021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Sanksi Pidana Bagi Para Pelaku KDRT

06 February 2023inARTICLES
Share

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Tak hanya itu, KDRT juga tergolong bentuk kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan diskriminasi.

Kekerasan rumah tangga (KDRT) bisa diartikan sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang berakibat timbulnya penderitaan baik secara fisik, psikis, dan seksual terhadap orang-orang yang menetap di dalam lingkup rumah tangga; seperti suami, istri, anak, orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, atau orang yang bekerja membantu pekerjaan rumah tangga.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau biasa disebut UU KDRT merupakan suatu terobosan hukum positif. Undang-undang ini juga merupakan bentuk perhatian Negara dan perlindungan hukum terhadap korban dengan memberikan sanksi pidana kepada para pelakunya.

Tak hanya negara, setiap orang yang mendengar, melihat, dan mengetahui terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya perlindungan sesuai dengan batas kemampuannya. Upaya ini bisa berupa memberikan pertolongan darurat atau membantu korban membuat laporan terjadinya kasus KDRT kepada aparat penegak hukum.

Merujuk pada UU KDRT, tindakan kekerasan dalam rumah tangga dapat dikategorikan sebagai Delik Biasa dan Delik Aduan. Hal ini tergantung akibat yang timbul dari kekerasan tersebut.

Delik Biasa, jika tindakan kekerasan itu menimbulkan korban jatuh sakit, luka berat, gangguan daya fikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama empat minggu secara terus menerus  atau satu tahun tidak berturut-turut, matinya janin/keguguran, tidak berfungsinya alat reproduksi hingga hilangnya nyawa korban.

Delik Aduan, jika kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya serta tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan suatu pekerjaan atau kegiatan sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 51 s/d Pasal 53 UU PKDRT. Delik ini hanya dapat diadukan oleh korban atau kuasanya yang ditunjuk secara sah berdasarkan peraturan dan perundangan.

UU PKDRT mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pelaku KDRT mulai pidana kurungan, denda, dan pidana tambahan berupa menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku, serta hukuman pelaku untuk mengikuti program konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu.

Berikut sanksi pidana penjara terhadap pelaku KDRT yang diatur pada UU PKDRT;

  • Sanksi Pidana terhadap pelaku kekerasan fisik yaitu dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dalam hal korban mendapatkan jatuh sakit atau luka berat maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau apabila perbuatan mengakibatkan matinya korban maka dapat dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Sedangkan apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari maka dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat bulan).
  • Sanksi Pidana terhadap pelaku kekerasan psikis yaitu dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dalam hal perbuatan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari maka dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat bulan).
  • Sanksi Pidana terhadap pelaku kekerasan seksual didalam lingkup rumah tangga yaitu dapat dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
  • Sanksi Pidana terhadap pelaku kekerasan psikis dan kekerasan seksual yang mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, maka dapat dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun.
  • Sanksi Pidana terhadap pelaku penelantaran rumah tangga yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Dalam proses pembuktiannya, adanya keterangan saksi korban yang disertai dengan suatu alat bukti yang sah, sudah cukup untuk membuktikan pelaku KDRT bersalah. Dengan adanya perlindungan hukum bagi korban KDRT, diharapkan para korban tidak ragu untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dideritanya kepada pihak kepolisian. Ini penting untuk memulihkan kondisi fisik ataupun psikis korban agar bisa melanjutkan hidupnya dengan baik.

Author / Contributor:

Asdel Fira, S.H., CHRP

Senior Associate

Contact:

Mail       : fira@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

More on this category

  • Reverse Takeover sebagai Metode Pengambilalihan Pengendalian Perusahaan Terbuka (Tbk)
  • Beyond Raising Capital: Why Legal Compliance Is Essential for a Successful IPO
  • Gelombang Akuisisi Startup AI Meningkat, Sudahkah Perusahaan Memastikan Kepemilikan Aset HKI?

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm