Dalam upaya mencapai transisi energi bersih dan berkelanjutan, hidrogen telah menjadi salah satu sumber energi yang semakin diperhitungkan. Sebagai energi baru yang memiliki potensi besar dalam dekarbonisasi sektor energi, hidrogen menawarkan solusi bagi berbagai industri yang ingin mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Perubahan iklim dan kebutuhan akan sumber energi yang ramah lingkungan telah mendorong berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk mengalihkan fokus energi dari bahan bakar fosil menuju energi baru dan terbarukan.
Energi hidrogen muncul sebagai salah satu alternatif yang tidak hanya bersih, tetapi juga memiliki fleksibilitas tinggi untuk diintegrasikan ke berbagai sektor, seperti transportasi, industri, dan kelistrikan. Sebagai negara dengan komitmen tinggi terhadap pengurangan emisi karbon, Indonesia mulai merancang strategi dan regulasi yang mendukung pemanfaatan energi hidrogen sebagai bagian dari dekarbonisasi nasional.
Landasan Hukum Hidrogen sebagai Sumber Energi
Landasan hukum yang mengatur pengembangan energi hidrogen di Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”). Dalam Pasal 1 angka (4) UU Energi disebutkan bahwa:
“Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan dari teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal)”.
Dengan ketentuan tersebut, hidrogen diakui secara eksplisit sebagai salah satu bentuk energi terbarukan dalam sistem hukum energi nasional. Hal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dan sektor swasta untuk mengembangkan teknologi, infrastruktur, dan kebijakan pendukung yang berfokus pada produksi, distribusi, dan pemanfaatan pengembangan energi hidrogen di Indonesia.
Lebih lanjut, dalam Pasal 12 ayat (1) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP 79/2014”), pemerintah juga mengatur terkait dengan Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengacu pada strategi sebagai berikut, salah satunya pemanfaatan Sumber Energi Baru berbentuk cair yaitu batubara tercairkan (liquified coal) dan hidrogen untuk transportasi.
Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), hidrogen mulai mendapat perhatian sebagai bagian dari strategi transisi energi di Indonesia yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (“Perpres 22/2017”). Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% (dua puluh tiga persen) pada tahun 2025. Namun, pemanfaatan energi terbarukan masih berada di bawah target, sehingga hidrogen dipandang sebagai solusi untuk mengisi kesenjangan tersebut.
Dukungan Pemerintah dalam Pengembangan Ekosistem Hidrogen
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam pengembangan ekosistem hidrogen sebagai bagian dari strategi transisi energi. Hal ini tercermin dalam berbagai kebijakan dan inisiatif strategis yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan regulasi terkait hidrogen. Dilansir dari laman Suara.com, pemerintah menegaskan pentingnya mempercepat pembangunan infrastruktur hidrogen, penyusunan peta jalan teknologi, serta harmonisasi regulasi untuk memperkuat ekosistem hidrogen nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Kementerian Perindustrian dan mitra internasional telah menjalin kerja sama dalam pengembangan proyek percontohan hidrogen, terutama yang berbasis pada teknologi elektrolisis air yang memanfaatkan sumber energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin. Selain itu, Menteri ESDM pun berpendapat bahwa pemanfaatan hidrogen dapat turut mendukung industri strategis nasional yang salah satunya ada pada sektor transportasi. Akan tetapi, yang menjadi tantangan kedepannya adalah bagaimana industri mobil hidrogen dapat bersaing dengan mobil listrik. Pemerintah pun berjanji akan memberikan insentif untuk mobil hidrogen, terutama bagi perusahaan otomotif yang berinvestasi di tanah air.
Baca juga: Kerangka Hukum Energi Baru di Indonesia
Potensi Hidrogen sebagai Solusi Dekarbonisasi Sektor Energi
Hidrogen memiliki peran dalam upaya dekarbonisasi sektor energi. Sebagai sumber energi yang rendah karbon, hidrogen dapat menggantikan bahan bakar fosil dalam berbagai aplikasi industri dan transportasi. Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai bahwa hidrogen memiliki potensi besar dalam mendukung dekarbonisasi sektor energi, terutama untuk hard-to-abate sectors seperti industri berat dan transportasi. Selain itu, hidrogen dapat berfungsi sebagai pembawa energi yang mampu menyimpan dan mendistribusikan kelebihan listrik dari energi terbarukan, sehingga meningkatkan fleksibilitas sistem energi.
Selanjutnya, hidrogen diperkirakan akan menjadi salah satu komoditas energi utama dalam perdagangan global, menggantikan dominasi bahan bakar fosil. Hal tersebut tercantum pada kajian Strategi Hidrogen Nasional yang disusun oleh Kementerian ESDM. Berdasarkan kajian tersebut, potensi hidrogen hijau Indonesia dapat mencapai 185.101 Gigawatt hours (GWh) pada tahun 2060. Potensi terbesar berada di Nusa Tenggara yang mencapai 16.572 GWh, Sumatera Selatan 14.384 GWh, dan Riau 14.402 GWh.
Regulasi pemanfaatan energi hidrogen di Indonesia telah mengalami perkembangan yang semakin baik. Hal ini dapat terlihat dari dukungan pemerintah dalam percepatan infrastruktur dan kebijakan yang mendukung investasi. Sebagai sumber energi baru yang diakui dalam UU Energi, hidrogen memiliki potensi besar dalam dekarbonisasi sektor energi dan pengurangan emisi karbon. Dengan strategi yang tepat, Indonesia dapat menjadi pemain utama dalam pasar hidrogen global, sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan.***
Baca juga: Energi Baru Terbarukan sebagai Solusi Ancaman Krisis Energi
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP 79/2014”).
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (“Perpres 22/2017”).
Referensi:
- Hidrogen Hijau, Sebuah Pilar untuk Mencapai Net Zero di Masa Depan. Institute for Essential Services Reform (IESR). (Diakses pada 15 Mei 2025 pukul 10.44 WIB).
- Percepatan Infrastruktur Hingga Regulasi Jadi Kunci Pengembangan Energi Hidrogen. Suara.com. (Diakses pada 15 Mei 2025 pukul 12.54 WIB).
- Indonesia Ditargetkan Ekspor Hidrogen Hijau Mulai 2030. Katadata. (Diakses pada 15 Mei 2025 pukul 13.36 WIB).