021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terhadap Kepailitan

24 June 2019inARTICLES
Share
hukum kepailitan

Pailit

Oleh: Safitri Hariyani Saptogino, S.H., M.H.

 

Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut sebagai perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseorang Terbatas (UU PT) serta peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 angka [1] UU PT). Sedangkan direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuannya, termasuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasarnya.

Setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya guna kepentingan perseroan. Hal ini membawa konsekuensi hukum kepada setiap anggota direksi untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (Pasal 97 ayat [3] UU PT).

Direksi memiliki peran sentral dan kewenangan yang cukup besar dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan. Namun kewenangan ini tidak mutlak melainkan ada batasan-batasan sebagaimana diatur dalam UU PT maupun anggaran dasar dari perseroan. Salah satu batasan wewenang direksi yang diatur dalam UU PT adalah terkait pengalihan kekayaan perseroan maupun jaminan utang kekayaan perseroan yang melebihi 50% harus mendapat persetujuan RUPS (Pasal 102 ayat [1] UU PT).

Apabila terjadi kepailitan terhadap perseroan, perlu diperhatikan apakah direksi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Ketentuan dalam UU PT juga menyebutkan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan maskud dan tujuan perseroan.

Terjadinya kepailitan dalam perseroan membawa akibat hukum bagi direksi yang tidak lagi berwenang melakukan pengurusan harta kekayaan perseroan. Kewenangan untuk mengurus harta perseroan pailit langsung dilimpahkan oleh pengadilan kepada kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun diajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali.

Selama kepailitan berlangsung, pada dasarnya debitor pailit tidak berhak dan berwenang lagi membuat perjanjian yang mengikat harta kekayaannya. Setiap perjanjian yang dibuat oleh debitor pailit selama kepailitan berlangsung tidak mengikat harta pailit. Namun ketentuan ini dikecualikan terhadap perikatan debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit menguntungkan harta pailit (Pasal 25 UU Kepailitan).

Debitor pailit juga tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum yang bertujuan untuk mengalihkan, baik sebagian maupun seluruh harta kekayaannya, yang pada akhirnya akan merugikan kepentingan kreditor konkuren. Adapun apabila direksi perseroan pailit melakukan perbuatan yang merugikan harta pailit, maka beban kerugian dalam hal ini dipikulkan kepadanya. Ketentuan ini memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi para kreditor konkuren.

Setiap anggota direksi harus bertanggung jawab atas seluruh kewajiban perseroan, dalam hal kepailitan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian direksi dalam menjalankan tugasnya. Tanggung jawab atas tindakan direksi tersebut harus dinyatakan dalam putusan pengadilan yang menyatakan pailitnya perusahaan diakibatkan oleh tindakan direksi, ataupun putusan yang menolak gugatan kepailitan dari kreditor terhadap sebuah perseroan karena terbukti tindakan yang menyebabkan hal itu karena direksi dari debitor lalai atau melakukan kesalahan. Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi, maka harta pribadi direksi ikut disita untuk dilakukan pemberesan guna pembayaran bagi pihak ketiga atau kreditor.

Contoh perkara gugatan kepailitan yang pernah ditolak karena Majelis Hakim melihat direksi melakukan perbuatan hukum di luar kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perseroan, adalah Permohonan No. 51/Pailit/2000/PN.Niaga/Jkt.Pst. Dalam perkara ini Majelis Hakim menolak permohonan pailit dari kreditor karena termohon memiliki dalil yang kuat bahwa direksinya melakukan tindakan yang tidak sesuai anggaran dasar. Tindakan direksi termohon pailit tidak sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar termohon, yang mensyaratkan adanya persetujuan dewan komisaris dalam menerbitkan surat sanggup. Pada tingkat pertama, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pailit ini, namun kemudian diajukan upaya hukum kasasi oleh termohon pailit. Pemohon kasasi (dulunya termohon pailit) mendalilkan bahwa Anggaran Dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara guna memenuhi asas publisitas sehingga ketentuan-ketentuan di dalamnya dianggap diketahui oleh dan/atau mengikat terhadap semua pihak (internal maupun luar). Atas dasar ini Majels Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menyatakan permohonan pailit ditolak, serta menyatakan bahwa surat sanggup tidak mengikat termohon pailit, melainkan hanya mengikat pribadi direksi termohon pailit.

Perkara di atas juga dapat merujuk pada ketentuan dalam Pasal 117 ayat (2) UU PT, bahwa perbuatan hukum yang dilakukan direksi tanpa persetujuan dewan komisaris, padahal hal tersebut disyaratkan dalam Anggaran Dasar perseroan, tetap mengikat perseroan kecuali dapat dibuktikan pihak lainnya tidak beritikad baik. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal dapat mengakibatkan tanggung jawab pribadi anggota direksi.

Tanggung jawab direksi dalam kepailitan juga dapat dibebankan kepada mantan anggota direksi, terhitung dalam jangka waktu masa jabatan 5 (lima) tahun sebelum putusan pailit terhadap perseroan, yang dinyatakan bersalah atau lalai. Namun sepanjang direksi dapat membuktikan telah melakukan pengurusan perseroan dengan penuh tanggung jawab dan beritikad baik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar perseroan, maka direksi tidak dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap kepailitan. Dalam Pasal 104 ayat (4) UU PT disebutkan anggota direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

  1. Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Pada dasarnya tanggung jawab direksi dalam kepailitan apabila terbukti lalai atau melakukan kesalahan dalam menjalankan perseroan. Sebaliknya, jika direksi telah melakukan tugasnya dengan itikad baik, maka akan lepas dari segala bentuk tanggung jawab pribadi. Pembuktian akan hal ini dilakukan dalam proses peradilan untuk melihat konteks penyebab terjadinya kepailitan.

Baca Juga beberapa artikel dibawah ini tentang kepailitan:

  • Solusi Penyelesaian Utang Melalui Mekanisme Kepailitan Dan PKPU
  • Kepastian Hukum Bagi Para Pelaku Bisnis Di Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Kepailitan

 

DISCLAIMER:

Any information contained in this Article  is provided for informational purposes only and should not be construed as legal advice on any subject matter.  You should not act or refrain from acting on the basis of any content included in this Legal Update without seeking legal or other professional advice.  This document is copyright protected. No part of this document may be disclosed, distributed, reproduced or transmitted in any form or by any means, including photocopying and recording or stored in retrieval system of any nature without the prior written consent of SIP Law Firm.

Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam Update Hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm