021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Prosedur Pemanggilan Pihak Berperkara di Luar Negeri

19 December 2022inARTICLES
Share
Prosedur Pemanggilan Pihak Berperkara di Luar Negeri

Sebelum sidang digelar, pengadilan berkewajiban melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara, yakni pihak penggugat dan tergugat, ke alamat domisili atau tempat tinggal masing-masing pihak. Pemanggilan kedua belah pihak berperkara oleh pengadilan merupakan upaya untuk menegakkan asas audi et alteram partem  (mendengarkan kedua pihak berperkara) dan equality before the law (semua orang sama dan setara dihadapan hukum). Dalam sistem hukum Indonesia, pemanggilan pihak berperkara dilakukan oleh jurusita/jurusita pengganti sebagai pejabat yang mendapat otoritas berdasarkan undang-undang.

Ketentuan pemanggilan para pihak yang berperkara dalam peraturan perundang-undangan meliputi ketentuan pemanggilan pihak yang berperkara yang berada di wilayah pengadilan yang memeriksa perkara, ketentuan pemanggilan pihak berperkara yang berada di luar wilayah pengadilan yang memeriksa perkara, dan ketentuan pemanggilan pihak berperkara yang berada di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia.

Bagaimana jika pihak tergugat berada atau berdomisili di luar yuridiksi pengadilan yang memeriksa perkara atau, bahkan, pihak tersebut berada di luar negeri atau di luar hukum Republik Indonesia?

Prosedur pemanggilan kepada para pihak yang berdomisili di luar hukum wilayah Indonesia sebenarnya belum diatur secara khusus. Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri telah mengeluarkan Nota Kesepahaman Nomor NK/HI/01/02/2013/58 dan Nomor 162/PAN/HK.00/II/2013 tanggal 19 Februari 2013. Kedua nota kesepahaman  itu ditandatangani pada tanggal 20 Februari 2018 oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri.

Nota kesepahaman itu menyepakati tentang penanganan surat rogatori dan permintaan bantuan penyampaian dokumen dalam masalah perdata dari pengadilan negara asing kepada pengadilan di Indonesia dan dari pengadilan di Indonesia kepada pengadilan negara asing. Secara spesifik, prosedur baru penyampaian dokumen peradilan ke luar negeri ini dilengkapi dengan tiga perjanjian kerja sama sebagai turunannya

Sebelum peraturan di atas diterbitkan, prosedur pemanggilan kepada para pihak berperkara yang berdomisili di luar wilayah Indonesia belum memiliki pengaturan yang jelas. Mulai dari format pemanggilan, kepada siapa dokumen disampaikan, apakah melalui kementerian luar negeri atau langsung disampaikan  kepada negara di mana para pihak yang berperkara bertempat tinggal, bahasa yang dipergunakan, berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan, dan berapa banyak biaya yang diperlukan, semuanya belum ada ketentuan yang mengatur.

Proses pemanggilannya para pihak yang berada atau berkedudukan di luar negeri dilakukan dengan mengajukan surat pengantar permintaan penyampaian dokumen ke negara tujuan yang disampaikan oleh pengadilan melalui panitera Mahmakah Agung. Dokumen tersebut akan dikirim ke alamat tujuan pihak yang berperkara melalui kantor kedutaan besar atau kantor konsulat negara tujuan.

Pemanggilan para pihak bukan hanya berlaku kepada warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri, namun juga berlaku bagi warga negara asing di negara tujuan. Salah satu contoh pemanggilan para pihak yang berada di luar negeri telah dialami oleh penulis.

Berdasarkan keterangan dari pihak pengadilan, proses pengiriman surat pemanggilan kepada pihak yang berada di negara Inggris dan Amerika Serikat  membutuhkan waktu sekitar empat sampai enam bulan. Apabila para pihak atau kuasa hukumnya yang dipanggil tidak bisa atau berhalangan hadir di persidangan sesuai jadwal waktu yang ditetapkan, pengadilan berwenang untuk menunda persidangan.

Biaya penyampaian/pengiriman dokumen dibebankan kepada pihak berperkara dan disetorkan oleh pengadilan ke rekening penampung atas nama kepaniteraan Mahkamah Agung. Jika prosedur ini diabaikan berakibat dokumen tidak dapat diteruskan ke luar negeri.

Mekanisme pengiriman dokumen ke luar negeri adalah sebagai berikut:

  1. Petugas pengadilan menaksir biaya pemanggilan ke luar negeri menggunakan aplikasi pada direktori putusan ketikan menaksir panjar biaya perkara;
  2. Petugas pengadilan membuat rekening virtual untuk membayarkan biaya sesuai taksiran pada aplikasi, yang mana menyertakan bukti penyetoran dalam berkas permintaan bantuan panggilan yang ditujukan ke panitera Mahkamah Agung;
  3. Petugas Pengadilan membuat dokumen standard dan mempersiapkan terjemahan dokumen dalam Bahasa Inggris atau dengan bahasa di negara tujuan;
  4. Dokumen dikirimkan ke panitera Mahkamah Agung melalui PO BOX 913 Jakarta Pusat, pada amplop disertakan nomor perjanjian kerjasama Mahkamah Agung dan PT POS Indonesia;
  5. Tim panitera Mahkamah Agung meneliti kelengkapan dokumen, jika tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan ke pengadilan negeri;
  6. Kementerian Luar Negeri meneruskan surat ke perwakilan di luar negeri;
  7. Perwakilan luar negeri mengembalikan dokumen relaas ke Kementerian Luar Negeri;
  8. Kementerian Luar Negeri meneruskan surat ke panitera Mahkamah Agung, panitera Mahkamah Agung meneruskan surat ke pengadilan.

Pengadilan Indonesia harus memperhatikan ketentuan yang dipersyaratkan oleh negera tujuan. Misalnya, jangka waktu minimal dengan pelaksanaan persidangan dan dokumen pengadilan yang akan disampaikan harus diterjemahkan dalam bahasa Inggris atau bahasa negara setempat.

Ketentuan ini telah tersedia di aplikasi rogatory online monitoring yang bisa diakses melalui website www.rogatori.kemlu.go.id. Aplikasi rogatory online monitoring ini terhubung dengan semua perwakilan Indonesia di seluruh dunia, sehingga dapat merekam proses penanganan penyampaian bantuan dokumen dan menginformasikan ke pihak yang berkepentingan di Indonesia.

Karena Indonesia prosedur pemanggilan para pihak yang berperkara di luar negeri masih belum memiliki pengaturan yang jelas, Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri bekerja sama menyusun nota kesepahaman (memorandum of understanding) peraturan penyampaian dokumen panggilan/pemberitahuan kepada pihak berperkara yang berada di luar negeri maupun bantuan teknis hukum (judicial assistance) dari pengadilan Indonesia kepada pengadilan asing ataupun sebaliknya.

 

Author/Contributor:

 Ika Ayu Puspitaningrum, S.H.

Associate

Contact:

Mail       : ayu@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

About Author

Hafes

Hafes

Written by Hafes, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm