Transisi energi kini menjadi bagian penting dari arah kebijakan ekonomi dan industri global, termasuk di Indonesia. Pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) sebagai upaya mencapai Net Zero Emission (NZE) tahun 2060. Dalam hal ini, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap berkembang sebagai solusi bagi industri untuk meningkatkan efisiensi energi sekaligus menurunkan emisi karbon.
Di sisi lain, pengembangan PLTS Atap tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan investasi, tetapi juga kepastian hukum dan tata kelola regulasi. Perusahaan perlu memahami ketentuan mengenai izin, koneksi jaringan listrik, hingga mekanisme pelaporan keberlanjutan yang berkaitan dengan penggunaan energi terbarukan. Karena itu, pemahaman terhadap legal framework PLTS Atap menjadi penting agar implementasinya dapat mendukung strategi bisnis dan keberlanjutan perusahaan secara optimal.
Dasar Hukum Pengembangan PLTS Atap di Indonesia
Pengembangan PLTS Atap di Indonesia pada dasarnya berlandaskan pada dua regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (“PermenESDM 2/2024”).
Dalam UU Ketenagalistrikan, pemerintah menegaskan bahwa pembangunan ketenagalistrikan dilaksanakan berdasarkan asas keberlanjutan dan kelestarian fungsi lingkungan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan h. Ketentuan ini menjadi landasan normatif bagi pengembangan energi terbarukan, termasuk energi surya.
Selain itu, Pasal 9 UU Ketenagalistrikan membedakan usaha penyediaan tenaga listrik menjadi 2 kategori, yaitu penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan sendiri. Hal ini memberikan ruang bagi pelaku industri untuk membangun pembangkit listrik sendiri, termasuk PLTS Atap guna memenuhi kebutuhan energi operasional perusahaan. Pada praktiknya, banyak industri yang mulai memanfaatkan skema captive power berbasis energi surya untuk mengurangi ketergantungan terhadap listrik konvensional berbasis fosil.
Sementara itu, aturan teknis mengenai PLTS Atap saat ini diatur dalam PermenESDM 2/2024 yang menggantikan PermenESDM 26/2021 sebagai bentuk penyesuaian kebijakan pemerintah dalam pengembangan energi surya di Indonesia. Aturan ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme pemasangan PLTS Atap, kapasitas sistem, persetujuan pengoperasian, hingga ketentuan integrasi dengan jaringan listrik PLN.
Penggunaan sistem PLTS Atap pada dasarnya tidak hanya berorientasi pada efisiensi biaya listrik, tetapi juga mendukung agenda transisi energi dan keberlanjutan lingkungan. Dalam Pasal 3 PermenESDM 2/2024 disebutkan bahwa penggunaan sistem PLTS Atap bertujuan untuk:
- Menghemat tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap;
- Mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan; dan/atau
- Berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.
Dari perspektif hukum, keberadaan aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung transisi energi dan penggunaan energi terbarukan di sektor industri. Pengembangan PLTS Atap kini diposisikan tidak hanya sebagai instrumen efisiensi energi, tetapi juga bagian dari strategi keberlanjutan korporasi dan pengurangan emisi karbon. Hal ini sejalan dengan tren global yang mulai mendorong perusahaan untuk mengintegrasikan penggunaan energi bersih dalam aktivitas operasional bisnisnya.
Meski begitu, dinamika perubahan regulasi PLTS Atap tetap menjadi tantangan bagi pelaku usaha. Perubahan kebijakan yang cukup cepat menuntut perusahaan untuk terus melakukan pemantauan regulasi dan legal due diligence agar investasi yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan terbaru. Maka, aspek kepatuhan hukum menjadi elemen penting dalam pengembangan proyek PLTS atap di sektor industri.
PLTS Atap sebagai Strategi ESG Korporasi
Dalam bisnis modern, penggunaan PLTS Atap tidak lagi dipandang hanya sebagai upaya penghematan biaya listrik, tetapi juga menjadi bagian dari strategi Environmental, Social, and Governance (ESG) perusahaan. ESG kini menjadi salah satu indikator penting bagi investor dalam menilai keberlanjutan bisnis dan kemampuan perusahaan mengelola risiko jangka panjang.
Implementasi PLTS Atap juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap transisi energi dan pengurangan emisi karbon. Beberapa alasan mengapa PLTS Atap menjadi bagian penting dari strategi ESG korporasi antara lain:
- Mendukung pengurangan emisi karbon
Pemanfaatan PLTS Atap membantu perusahaan mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dan menekan emisi gas rumah kaca. Penggunaan energi surya dinilai menjadi salah satu langkah konkret perusahaan dalam menjaga praktik bisnis yang berkelanjutan.
- Meningkatkan nilai ESG di mata investor
Investor global kini semakin memperhatikan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan. Penggunaan energi surya menjadi indikator nyata keseriusan perusahaan dalam menjalankan agenda keberlanjutan.
- Memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko
Implementasi PLTS Atap menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tata kelola yang responsif terhadap isu perubahan iklim, regulasi emisi, dan potensi penerapan pajak karbon di masa depan. Penggunaan energi terbarukan juga membantu perusahaan menjaga daya saing di pasar internasional.
- Mendukung akses terhadap green financing
Banyak lembaga keuangan dan investor mulai memberikan perhatian kepada perusahaan yang memiliki roadmap dekarbonisasi dan penggunaan energi bersih. PLTS dapat meningkatkan nilai ESG perusahaan karena menunjukkan komitmen nyata terhadap efisiensi energi dan pengurangan emisi karbon.
- Membantu pemenuhan target net zero emission (NZE)
Banyak perusahaan global kini menetapkan target net zero emission dan mulai mewajibkan vendor atau supplier mereka menggunakan energi terbarukan. Dalam kondisi tersebut, PLTS Atap menjadi instrumen strategis bagi industri untuk menjaga reputasi, keberlanjutan dan daya saing bisnis di era transisi energi.
Mengapa PLTS Atap Berkaitan dengan Sustainability Report Perusahaan?
Penggunaan PLTS Atap memiliki keterkaitan erat dengan penyusunan sustainability report atau laporan keberlanjutan perusahaan. Saat ini, laporan keberlanjutan menjadi bentuk transparansi perusahaan terhadap dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari aktivitas usahanya. Karena itu, penggunaan energi terbarukan seperti PLTS Atap sering dijadikan salah satu indikator penting dalam pelaporan ESG perusahaan.
Di Indonesia, kewajiban penyusunan laporan keberlanjutan diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (“POJK 51/2017”). Implementasi PLTS Atap dapat dicantumkan sebagai bagian dari upaya perusahaan dalam menekan emisi karbon dan meningkatkan penggunaan energi bersih.
Dalam sustainability report, perusahaan umumnya melaporkan kapasitas PLTS yang digunakan, pengurangan konsumsi listrik konvensional, hingga estimasi penurunan emisi gas rumah kaca. Pelaporan ini juga selaras dengan standar internasional seperti Global Reporting Initiative (GRI) dan Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD), yang mendorong perusahaan untuk mengungkapkan strategi mitigasi perubahan iklim dan penggunaan energi terbarukan.
Selain memenuhi kewajiban regulasi, penggunaan PLTS Atap dalam laporan keberlanjutan juga dapat meningkatkan reputasi perusahaan di mata investor dan publik. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya berkomitmen terhadap keberlanjutan secara administratif, tetapi juga menerapkannya secara nyata dalam operasional bisnis. Oleh karena itu, PLTS Atap kini tidak hanya dipandang sebagai solusi energi alternatif, tetapi juga sebagai bagian dari strategi tata kelola dan keberlanjutan.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”).
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (“PermenESDM 2/2024”).
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (“POJK 51/2017”).
Referensi:
- Bagaimana PLTS Membantu Perusahaan Meningkatkan Nilaixx ESG di Mata Investor. Sun Energy. (Diakses pada 13 Mei 2026 pukul 10.35 WIB).
- Integrasi PLTS Jadi Kunci Keandalan Energi Bersih Indonesia. Kompas.id. (Diakses pada 13 Mei 2026 pukul 12.47 WIB).
