021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Kewajiban Notifikasi Penggabungan dan Pengambilalihan Usaha Kepada KPPU

18 April 2023inARTICLES
Share
merger akuisisi KPPU

Penggabungan (merger) dan pengambilalihan (akuisisi) merupakan transaksi yang umum dalam industri dan bisnis modern. Namun, karena kedua transaksi ini dapat berpengaruh terhadap persaingan usaha, sehingga pemantauan persaingan usaha sangat penting dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kewajiban Notifikasi Penggabungan & Pengambilalihan

Kewajiban memberikan informasi terkait penggabungan dan pengambilalihan usaha kepada KPPU diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU Anti Monopoli. Berdasarkan Pasal 29 UU 5/1999 mengatur merger, likuidasi, atau akuisisi saham yang mengakibatkan nilai aset dan/atau nilai penjualan melebihi “jumlah tertentu” wajib diberitahukan  secara tertulis kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham perusahaan dilakukan. Namun tidak ada penjelasan lebih rinci mengenai berapa banyak “jumlah tertentu” yang dimaksud dalam Pasal 29.

Penjelasan lebih rinci dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 5 PP 57/2010 jo. Pasal 2 Peraturan KPPU 3/2019, “jumlah tertentu” yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Nilai aset suatu badan usaha  akibat penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham melebihi Rp 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); dan/atau
  2. Nilai penjualan suatu badan usaha akibat penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham melebihi Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).

Lebih lanjut, ada beberapa peraturan tambahan berkaitan dengan kewajiban notifikasi ini:

  1. Kewajiban notifikasi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan di antara praktisi bisnis dalam sektor perbankan dilakukan pada transaksi dengan nilai aset yang melebihi Rp 20.000.000.000.000 (dua puluh triliun rupiah)
  2. Dalam hal hanya satu pihak yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan bergerak di bidang perbankan dan pihak lain bergerak dibidang lain, pelaku bisnis wajib memberitahukan KPPU apakah nilai aset badan usaha sebagai akibat dari penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset badan usaha melebihi Rp 2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) atau nilai jual aset badan usaha sebagai akibat dari penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset badan usaha melebihi Rp 5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah).

Prosedur Notifikasi 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP 57/2010 jo. Pasal 9 Peraturan KPPU 3/2019, notifikasi harus dilakukan paling lama 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan berlaku efektif secara yuridis dengan mengisi formulir kepada KPPU yang berisikan setidaknya beberapa hal berikut:

  1. Identitas orang yang berwenang bertindak untuk dan atas nama badan usaha yang melakukan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain;
  2. Ringkasan rencana penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain; dan
  3. Nilai aset atau nilai penjualan badan usaha.

Selain itu, badan usaha juga harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. Laporan keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir dengan ketentuan :

a. Dalam hal transaksi pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan, pengambilalihan saham sampai dengan BUIT beserta anak perusahaannya, dan perusahaan yang diambilalih beserta anak perusahaannya. Khususnya untuk perpindahan aset, laporan keuangan dari perusahaan yang menerima atau mengambilalih aset;

b. Dalam hal transaksi penggabungan, badan usaha yang menerima penggabungan sampai dengan BUIT beserta anak perusahaannya, badan usaha yang melakukan penggabungan beserta anak perusahaannya;

c. Dalam hal transaksi peleburan, badan usaha yang saling meleburkan diri, BUIT dari badan usaha yang mengendalikan badan usaha beserta anak perusahaannya.

2. Skema struktur kelompok usaha sebelum dan sesudah transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset;

3. Perubahan anggaran dasar sebelum dan sesudah transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset.

4. Profil badan usaha yang setidaknya memiliki informasi mengenai identitas badan usaha, termasuk struktur pemegang saham, komisioner, direksi, daftar dan deskripsi produk yang dihasilkan badan usaha, dan jangkauan pasar;

5. Ringkasan transaksi yang menunjukkan paling sedikit memuat tanggal berlaku efektif secara yuridis, nilai transaksi, dan perjanjian-perjanjian terkait transaksi;

6. Analisis dampak transaksi yang paling sedikit memuat estimasi pangsa pasar para pihak, pasar terdampak dalam kaitannya dengan transaksi, dan manfaat transaksi bagi para pihak.

Setelah menerima notifikasi, KPPU harus melakukan klarifikasi dan riset berkenaan dengan notifikasi tersebut dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, dan jika dibutuhkan, KPPU dapat meminta pelaku bisnis mengisi informasi tindak lanjut yang dibutuhkan untuk proses penilaian. Jika pelaku bisnis tidak mengisi informasi tindak lanjut yang dibutuhkan tersebut, KPPU dapat melakukan penilaian berdasarkan asumsi, dokumen pendukung, dan/atau daya yang dimiliki oleh KPPU.

Berdasarkan Pasal 6 PP 57/2010, jika pelaku bisnis tidak melakukan pemberitahuan kepada KPPU berkaitan dengan transaksi dengan persyaratan di atas, pelaku bisnis akan dikenai denda  administratif sebanyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda  maksimum sebanyak Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah). []

 

Avan Oktabrian Buchori, S.H.

Junior Associate

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

Anggun

Anggun

Written by Anggun, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm