tegas dicantumkan dalam konstitusi Amerika Serikat sebagai berikut:

“No state shall make or enforce any law which shall abridge the privilege of immunities of citizens of united states; nir shall any state deprive any person of life, liberty, or property, without due process of law”

Berdasarkan perintah konstitusi Amerika Serikat yang menyatakan “seorang tertuduh” yang berarti setiap orang yang kepadanya disangkakan tindak pidana wajib diberikan bantuan hukum dengan tidak memandang apakah dia termasuk orang miskin atau ancamannya kurang dari 5 tahun, sehingga melalui Miranda Rule penegakan hukum acara pidana tidak mendiskriminasi pelaku tindak pidana seperti di Indonesia semua tersangka yang tersangkut kasus tindak pidana diberikan haknya untuk mendapatkan bantuan hukum dan penjaminan hak lainnya sebagai tersangka.

Permasalahan lain dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP ini  terjadi bagi kasus-kasus pidana yang terjadi di Indonesia seperti Kasus Yusran dan Junaedi (Nomor : 22/pid.B/2002/PN.WNS), serta Kasus E.W. Bin Supeno (Nomor: 11.Pid.B/2003/PN.Bla.) dan Kasus Hasan Basri dan Fazza serta Kasus Abdul Rojak Bin Ipar Sapari[7] (Nomor: 219/pid.B/2012/PN.JKT.PST) yang dimana majelis hakim mengambil keputusan yang berbeda terhadap pelanggaran bantuan hukum yang terjadi yang tentu saja menyebabkan ketidak pastian hukum. Sedangkan bila kita melihat pemenuhan hak bantuan hukum di peradilan Amerika Serikat melalui kasus Miranda vs Arizona (1966), Kasus Duckworth v. Eagan (1989), dan Kasus United States v. Dickerson (2000)   apabila telah terjadi pelanggaran mengenai hak bantuan hukum semua putusan hakim akan sama yaitu memberhentikan proses pemerikasaan.

Jadi jelaslah, bahwa terdapat perbedaan dan persamaan dalam bantuan hukum didalam Pasal 56 KUHAP dan Prinsip Miranda Rule, dimana kedua sistem sama-sama berusaha menjamin hak tersangka mengenai bantuan hukum namun dalam pemenuhan hak bantuan hukum masih terdapat perbedaan yaitu kurang tegasnya bunyi pasal 56 ayat (1) KUHAP sehingga terdapat diskriminasi dalam memberikan hak bantuan hukum dan sifat imperatif mengenai bantuan hukum yang ditafsirkan berbeda oleh pejabat yang memeriksa tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan sehingga tidak terciptanya kepastian hukum serta tidak adanya sanksi bagi pejabat yang memeriksa untuk melakukan kewajiban yang di amanatkan oleh Pasal 56 ayat (1) KUHAP, sedangkan dalam prinsip Miranda Rule telah tegas dalam menjamin hak bantuan hukum bagi tersangka, karena tidak ada lagi pengelompokan bagi mereka yang berhak mendapatkan bantuan hukum, dan Prinsip Miranda Rule ini mempunyai sanksi yang tegas apabila tidak dipenuhi maka tersangka wajib untuk dibebaskan dan dihentikan proses pemeriksaannya.

Baca artikel lainya dari SIP Lawfirm pada menu Update.

 

Catatan kaki:

[1]   Selanjutnya di sebut KUHAP

[2]  Lihat penjelasan umum Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum

[3]   Menurut Pasal 5 Undang-undang Nomer 16 Tahun 2011 Penerma Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri

[4]   Selanjutnya disebut KUHP

[5] Penggelapan terdapat dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun, Perbuatan curang terdapat dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun

[6]  Hasil wawancara dengan Maruli Rajagukguk,S.H. Pengacara di LBH Jakarta yang menyatakan bahwa motif mereka melalukan tindak pidana adalah karena desakan ekonomi.

[7]   Dalam kasus Kasus Yusran dan Junaedi serta Kasus E.W. Bin Supeno majelis hakim memberhentikan proses pemeriksaan karena pelanggaran bantuan hukum namun dalam kasus Kasus Hasan Basri dan Fazza serta Kasus Abdul Rojak Bin Ipar Sapari majelis hakim tetap melanjutkan proses pemeriksaan meskipun telah terjadi pelanggaran bantuan hukum.

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm