021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Hindari Konsekuensi Hukumnya, Pahami Prosedur Mogok Kerja!

29 September 2025inARTICLES
Share
Prosedur Mogok Kerja

Mogok kerja memang dapat dijadikan salah satu upaya dalam melakukan aksi penuntutan pemenuhan hak para pekerja/buruh kepada pengusaha. Namun, apakah pelaksanaan mogok kerja dapat dilakukan secara serta merta oleh para pekerja/buruh? Apa saja dampak atau konsekuensi hukum yang dapat dibebankan kepada pekerja/buruh apabila pelaksanaan mogok kerja tidak dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan? 

Mengenal Istilah Mogok Kerja

Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU Ketenagakerjaan”), yang dimaksud dengan mogok kerja adalah hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. 

Bagaimana Prosedur Pelaksanaan Mogok Kerja yang Sah?

Merujuk pada ketentuan Pasal 137 UU Ketenagakerjaan dapat disampaikan agar suatu aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja/buruh dianggap sebagai suatu tindakan sah yang tidak melanggar hukum, maka terlebih dahulu para pekerja/buruh membuktikan perundingan bipartit antara buruh dengan pengusaha telah  gagal.

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 137 UU Ketenagakerjaan juga menekankan yang dimaksud dengan gagalnya perundingan dalam hal ini adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan perhubungan industrial yang dapat disebabkan 2 (dua) hal, yakni:

  1. Pengusaha tidak mau melakukan perundingan; atau
  2. Perundingan telah dilakukan namun mengalami jalan buntu. 

Hal tersebut juga diamini dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2005 (“UU PPHI”) pada pokoknya mengatur yang dimaksud dengan gagalnya perundingan bipartit terjadi apabila salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dimulai perundingan. 

Selain itu, untuk membuktikan benar telah gagalnya perundingan bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha maka salah satu atau kedua belah pihak perlu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPHI.

Selanjutnya, Pasal 141 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa sebelum dan selama masa mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkan dengan para pihak yang berselisih. Apabila tidak terdapat kesepakatan atas perundingan tersebut maka penyelesaian diselesaikan sesuai lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam UU PPHI dan mogok kerja dapat dilanjutkan, dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali sesuai kesepakatan pengusaha dengan buruh sebagaimana hal ini telah diatur dalam Pasal 141 ayat (4) dan ayat (5) UU Ketenagakerjaan.

Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatur para pekerja/buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sehubungan rencana pelaksanaan aksi mogok kerja paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja dengan memuat informasi mengenai:

  1. Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
  2. Tempat mogok kerja;
  3. Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan 
  4. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.

Baca juga: Money Laundering in Indonesia: Legal Framework, Enforcement, and Evolving Methods

Sanksi Terhadap Pekerja/Buruh yang Melakukan Mogok Kerja Tidak Sah

Bahwa dalam hal pelaksanaan mogok kerja tidak dilakukan secara tidak sah maka dapat dilihat sebagai perbuatan pekerja/buruh yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja jo. Perjanjian Kerja Bersama jo. Peraturan Perusahaan. Dalam hal mogok kerja secara tidak sah telah berlangsung berlarut-larut maka hal tersebut dapat dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha akibat pekerja mangkir.*** 

Baca juga: ESG in Indonesia: Key to Sustainable Corporate Governance and Growth

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 (“UU PPHI”).

Author / Contributor:

Larasati Amalia

SIP Law

Bella Larasati, S.H.
Junior AssociateContact:
Mail       : @siplawfirm.id
Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm