Munculnya penyakit menular dalam jumlah yang meningkat secara tiba-tiba sering kali menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Dalam praktiknya, tidak setiap peningkatan kasus penyakit dapat langsung dikategorikan sebagai keadaan darurat kesehatan. Pemerintah perlu melakukan pengamatan, analisis epidemiologis, serta penilaian berdasarkan parameter tertentu sebelum menetapkan suatu kondisi sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Penetapan KLB memiliki konsekuensi hukum yang penting karena menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah penanggulangan yang lebih cepat dan terkoordinasi. Melalui penetapan tersebut, berbagai sumber daya kesehatan dapat segera dimobilisasi guna mencegah penyebaran penyakit yang lebih luas. Oleh karena itu, pemahaman mengenai pengertian KLB, kriteria penetapannya, serta kewajiban pemerintah dalam mengawasi dan menanggulanginya menjadi penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang berpotensi terdampak oleh situasi kedaruratan kesehatan.
Apa itu Kejadian Luar Biasa?
Kejadian Luar Biasa (KLB) merupakan salah satu bentuk kedaruratan kesehatan yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah. Menurut Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) definisi Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah Kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu. Konsep tersebut dibentuk untuk memastikan bahwa pemerintah dapat merespons secara cepat ketika terdapat ancaman kesehatan yang berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat.
Pada dasarnya, KLB tidak selalu identik dengan pandemi atau wabah berskala nasional. Dalam praktiknya, suatu daerah dapat mengalami KLB meskipun cakupan wilayah terdampaknya relatif terbatas. Sebagai contohnya adalah peningkatan kasus campak, demam berdarah, keracunan pangan massal, atau penyakit menular lainnya yang terjadi secara tidak biasa pada suatu wilayah dapat menjadi dasar dilakukannya investigasi epidemiologis untuk menentukan apakah kondisi tersebut memenuhi kriteria KLB.
Adapun tujuan penetapan aturan terkait KLB sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan (“Permenkes 1/2026”) adalah untuk:
- memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merespons seluruh kondisi kedaruratan kesehatan dengan cepat dan tepat dalam rangka menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, dan memastikan Pelayanan Kesehatan esensial tetap berjalan sesuai standar Pelayanan Kesehatan;
- mencegah peningkatan kasus dan penyebarluasan KLB, Wabah, dan Krisis Kesehatan lebih lanjut; dan
- meningkatkan keterpaduan lintas sektor dalam upaya Penanggulangan KLB, Wabah, dan Krisis Kesehatan
Setelah mengetahui definisi dan tujuan KLB dalam ranah hukum kesehatan, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kriteria penetapan KLB?
Kriteria Penetapan Kejadian Luar Biasa/KLB
Penetapan KLB tentu saja tidak dapat dilakukan tanpa adanya perencanaan yang matang. Maka dari itu, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan deteksi dini dan kajian epidemiologis terhadap penyakit atau masalah kesehatan yang terjadi. Melalui sistem kewaspadaan dini, pemerintah mengumpulkan berbagai data terkait perkembangan penyakit, faktor risiko kesehatan, kerentanan masyarakat, serta ancaman penyebaran penyakit dari wilayah lain.
Pada hakikatnya, berdasarkan Buku Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Penyakit Menular dan keracunan Pangan (Pedoman Epidemiologi Penyakit) Edisi Revisi Tahun 2011, suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
- Timbulnya suatu penyakit menular tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
- Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.
- Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya.
- Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.
- Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya.
- Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
- Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama
Apabila hasil investigasi menunjukkan bahwa kondisi yang terjadi memenuhi salah satu kriteria KLB sebagaimana telah dijabarkan di atas, pemerintah dapat menetapkan status KLB dan segera melaksanakan kegiatan penanggulangan KLB, diantaranya sebagai berikut:
- penyelidikan epidemiologis;
- pelaksanaan Surveilans;
- pengendalian faktor risiko;
- pemusnahan penyebab KLB;
- pencegahan dan pengebalan;
- promosi kesehatan;
- komunikasi risiko;
- penatalaksanaan kasus;
- penanganan jenazah akibat KLB; dan
- upaya penanggulangan lainnya yang diperlukan sesuai dengan penyebab KLB
Dengan demikian, adanya penetapan kriteria yang jelas terhadap kondisi KLB merupakan hal yang sangat penting guna memastikan bahwa setiap keputusan penetapan KLB dilakukan secara objektif berdasarkan data ilmiah dan bukan semata-mata atas persepsi ataupun kekhawatiran publik.
Baca juga : Inaccurate Medical Records: Legal Risks for Healthcare Providers
Kewajiban Pemerintah dalam Mengawasi Kejadian Luar Biasa (KLB)
Pada penyelenggaraan kesehatan nasional, pemerintah memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit dan masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB sebagaimana tertera dalam Pasal 352 ayat (1) UU Kesehatan. Pada pasal tersebut telah menegaskan bahwa bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap KLB terdiri atas kegiatan kewaspadaan KLB, penanggulangan KLB, dan pasca-KLB. Artinya, tanggung jawab pemerintah tidak hanya muncul ketika suatu KLB telah terjadi, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan kesiapsiagaan sebelum KLB terjadi, serta pemulihan kondisi kesehatan masyarakat setelah KLB berakhir.
Pada tahap pencegahan, pemerintah menjalankan sistem kewaspadaan dini, yang dapat dilaksanakan melalui:
- pelaksanaan surveilans;
- pengendalian faktor risiko;
- imunisasi terhadap orang dan binatang pembawa penyakit;
- penguatan Sumber Daya Kesehatan; dan/atau
- pengembangan rencana tanggap darurat untuk kesiapan menghadapi KLB dan sebagai upaya meminimalisasi terjadinya KLB berulang.
Selain itu, pemerintah juga berkewajiban memastikan ketersediaan sumber daya kesehatan yang memadai, mencakup: penyediaan ruang isolasi dan karantina, penyediaan vaksin dan obat-obatan, pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan, pengembangan sistem pelaporan digital yang terintegrasi, serta penambahan alokasi anggaran untuk kegiatan kewaspadaan dan penanggulangan KLB.
Dengan ini, adanya berbagai kewajiban pengawasan oleh pemerintah dalam mencegah terjadinya KLB merupakan bentuk cerminan fungsi negara dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan kesehatan. Oleh karena itu, ketika ditemukan salah satu indikasi terjadinya KLB, pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator, namun juga sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan terselenggaranya tindakan pencegahan, pengendalian, dan pemulihan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Baca juga : Strategi Nasional Terhadap Penanggulangan Penyakit Menular
Penutup
Kejadian Luar Biasa (KLB) merupakan kondisi meningkatnya penyakit atau masalah kesehatan yang memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat dan memerlukan tindakan penanggulangan segera. Maka dari itu, pemerintah berkewajiban untuk melakukan pengawasan, deteksi dini, serta penanggulangan penyakit melalui berbagai instrumen yang diatur secara khusus dalam UU Kesehatan dan Permenkes 1/2026. Oleh karena itu, pengawasan yang efektif disertai respons yang cepat merupakan kunci keberhasilan untuk meminimalisir terjadinya risiko penyebaran KLB, sekaligus menjamin perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar BIasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan (“Permenkes 1/2026”).
Referensi:
- Buku Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Penyakit Menular dan keracunan Pangan (Pedoman Epidemiologi Penyakit) Edisi Revisi Tahun 2011. Kementerian Kesehatan. (Diakses pada 25 Juni 2026 Pukul 13.11 WIB).
