021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Syarat Putusan Arbitrase Asing Jadi Dasar Permohonan Kepailitan

25 July 2023inARTICLES
Share
bisnis internasional

Arbitrase Asing Jadi Dasar Permohonan Kepailitan

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau dikenal dengan UU Arbitrase mengatur bahwa putusan arbitrase yang berasal dari negara lain/asing dapat berlaku di Indonesia. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya putusan tersebut harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya pengadilan akan menerbitkan akta pendaftaran yang kemudian dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh eksekuatur. 

Setelah mendapatkan eksekuatur, pihak yang dimenangkan oleh putusan arbitrase dapat melakukan upaya hukum lainnya, seperti permohonan sita eksekusi atau permohonan seperti yang tercantum dalam amar putusan arbitrase. 

Di Indonesia dikenal berbagai cara yang dapat digunakan oleh kreditur terhadap debitur agar dapat segera memenuhi kewajiban utangnya, seperti somasi, memohon sita eksekusi, dan mengajukan permohonan kepailitan. Pasal 2 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengakui utang yang timbul dari putusan arbitrase. 

Persyaratan untuk mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan UU Kepailitan adalah jika debitur memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat dibuktikan. Namun untuk mengajukan permohonan kepailitan atas dasar putusan arbitrase asing harus terlebih dahulu memperoleh eksekuatur dari pengadilan. Dalam proses pelaksanaannya, pengadilan harus lebih dahulu melaksanakan permohonan sita eksekusi. Setelah proses itu selesai dilaksanakan, barulah pihak kreditur dapat mengajukan permohonan kepailitan.  

Ada sejumlah putusan yang bisa menjadi yurisprudensi untuk mendukung proses pelaksanaan permohonan kepailitan terhadap putusan arbitrase. Namun, permohonan kepailitan baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dan pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan. Setelah itu, barulah permohonan kepailitan yang didasarkan pada putusan arbitrase asing dapat dijalankan. 

Dalam menjalankan proses eksekuatur, pengadilan akan merujuk pada aturan hukum acara dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 sebagai pedoman pelaksanaannya.  

Namun perlu dipertimbangkan bahwa permohonan kepailitan baru bisa dilaksanakan apabila masih ada sisa kewajiban yang belum terbayar. Jika sebaliknya, tidak ada sisa utang atau kewajiban, maka permohonan kepailitan tak perlu dilaksanakan. 

Dapat disimpulkan bahwa putusan arbitrase asing dapat dijalankan di Indonesia setelah didaftarkan ke pengadilan dan selanjutnya akta pendaftaran dikirim ke MA untuk untuk memperoleh eksekuatur. 

Proses selanjutnya adalah pihak kreditur dapat mengajukan sita eksekusi terhadap harta benda dan kekayaan debitur. Jika pihak debitur masih memiliki sisa kewajiban atau utang, kreditur dapat mengajukan permohonan kepailitan sebagai upaya hukum terakhir. 

Permohonan kepailitan ini dapat diajukan berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU di mana UU ini mengakui utang yang timbul dari putusan arbitrase. []

Author / Contributor:

Arbitrase Adhitya Chandra Darmawan, S.H.

Associate

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

Anggun

Anggun

Written by Anggun, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm