021-7997973 | Hotline 08111211504

Aturan Baru OJK Dorong Transformasi Digital Bank

26 April 2026inNEWS
Share
transformasi digital perbankan

Transformasi digital di sektor perbankan telah menjadi kebutuhan dalam menghadapi dinamika ekonomi pada era modern masa kini. Perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi mendorong bank untuk mengadopsi sistem elektronik yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi. Akan tetapi, di balik kemajuan tersebut, ada risiko hukum dan operasional yang semakin kompleks, terutama mengenai keamanan data, keandalan sistem, serta perlindungan nasabah. Adanya kondisi tersebut tentu saja menuntut penguatan regulasi yang mampu mengimbangi percepatan inovasi teknologi di sektor perbankan. Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator merespon kebutuhan tersebut dengan membentuk Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (“PADK OJK 1/2026”).

Keberadaan PADK OJK 1/2026 merupakan tonggak penting dalam memastikan transformasi digital dapat berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Oleh karena itu, pada kesempatan ini SIP Law Firm akan membahas mengenai latar belakang penguatan regulasi teknologi informasi di sektor perbankan, penempatan sistem elektronik dan pemrosesan transaksi berbasis teknologi informasi, serta dampak penyelenggaraan teknologi informasi di dunia perbankan.

 

Latar Belakang Penguatan Regulasi Teknologi Informasi di Sektor Perbankan

 

Penguatan regulasi teknologi informasi di sektor perbankan pada hakikatnya merupakan salah satu langkah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya digitalisasi layanan keuangan. Pada beberapa tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan teknologi informasi, termasuk aturan mengenai manajemen risiko teknologi informasi, tata kelola sistem elektronik, serta perlindungan data nasabah. 

Sebagai upaya menyempurnakan kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, OJK membentuk Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (“PADK OJK 1/2026”). Regulasi tersebut mengatur secara rinci mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga pemantauan sistem teknologi yang digunakan. Adapun salah satu aspek penting yang diatur adalah kewajiban bank untuk memastikan bahwa sistem teknologi informasi yang digunakan memiliki tingkat keandalan, keamanan, keakuratan, serta integritas yang tinggi. 

Maka dari itu, hadirnya PADK OJK 1/2026 tidak hanya melengkapi ketentuan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (“POJK 11/2022”), namun juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang semakin kompleks dan dinamis. Dengan adanya penguatan regulasi, diharapkan bank mampu mengelola risiko teknologi informasi secara lebih efektif, sekaligus mendukung transformasi digital yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Baca Juga : Mengenali Penguatan Manajemen Risiko Perbankan dalam Mencegah Krisis Perekonomian di Indonesia

 

Penempatan Sistem Elektronik dan Pemrosesan Transaksi Berbasis Teknologi Informasi

 

Aturan terkait penempatan sistem elektronik dan pemrosesan transaksi berbasis teknologi informasi, khususnya dalam Bab VI PADK OJK 1/2026 merupakan salah satu aspek krusial dalam menjamin keandalan sistem perbankan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa bank wajib menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia yang memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan.

Selain itu, PADK 1/2026 juga mengatur bahwa pemrosesan transaksi berbasis teknologi informasi harus dilakukan dengan memenuhi prinsip kehati-hatian, memperhatikan aspek pelindungan nasabah, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait penggunaan pihak penyedia jasa teknologi informasi (PPJTI) sebagaimana telah tercantum dalam Bab V. 

Pada praktiknya, bank diwajibkan untuk menerapkan mekanisme pengendalian internal yang kuat, termasuk penggunaan teknologi enkripsi, autentikasi berlapis, serta sistem pemantauan transaksi secara berkelanjutan guna meminimalisir risiko kejahatan siber dan memastikan bahwa setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Baca Juga : Tata Kelola AI dalam Perbankan dan Risiko Hukumnya: Apa yang Wajib Dipatuhi Bank?

 

Dampak Penyelenggaraan Teknologi Informasi pada Sektor Perbankan

 

Tidak dapat dipungkiri bahwa hadirnya teknologi informasi berbasis digital pada sektor perbankan memberikan dampak secara signifikan, terutama terhadap pola interaksi masyarakat dengan lembaga keuangan. Melalui teknologi informasi berbasis digital, nasabah berkesempatan untuk mengakses berbagai layanan perbankan secara lebih praktis, mulai dari pengecekan saldo, transfer dana, pembayaran tagihan, hingga pembukaan rekening online tanpa mengharuskan calon nasabah untuk hadir secara fisik di kantor cabang. 

Adanya berbagai kemudahan tidak hanya mempercepat proses layanan, tetapi juga memperluas jangkauan akses perbankan, termasuk bagi masyarakat yang sebelumnya memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan konvensional. Dengan hadirnya platform digital, aktivitas perbankan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, sehingga memberikan fleksibilitas yang tinggi bagi nasabah dalam mengelola keuangan secara mandiri. Selain itu, integrasi layanan digital dengan berbagai ekosistem keuangan turut mendorong terciptanya pengalaman pengguna yang lebih terstruktur, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan transaksi modern.

Tak hanya memberikan dampak positif bagi masyarakat selaku nasabah atau calon nasabah, digitalisasi layanan perbankan juga memberikan manfaat strategis bagi lembaga keuangan. Penerapan teknologi dalam operasional bank memungkinkan terjadinya optimalisasi proses bisnis yang sebelumnya bersifat manual menjadi lebih otomatis dan sistematis. Tentu saja hal tersebut berdampak pada peningkatan efisiensi operasional, pengurangan biaya administratif, serta percepatan waktu layanan kepada nasabah. Selain itu, penggunaan sistem berbasis teknologi memungkinkan bank untuk melakukan analisis data secara lebih akurat untuk memahami kebutuhan nasabah, sehingga dapat menghadirkan layanan yang lebih personal dan relevan. Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi bank dalam menjaga keberlanjutan usaha, serta memenuhi tuntutan efisiensi dan inovasi di era ekonomi digital.

Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa hadirnya PADK 1/2026 merupakan respons OJK terhadap kebutuhan penguatan tata kelola teknologi informasi di sektor perbankan yang semakin terdigitalisasi. Melalui regulasi yang komprehensif, PADK 1/2026 dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan standar keamanan dan keandalan sistem perbankan. Maka, diharapkan hadirnya PADK 1/2026 mampu menjadi fondasi yang kuat dalam mendukung transformasi digital perbankan yang aman, adaptif, dan berkelanjutan.***

 

Daftar Hukum:

  • POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (“POJK 11/2022”) 
  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (“PADK OJK 1/2026”)

Referensi:

  • Dapurahayu, S., Jauharah, S. A., Febriansyah, Z., Aristito, A. G., & Sjofjan, L. (2025). Dampak dalam Penggunaan Transaksi Perbankan Digital. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, Vol. 3, No. 3, Hal. 2161. (Diakses pada 24 April 2026 Pukul 13.02 WIB).

 

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn