021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Teori dan Pemahaman Pidana Penyertaan Pasal 55 KUHPidana

05 September 2023inARTICLES
Share
KUHP Pidana

Hukum

Pihak penyidik baik itu berasal Kepolisian, Kejaksaan, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sering kali menggunakan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) untuk menjerat pelaku yang turut serta atau secara bersama-sama atau berkomplot ikut serta atau bersekongkol dalam melakukan tindak pidana kejahatan.

Adapun Pasal 55 KUHPidana berbunyi;

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. 

Penerapan Pasal 55 KUHPidana dapat diartikan sebagai seseorang yang ikut membantu melancarkan aksi tindak pidana tersebut, baik sebelum tindak kejahatan itu dilakukan atau setelah kejahatan tersebut dilaksanakan. Aturan pasal ini merupakan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).

Adapun istilah Pleger adalah;

Pelaku adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik dan dipandang paling bertanggung jawab atas kejahatan atau diartikan sebagai orang yang karena perbuatannya yang melahirkan tindak pidana, tanpa adanya perbuatannya tindak pidana itu tidak akan terwujud.

Doenplegen adalah;

Seseorang yang ingin melakukan tindak pidana tetapi dia tidak melakukannya sendiri, melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan.

Medepleger adalah;

Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (2013), yang dimaksud dengan Medepleger adalah orang yang secara sengaja atau secara sadar turut serta berbuat atau mengerjakan suatu kejahatan atau perbuatan yang dilarang undang-undang.

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1/1955/M/Pid. Tanggal 22 Desember 1955 menguraikan tentang pengertian turut serta sebagai berikut; 

Pelaku bertindak sebagai medepleger (turut serta) atas kejahatan yang didakwakan terhadap sebuah perbuatan pidana. Peristiwa ini dapat digambarkan pelaku bersama saksi-saksi lainnya secara bersama-sama dengan sadar ikut melakukan suatu perbuatan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam hal ini pelaku yang membantu atau turut serta tidak harus memenuhi unsur pasal-pasal utama yang menjerat pelaku utama.

Pasal 55 KUHPidana secara spesifik tidak mengatur ancaman hukuman pidana penjara terhadap para pelaku. Ancaman hukuman bagi pelaku utama (pleger) ditentukan berdasarkan pasal yang mengatur jenis tindak pidana yang dilakukan. Ancaman hukuman bagi pihak yang membantu atau turut serta dalam suatu tindak pidana ditentukan oleh pasal yang mengatur jenis tindak pidana yang dilakukan pelaku utama. Karena bersifat surut serta atau membantu, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara atas pertimbangannya akan menentukan vonis hukuman pidana penjara sesuai dengan peran masing-masing pelaku.

Perbedaan Turut serta melakukan dan Pembantuan

Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan (medepleger)”. Turut melakukan dapat diartikan “bersama-sama melakukan” yang sedikitnya dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dalam peristiwa pidana, orang yang melakukan disebut pleger dan orang yang turut serta melakukan disebut medepleger. 

Namun bagi orang yang hanya membantu persiapan atau perbuatan bersifat hanya menolong, maka orang tersebut tidak masuk medepleger akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (medeplichtige). 

Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya yang berjudul “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia” (hal. 123) mengemukakan dua syarat bagi adanya turut serta melakukan tindak pidana, yaitu kerja sama yang disadari antara para pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama serta bersama-sama melaksanakan kehendak itu. 

Wirjono dalam bukunya juga mengemukakan perbedaan turut serta dan pembantuan atau membantu melakukan. Berdasarkan teori subjektivitas, ada dua  ukuran yang dipergunakan yaitu sebagai berikut. 

  1. Wujud kesengajaan pelaku;

a.  Soal kehendak si pelaku untuk benar-benar turut melakukan tindak pidana atau hanya untuk memberikan bantuan; atau

b. Soal kehendak si pelaku untuk benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari tindak pidana atau hanya turut berbuat atau membantu apabila pelaku utama menghendakinya.

2. Kepentingan dan tujuan pelaku;

Apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama. 

Jadi berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan perbedaan turut serta dan pembantuan. Dalam “turut serta melakukan” ada kerja sama yang disadari antara para pelaku dan bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan dalam “membantu melakukan” atau “pembantuan”, kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya, tanpa memiliki tujuan sendiri.

Lebih jelasnya lagi Pasal 55 KUHpidana sebenarnya mengartikan ada dua hal yang harus dipahami dalam pembuktiannya, yaitu;

  1. Sengaja melakukan kejahatan;
  2. Sengaja bekerjasama

Pemahaman tentang 2 hal tersebut diatas akan kita bahas lebih lanjut sehingga dapat memahami agar terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 55 KUHPidana:

  1. Sengaja melakukan Kejahatan;

Banyak pakar hukum pidana mendefinisikan kesengajaan (opzet) dalam suatu tindak pidana. Undang-undang tidak menerangkan mengenai arti atau definisi tentang sengaja. Namun dalam ketentuan KUHPidana lama, pelaku dapat dipidana karena adanya kesengajaan dalam melakukan tindak pidana secara sadar. Ada beberapa jenis kesengajaan;

a.  Kesengajaan yang bersifat tujuan;

Kesengajaan yang bersifat tujuan dapat diartikan bahwa pelaku kejahatan benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman pidana.

b. Kesengajaan secara keinsyafan kepastian;

Kesengajaan semacam ini ada apabila pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik. Akan tetapi pelaku tahu bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu.

c. Kesengajaan keinsyafan kemungkinan

Kesengajaan keinsyafan kemungkinan ini dianggap terjadi apabila dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan, bahwa akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju. Maka harus ditinjau seandainya ada bayangan kepastian, tidak hanya memungkinkan, maka apakah perbuatan itu tetap akan dilakukan si pelaku.

2. Sengaja bekerjasama;

Dalam hal ini perbuatan tindak pIdana yang dilakukan harus memenuhi kesengajaan yang dapat diartikan dengan sadar untuk melakukannya. Apabila kita menelaah lebih jauh kesengajaan dalam bekerja sama harus memenuhi syarat, yaitu;

a. Adanya hubungan batin dengan tindak pidana yang hendak diwujudkan, artinya sengaja dalam berbuat diarahkan pada terwujudnya tindak pidana tersebut;

b. Adanya hubungan batin antara dirinya dengan peserta yang lainnya dan bahkan dengan apa yang diperbuat oleh peserta lainnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 55 KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu  orang. Dalam mewujudkan terlaksananya tindak pidana, para pelaku mempunyai kesengajaan yang didukung oleh hubungan batin untuk melakukan tindak pidana mulai dari persiapan hingga perbuatan kejahatan itu selesai dilaksanakan. []

Author / Contributor:

Ikra Ikra Rhama, S.H, M.H., C.L.A

Senior Associate

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

Anggun

Anggun

Written by Anggun, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm