021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Regulatory Sandbox untuk Menjaring Fintech di Indonesia

08 April 2019inARTICLES
Share
investasi properti residensial

properti

Oleh: R. Yudha Triarianto Wasono, S.H., M.H.

 

Perkembangan teknologi dan sistem informasi yang terus melahirkan berbagai inovasi dalam bidang finansial memang terbukti membawa manfaat bagi masyarakat, baik selaku konsumen maupun pelaku usaha. Sedangkan dari sisi Permerintah, kemunculan fintech ikut mendorong pertumbuhan perekonomian nasional serta mendukung program inklusi dan literasi keuangan yang tengah digalakkan sejak beberapa tahun lalu.

Baru-baru ini Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (POJK 13). Sebelumnya Bank Indonesia (BI) juga telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI 19).

Teknologi finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknlogi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran (Pasal 1 angka 1 PBI 19).

Baik POJK 13 maupun PBI 19 telah mengatur mengenai Regulatory Sandbox atau program uji coba bagi para penyelenggara layanan fintech. Bahkan BI mengatur lebih dalam dengan menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial (PADG 19).

Dalam Pasal 1 angka (4) PBI 19, Regulatory Sandbox adalah suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji Penyelenggara Teknologi Finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya. Sedangkan dalam Pasal 1 angka (4) POJK 13, Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara. Tujuan dari ruang uji coba ini tidak lain untuk memastikan layanan fintech yang diberikan aman bagi masyarakat.

Perbedaan kewenangan di antara keduanya berada pada lingkup pengawasannya. BI berwewenang melakukan uji coba pada lingkup sistem pembayaran, sedangkan OJK pada lingkup layanan jasa keuangan seperti crowdfunding dan peer to peer lending yang semuanya berbasis fintech.

Melalui POJK 13, setiap penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) baik perusahaan startup maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melalui 3 tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan. Pertama, tahap pencatatan kepada OJK untuk perusahaan startup/non-LJK. Permohonan pencatatan secara otomatis termasuk permohonan pengujian Regulatory Sandbox. Sedangkan untuk LJK, permohonan Sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang (Perbankan, Pasar Modal, IKNB). Kedua, Proses Regulatory Sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan bila diperlukan. Ketiga, setelah lolos melalui proses Regulatory Sandbox dengan status “direkomendasikan”, dapat dilanjutkan dengan pendaftaran/perizinan kepada OJK. Dalam proses Regulatory Sandbox, perusahaan fintech terdaftar wajib menyampaikan laporan kinerja berkala secara triwulanan kepada OJK.

Sedikit lebih cepat, masa uji coba dalam Regulatory Sandbox yang dilakukan Bank Indonesia adalah selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 6 bulan. Dalam PADG 19, pihak Penyelenggara diharuskan untuk melakukan presentasi kepada BI mengenai model bisnis dan manajemen risiko beserta dokumen lengkap.

Baik PADG 19 maupun POJK 13 mengatur persyaratan perlindungan konsumen. Selama masa uji coba dalam Regulatory Sandbox, penyelenggara fintech berkewajiban memastikan diterapkannya prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian yang memadai (Pasal 13 PADG 19), termasuk dalam melindungi data, informasi, serta dana konsumen.

Sedangkan dalam POJK 13 Penyelenggara diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, serta data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan. Media dan metode yang dipergunakan dalam memperoleh data dan informasi juga harus terjamin kerahasiaan, keamanan, serta keutuhannya. Adapun jika ingin memanfaatkan data dan informasi pengguna, penyelenggara harus memperoleh persetujuan dari pengguna. Penyelenggara juga harus menyampaikan batasan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna, termasuk jika ada perubahan tujuan pemanfaatan hal tersebut.

Bagi fintech yang telah mendapat status “direkomendasikan” untuk melakukan pendaftaran pada OJK, diwajibkan untuk menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri. Pemantauan ini mencakup laporan self assessment, pemantauan on-site, dan/atau metode pemantauan lainnya.

Hingga Februari 2019, OJK telah merilis daftar 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang telah terdaftar dan berizin OJK. Namun Satgas Waspada Investasi OJK jauh lebih banyak menghentikan kegiatan 231 perusahaan fintech peer to peer lending yang illegal atau tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK[1].

Berbeda dengan OJK, fintech yang melakukan pendaftaran di BI sudah ada 54 perusahaan, namun baru 1 perusahaan fintech yang dinyatakan berhasil melalui uji coba dalam Regulatory Sandbox[2]. Melihat data ini, kita dapat berasumsi bahwa proses masa uji coba dalam Regulatory Sandbox yang dilakukan BI lebih ketat sehingga belum banyak fintech yang lulus melewatinya.

Walaupun reguliasi tentang ruang uji coba Regulatory Sandbox ini sudah ada, namun tidak serta merta dapat menghentikan munculnya berbagai aplikasi fintech yang dapat dengan mudah tampil di play store pada smart phone masyarakat. Proses upload aplikasi yang realtif mudah pada play store menjadi pekerjaan rumah bagi BI maupun OJK dalam memantau fintech yang menyediakan layanan keuangan. Masyarakat juga diharapkan dapat selalu waspada terhadap iklan layanan fintech dengan terlebih dahulu mengecek apakah perusahaan yang menawarkan jasa tersebut sudah terdaftar di OJK atau BI.

 

 

Dasar Hukum:

  • Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
  • Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
  • Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial

[1] Sumber: siaran pers OJK SP-01/II/SWI/2019

[2] Sumber: https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/fintech/Pengumuman-Penyelenggara/Contents/default.aspx , diakses pada 01 Maret 2019.

 

DISCLAIMER:

Any information contained in this Article  is provided for informational purposes only and should not be construed as legal advice on any subject matter.  You should not act or refrain from acting on the basis of any content included in this Legal Update without seeking legal or other professional advice.  This document is copyright protected. No part of this document may be disclosed, distributed, reproduced or transmitted in any form or by any means, including photocopying and recording or stored in retrieval system of any nature without the prior written consent of SIP Law Firm.

Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam Update Hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm