Pelaku usaha wajib lapor setiap transaksi akusisi, merger dan konsolidasi. Ada sanksi setiap hari keterlambatan laporan tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak...