021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Pengertian dan Sengketa Tata Usaha Negara

06 June 2022inARTICLES
Share
Kantor Hukum

Hukum

Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan upaya Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). PTUN merupakan lingkungan peradilan yang paling muda di Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 pada tanggal 14 Januari 1991, Peradilan Tata Usaha Negara resmi beroperasi.

Menurut ketentuan Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Dapat disimpulkan bahwa Tata Usaha Negara adalah sama dengan administrasi negara.

Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara adalah suatu fungsi atau tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam suatu negara. Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah (negara) atau secara singkat dapat disebut dengan hukum pemerintahan (negara).

Penyelenggaraan urusan pemerintahan (negara) adalah pemerintahan yang menurut pasal 1 ayat (2) dilaksanakan oleh organ pemerintahan.

Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 mendefinisikan sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak 1991 sampai dengan sekarang, sudah banyak perkembangan hukum administrasi dalam pemerintahan. Salah satunya adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Keberadaan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjadi paradigma baru dalam beracara di Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan untuk menyelenggarakan peradilan.

Pasal-pasal tersebut diantaranya mengatur tentang keputusan elektronis, upaya administratif, diskresi dan perluasan objek Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di Peradilan Tata Usaha serta pembatasan objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, proses dismissal oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara terkait gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Ada beberapa ciri sengketa tata usaha negara, yaitu:
1. para pihak yang bersengketa, yaitu orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah. Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009

2. penyelesaiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, baik Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha, yang bertugas bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

3. keputusan tata usaha negara sebagai Objek Sengketa sesuai Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berupa keputusan tata usaha negara diatur dalam Pasal 1 Angka 9.

Rumusan unsur-unsur, sebagai berikut:
a. Penetapan tertulis;
b. Dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara;
c. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara;
d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Bersifat konkret, individual, dan final;
f. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

4. gugatan diajukan dengan tertulis yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

Alasan yang dapat digunakan dalam gugatan tertulis disebutkan dalam pasal 53 ayat 2 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 sebagai berikut:
a. keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

5. tenggang waktu mengajukan gugatan adalah 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

6. asas praduga tak bersalah

7. peradilan in absentia berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986

8. pemeriksaan perkara dengan acara biasa yang terdiri atas prosedur dismissal atau pemeriksaan administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima, pemeriksaan persiapan dan pemeriksaan di sidang, Acara Cepat yang dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, dan Acara Singkat.

 

Author / Contributor:

Akhmad Baskoro Priyatmaja, S.H.

Associate

Contact:

Mail       : baskoro@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm