021-7997973 | Hotline 08111211504

Permendag 11/2026: Apa yang Berubah dalam Aturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan?

18 August 2026inBERITA
Share
Permendag 11/2026: Aturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Permendag 11/2026: Aturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Impor barang pertanian dan peternakan merupakan kegiatan memasukkan komoditas pangan, bahan pakan, hewan, atau produk hewan dari luar negeri. Kegiatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses kepabeanan, tetapi juga tunduk pada persyaratan perdagangan dan pengawasan komoditas.

Pada 2026, pemerintah kembali memperbarui ketentuan impor melalui perubahan aturan yang menambah cakupan komoditas serta persyaratan bagi importir. Perubahan ini perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi dokumen, proses perizinan, hingga waktu pelaksanaan impor.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Impor

Cakupan Barang yang Diatur Impornya Semakin Luas

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang (“Permendag 11/2026”) memperluas daftar barang pertanian dan peternakan yang masuk dalam pengaturan impor. Komoditas tersebut mencakup:

  1. hewan dan produk hewan;
  2. beras;
  3. gula;
  4. jagung;
  5. bawang putih;
  6. produk hortikultura;
  7. ubi kayu dan produk turunannya;
  8. gandum pakan;
  9. bungkil kedelai;
  10. kacang hijau; dan
  11. kacang tanah.

Perluasan ini membuat importir tidak dapat hanya mengandalkan pemeriksaan HS Code berdasarkan aturan sebelumnya. Importir perlu melakukan pemetaan ulang terhadap seluruh komoditas yang akan diimpor.

Pemeriksaan sebaiknya mencakup pos tarif, uraian barang, jenis API, tujuan penggunaan, serta persyaratan perizinannya. Langkah tersebut penting untuk memastikan barang tidak masuk kategori yang kini memperoleh persyaratan tambahan.

Pemeriksaan Angka Pengenal Impor (API) juga menjadi bagian penting dalam memastikan kepatuhan kegiatan impor. Selain itu, klasifikasi barang untuk kepentingan kepabeanan perlu diperhatikan karena HS Code menjadi salah satu dasar dalam menentukan ketentuan yang berlaku terhadap barang impor.

Baca juga: Panduan singkat impor kosmetik ke Indonesia

Persetujuan Impor dan Persyaratan Teknis Menjadi Perhatian Utama

Salah satu perubahan penting adalah kewajiban memperhatikan Persetujuan Impor atau PI untuk komoditas yang diatur. Secara umum, importir wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) sebelum barang pertanian dan peternakan masuk ke Daerah Pabean.

Untuk gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah, importir perlu memenuhi persyaratan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Sementara itu, beras pecah yang digunakan sebagai bahan pakan memiliki persyaratan PI dengan dasar Neraca Komoditas. Buah pir juga membutuhkan PI dengan persyaratan tertentu, termasuk bukti penguasaan gudang berpendingin.

Tidak hanya PI, beberapa komoditas juga harus dilengkapi Laporan Surveyor atau LS. Pemerintah menyatakan beras pakan dan buah pir termasuk komoditas yang wajib memenuhi ketentuan tersebut.

Artinya, importir perlu memperhitungkan proses verifikasi sejak tahap perencanaan pembelian. Keterlambatan pengurusan dokumen dapat berdampak pada jadwal pengapalan dan pemasukan barang.

Dalam kegiatan impor, pemenuhan dokumen dan kewajiban kepabeanan juga menjadi bagian penting dari proses pemasukan barang. Pembahasan mengenai jasa kepabeanan dapat menjadi referensi untuk memahami aspek administratif dan dokumen dalam kegiatan ekspor-impor.

 

Importir Perlu Menyesuaikan Strategi Impor dan Dokumen Transisi

Permendag 11/2026 juga mengatur situasi ketika barang telah dikapalkan sebelum aturan baru berlaku. Ketentuan baru tidak berlaku terhadap beberapa komoditas yang telah dikapalkan sebelum tanggal berlakunya aturan.

Komoditas tersebut antara lain beras pakan, pir, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. Status pengapalan harus dibuktikan melalui tanggal Bill of Lading atau Airway Bill.

Ketentuan ini penting bagi importir yang memiliki kontrak atau pengiriman dalam masa transisi. Importir perlu memastikan dokumen pengangkutan dapat membuktikan waktu pengapalan secara konsisten.

Selain itu, pengaturan baru juga memberikan ketentuan khusus terkait pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat atau TPB. Untuk sejumlah komoditas, ketentuan perizinan baru diberlakukan ketika barang dikeluarkan dari TPB menuju tempat lain dalam Daerah Pabean untuk diimpor.

Karena itu, importir perlu melakukan compliance check sebelum membuat purchase order atau menetapkan jadwal pengiriman. Pemeriksaan tersebut sebaiknya mencakup HS Code, PI, Neraca Komoditas, rekomendasi teknis, VPTI atau LS, serta dokumen pengangkutan.

Pemahaman mengenai dasar hukum dan aturan bea masuk barang impor juga dapat membantu perusahaan memahami hubungan antara ketentuan perdagangan dan kewajiban kepabeanan dalam proses impor.

Baca juga: Perusahaan Baru Akan Mengimpor Barang? Simak Daftar Izin Impor yang Wajib Disiapkan

 

Perbandingan antara Permendag 11/2026 dan Permendag 18/2025 jo. Permendag 31/2025

Permendag No. 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan (“Permendag 18/2025”).

Perubahan tersebut memperluas beberapa cakupan komoditas dan menyesuaikan ketentuan fasilitas kepabeanan.

Aspek Permendag 11/2026 Permendag 18/2025 jo. Permendag 31/2025
Cakupan Komoditas Impor Terbatas 11 komoditas, dengan tambahan gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. 7 komoditas, yaitu hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, serta ubi kayu dan turunannya.
Fasilitas Pemasukan ke TPB 8 komoditas memperoleh penundaan pemberlakuan kebijakan impor, termasuk 4 komoditas baru: gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. Hanya 4 komoditas, yaitu hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, serta ubi kayu dan turunannya.
Pengecualian Fasilitas KITE Pengecualian berlaku untuk 10 komoditas, termasuk 4 komoditas baru. Pengecualian berlaku untuk 6 komoditas.
Pengeluaran dari KPBPB, KEK, dan TPB Pengecualian kewajiban Perizinan Berusaha di bidang Impor berlaku untuk 8 komoditas, termasuk 4 komoditas baru. Pengecualian hanya berlaku untuk 4 komoditas.

Penutup

Permendag 11/2026 menunjukkan kebijakan impor yang semakin selektif terhadap barang pertanian dan peternakan. Bagi importir, perubahan ini perlu diikuti dengan pemetaan HS Code, perizinan, persyaratan teknis, serta ketentuan transisi untuk meminimalkan risiko dalam proses impor.

Pastikan perusahaan memahami setiap perubahan regulasi sebelum menjalankan kegiatan impor. Baca artikel hukum dan update regulasi lainnya di website SIP Law Firm untuk mendapatkan informasi terbaru seputar perkembangan hukum dan regulasi di Indonesia.

Frequently Asked Questions

Apa itu Permendag 11/2026?

Permendag 11/2026 adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang.

Apa saja komoditas yang diatur dalam Permendag 11/2026?

Permendag 11/2026 mengatur 11 komoditas, yaitu hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, ubi kayu dan produk turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Apa perubahan utama dalam Permendag 11/2026?

Perubahan utama mencakup perluasan cakupan komoditas yang diatur, penyesuaian Persetujuan Impor dan persyaratan teknis, serta ketentuan mengenai fasilitas kepabeanan dan masa transisi bagi barang yang telah dikapalkan sebelum aturan baru berlaku.

Apakah importir wajib memiliki Persetujuan Impor atau PI?

Secara umum, importir wajib memperhatikan dan memenuhi Persetujuan Impor (PI) sebelum barang pertanian dan peternakan yang diatur masuk ke Daerah Pabean. Persyaratan PI dapat berbeda sesuai dengan jenis komoditas dan ketentuan yang berlaku.

Komoditas apa yang memerlukan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian?

Untuk gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah, importir perlu memenuhi persyaratan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Apa yang dimaksud dengan ketentuan transisi dalam Permendag 11/2026?

Ketentuan transisi mengatur kondisi ketika barang telah dikapalkan sebelum aturan baru berlaku. Untuk beberapa komoditas, ketentuan baru tidak berlaku terhadap barang yang telah dikapalkan sebelum tanggal berlakunya aturan, dengan status pengapalan dibuktikan melalui tanggal Bill of Lading atau Airway Bill.

Mengapa importir perlu melakukan pemeriksaan ulang HS Code?

Importir perlu melakukan pemetaan ulang HS Code karena Permendag 11/2026 memperluas cakupan barang pertanian dan peternakan yang masuk dalam pengaturan impor. Pemeriksaan perlu mencakup pos tarif, uraian barang, jenis API, tujuan penggunaan, dan persyaratan perizinan.

Apa yang perlu diperiksa importir sebelum melakukan impor berdasarkan Permendag 11/2026?

Importir perlu melakukan compliance check terhadap HS Code, Persetujuan Impor (PI), Neraca Komoditas, rekomendasi teknis, VPTI atau Laporan Surveyor (LS), dokumen pengangkutan, serta ketentuan fasilitas kepabeanan dan masa transisi yang berlaku.

Daftar Hukum

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang (“Permendag 11/2026”).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan (“Permendag 18/2025”).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025

More on this category

Kami siap membantu

Hubungi kami sekarang untuk memberi tahu bagaimana kami dapat membantu Anda. Terhubung dengan LinkedIn kami dan berlangganan newsletter untuk tetap mendapatkan informasi terbaru.

Hubungi Kami
Terhubung di LinkedIn