021-7997973 | Hotline 08111211504

Seponering dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia: Implementasi Asas Oportunitas oleh Jaksa Agung

29 May 2026inARTICLES
Share
seponering

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, Seponering adalah bentuk pengabaian kasus pidana oleh Jaksa Agung demi kepentingan umum, yang mewujudkan prinsip kesempatan dalam penuntutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan. Konsep ini menempati posisi strategis dalam kebijakan hukum pidana karena menjembatani kesenjangan antara kewajiban negara untuk menuntut setiap kejahatan dan kebutuhan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas.

Salah satu contoh konkret penerapan Seponering adalah kasus yang melibatkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Keduanya disebut sebagai tersangka dalam kasus pidana selama konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Nasional. Meskipun kasus tersebut secara formal dapat dilanjutkan ke penuntutan, Jaksa Agung pada saat itu memutuskan untuk menunda kasus tersebut melalui mekanisme Seponering. Pertimbangan utama yang digunakan adalah kepentingan umum, khususnya untuk menjaga stabilitas lembaga penegak hukum dan memastikan keberlanjutan agenda pemberantasan korupsi. Kasus ini sering dikutip sebagai referensi untuk menunjukkan penggunaan Seponering dalam situasi luar biasa yang berdampak luas pada sistem hukum dan kepentingan umum.

Pengaturan mengenai Seponering juga pernah diuji dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016 (Putusan MK 29/2016). Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum merupakan kewenangan konstitusional yang sah dan merupakan implementasi dari asas oportunitas dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Mahkamah berpendapat bahwa kewenangan tersebut diperlukan untuk menjaga fleksibilitas penegakan hukum dalam situasi tertentu yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu, Seponering dipandang bukan sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum, melainkan sebagai kebijakan hukum pidana yang bersifat luar biasa (extraordinary policy) demi melindungi kepentingan umum yang lebih besar.

Karakter Seponering berbeda dengan penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan biasa karena Seponering merupakan kebijakan khusus Jaksa Agung berdasarkan asas oportunitas. Oleh sebab itu, terhadap keputusan Seponering pada prinsipnya tidak tersedia upaya hukum pidana biasa seperti praperadilan.

Hal ini disebabkan karena objek praperadilan pada umumnya hanya mencakup:

  • sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan,
  • sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan,
  • serta permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.

Sementara Seponering bukan penghentian perkara karena alasan yuridis teknis, melainkan pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Dengan demikian, keputusan Seponering berada dalam ranah kebijakan penuntutan negara yang bersifat diskresioner dan luar biasa.

Karena itu, setelah suatu perkara diseponering  oleh Jaksa Agung, pada praktiknya tidak terdapat mekanisme hukum pidana biasa untuk memaksa perkara tersebut dilanjutkan kembali ke tahap penuntutan. Kontrol terhadap penggunaan kewenangan tersebut lebih bersifat politik, administratif, dan etik melalui pengawasan publik maupun lembaga negara.

Seponering harus dibedakan secara tegas dari penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun keduanya sama-sama mengakibatkan perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan, dasar hukum dan alasan penggunaannya sangat berbeda.

Penghentian penuntutan dalam Pasal 71 KUHAP Baru dilakukan karena alasan yuridis, antara lain:

  • tidak cukup bukti,
  • peristiwa tersebut bukan tindak pidana,
  • perkara ditutup demi hukum,
  • tersangka meninggal dunia,
  • kedaluwarsa,
  • atau adanya penyelesaian melalui mekanisme tertentu yang diatur Undang-Undang.

Dengan demikian, penghentian penuntutan merupakan penerapan asas legalitas karena negara menilai syarat penuntutan tidak terpenuhi secara hukum.

Sebaliknya, deponering dilakukan justru ketika:

  • unsur tindak pidana terpenuhi,
  • alat bukti dianggap cukup,
  • dan perkara sebenarnya layak diajukan ke pengadilan,

namun Jaksa Agung memilih mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Oleh karena itu, deponeering merupakan implementasi asas oportunitas.

Perbedaan mendasar tersebut menunjukkan bahwa deponering bukanlah bentuk “kekalahan” penegakan hukum akibat lemahnya pembuktian, melainkan kebijakan luar biasa negara untuk menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan penuntutan pidana individual dalam keadaan tertentu.*** 

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016 (Putusan MK 29/2016).

 

 

Author / Contributor:

Jihad Ramadhan Lesmana, S.H.

Junior Associate

Contact:

Phone    : +62 811-121-1504

 

About Author

Akmal

Akmal

Written by Akmal, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn