021-7997973 | Hotline 08111211504

PP Nomor 7 Tahun 2026 tentang Sistem Budi Daya Pertanian: Panduan Kepatuhan bagi Pelaku Usaha

26 July 2026inBERITA
Share
Sistem Budi Daya Pertanian atur kewajiban benih, pupuk, pestisida, dan alat pertanian

Sistem Budi Daya Pertanian atur kewajiban benih, pupuk, pestisida, dan alat pertanian

PP Nomor 7 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (“PP 7/2026”) adalah regulasi pelaksana yang mengintegrasikan pengaturan mengenai benih tanaman, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian, perlindungan tanaman, serta panen dan pascapanen dalam satu kerangka hukum yang terpadu. Regulasi ini mulai berlaku pada 9 Februari 2026 dan mencabut enam peraturan pemerintah yang sebelumnya mengatur aspek budi daya pertanian secara terpisah.

Perubahan regulasi ini tidak hanya berdampak pada petani, tetapi juga memengaruhi produsen benih, perusahaan pupuk, distributor pestisida, importir alat pertanian, hingga pelaku agribisnis secara keseluruhan. Bagi dunia usaha, memahami kewajiban baru sejak dini dapat membantu perusahaan meminimalkan risiko hukum, menjaga kelangsungan operasional, sekaligus meningkatkan daya saing di sektor pertanian yang semakin mengedepankan standar keberlanjutan.

 

PP 7/2026 Mengintegrasikan Pengaturan Sistem Budi Daya Pertanian

Sebelum PP 7/2026 berlaku, pelaku usaha harus mengacu pada beberapa regulasi berbeda mengenai pembenihan tanaman, pupuk, pestisida, perlindungan tanaman, alat dan mesin pertanian, serta usaha budi daya tanaman. Melalui PP 7/2026, seluruh aspek tersebut dikonsolidasikan dalam satu kerangka regulasi sehingga memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan implementasi di lapangan.

Pengaturan dalam PP ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain sumber daya genetik tanaman, benih tanaman, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian, perlindungan tanaman, panen dan pascapanen, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif. Bagi perusahaan yang bergerak di sektor agribisnis, perubahan tersebut tidak hanya bersifat administratif. Seluruh proses bisnis, mulai dari pengadaan bahan baku hingga distribusi produk, perlu disesuaikan dengan standar yang diatur dalam regulasi terbaru.

 

Kewajiban Baru bagi Produsen Benih, Pupuk, Pestisida, dan Alat Pertanian

Salah satu poin penting dalam PP 7/2026 adalah penguatan pengaturan terhadap sarana produksi pertanian. Regulasi ini mengatur bahwa penyediaan sarana produksi harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, sertifikasi, maupun ketentuan teknis lainnya sesuai karakteristik masing-masing produk. Bagi produsen benih misalnya, proses produksi dan peredaran benih harus memenuhi standar mutu serta mekanisme sertifikasi yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pupuk dan pestisida yang dipasarkan di Indonesia, termasuk kewajiban memenuhi persyaratan registrasi serta pelabelan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, alat dan mesin pertanian yang diproduksi maupun diimpor juga harus memenuhi standar tertentu sebelum dapat diedarkan kepada masyarakat. Perusahaan tidak lagi cukup hanya memiliki izin usaha. Kepatuhan terhadap standar produk, dokumentasi teknis, serta sistem pengawasan internal menjadi bagian penting dalam memenuhi kewajiban hukum.

Dari perspektif tata kelola perusahaan, perubahan ini mendorong penerapan legal compliance yang lebih terintegrasi. Divisi legal, quality assurance, dan operasional perlu bekerja sama untuk memastikan seluruh produk memenuhi persyaratan regulasi sebelum dipasarkan. Dalam hal ini, layanan perizinan dan kepatuhan dari firma hukum yang berpengalaman dapat membantu perusahaan memahami dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Pengawasan dan Sanksi Administratif Semakin Diperkuat

Selain mengatur standar penyelenggaraan usaha, PP 7/2026 juga memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha pertanian. Pemerintah diberikan kewenangan melakukan monitoring, evaluasi, pemeriksaan, hingga pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban yang diatur dalam PP tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Bentuk sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan persetujuan, hingga pencabutan perizinan berusaha apabila pelanggaran tidak diperbaiki sesuai ketentuan. Penguatan mekanisme pengawasan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada petani sebagai pengguna akhir berbagai sarana produksi pertanian.

Bagi perusahaan, kepatuhan tidak lagi hanya berkaitan dengan memperoleh izin di awal kegiatan usaha. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa kegiatan operasional sehari-hari tetap sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Langkah yang dapat dilakukan antara lain melakukan audit kepatuhan secara berkala, memperbarui SOP sesuai regulasi terbaru, mengevaluasi legalitas seluruh produk yang dipasarkan, memastikan seluruh dokumen registrasi dan sertifikasi masih berlaku, serta memberikan pelatihan kepatuhan kepada tim operasional. Pendekatan tersebut akan membantu perusahaan mengurangi potensi sengketa administratif maupun risiko penghentian kegiatan usaha akibat ketidakpatuhan.

 

Saatnya Melakukan Legal Compliance Review

Hal yang tidak kalah penting adalah ketentuan penutup PP 7/2026 yang secara resmi mencabut enam peraturan pemerintah sebelumnya. Dengan dicabutnya regulasi-regulasi tersebut, seluruh acuan internal perusahaan yang masih merujuk pada aturan lama perlu segera diperbarui. Legal compliance review menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh kebijakan perusahaan telah selaras dengan regulasi yang berlaku.

Evaluasi dapat dilakukan terhadap kontrak bisnis, SOP operasional, kebijakan pengadaan, dokumen mutu, hingga pedoman distribusi produk. Bagi UMKM, penyesuaian ini juga penting untuk meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan memperluas akses terhadap pembiayaan maupun kerja sama dengan perusahaan yang menerapkan standar kepatuhan tinggi. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap praktik pertanian berkelanjutan, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari strategi bisnis jangka panjang.

Dalam menjalankan legal compliance review, perusahaan perlu memperhatikan aspek hukum korporasi dan niaga yang mendasari kegiatan usaha, termasuk struktur perjanjian dengan mitra bisnis, kepatuhan terhadap standar produk, serta kewajiban pelaporan kepada regulator. Selain itu, aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) semakin relevan mengingat sektor pertanian berkelanjutan menjadi perhatian utama pemerintah dan investor.

Perubahan regulasi serupa juga terjadi di sektor lain yang perlu diwaspadai pelaku usaha. Sebagai contoh, PP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan memperkuat pengawasan keamanan pangan di seluruh rantai distribusi, sementara PP 21/2026 tentang DHE SDA mewajibkan eksportir untuk melakukan repatriasi devisa hasil ekspor. Kedua regulasi tersebut menunjukkan tren penguatan pengaturan sektoral yang memerlukan respons kepatuhan yang cepat dan tepat dari dunia usaha.

Dasar Hukum

Referensi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu PP Nomor 7 Tahun 2026 tentang Sistem Budi Daya Pertanian?

PP Nomor 7 Tahun 2026 adalah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Regulasi ini mengintegrasikan pengaturan mengenai benih tanaman, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian, perlindungan tanaman, serta panen dan pascapanen dalam satu kerangka hukum yang terpadu, sekaligus mencabut enam peraturan pemerintah sebelumnya.

Apa saja kewajiban baru bagi produsen benih, pupuk, dan pestisida dalam PP 7/2026?

PP 7/2026 mewajibkan produsen benih untuk memenuhi standar mutu dan mekanisme sertifikasi dalam proses produksi dan peredaran benih. Pupuk dan pestisida yang dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan registrasi serta pelabelan sesuai ketentuan. Alat dan mesin pertanian juga harus memenuhi standar tertentu sebelum diedarkan. Perusahaan tidak cukup hanya memiliki izin usaha, tetapi juga harus mematuhi standar produk dan dokumentasi teknis yang ditetapkan.

Apa saja sanksi yang dapat dijatuhkan jika melanggar PP 7/2026?

Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan persetujuan, hingga pencabutan perizinan berusaha apabila pelanggaran tidak diperbaiki sesuai ketentuan. Penguatan mekanisme pengawasan ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi petani sebagai pengguna akhir sarana produksi pertanian.

Apa yang harus dilakukan perusahaan untuk menyesuaikan dengan PP 7/2026?

Perusahaan perlu melakukan legal compliance review terhadap seluruh kebijakan internal yang masih merujuk pada regulasi lama yang telah dicabut. Langkah strategis meliputi audit kepatuhan berkala, pembaruan SOP, evaluasi legalitas produk, verifikasi dokumen registrasi dan sertifikasi, serta pelatihan kepatuhan kepada tim operasional. Pendekatan ini membantu mengurangi potensi sengketa administratif dan risiko penghentian kegiatan usaha.

Apa perbedaan PP 7/2026 dengan peraturan sebelumnya?

PP 7/2026 mengonsolidasikan enam peraturan pemerintah yang sebelumnya mengatur aspek budi daya pertanian secara terpisah menjadi satu kerangka regulasi yang terintegrasi. Perubahan ini memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan implementasi bagi pelaku usaha karena seluruh ketentuan mengenai benih, pupuk, pestisida, alat pertanian, perlindungan tanaman, dan pascapanen kini diatur dalam satu peraturan.

Konsultasikan kebutuhan legal compliance perusahaan Anda dengan SIP Law Firm untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan PP 7/2026 dan regulasi sektor pertanian lainnya. Tim hukum kami siap membantu perusahaan agribisnis dalam melakukan audit kepatuhan, pembaruan dokumen legal, dan pendampingan menghadapi pengawasan regulator. Respon Cepat WhatsApp

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn