“Mantan karyawan kami mengunduh database pelanggan sebelum mengundurkan diri. Apakah tindakan tersebut dapat dipidana, atau hanya menjadi sengketa perdata?”
Jawabannya, tidak selalu. Tindakan tersebut baru berpotensi menjadi sanksi pidana mantan karyawan bawa data apabila data yang dibawa merupakan rahasia dagang atau diperoleh maupun digunakan secara melawan hukum. Jika unsur pidana tidak terpenuhi, penyelesaiannya dapat menjadi sengketa perdata berdasarkan perjanjian atau kewajiban menjaga kerahasiaan.
Di era digital, data pelanggan, strategi bisnis, formula produk, dan informasi keuangan merupakan aset bernilai tinggi bagi perusahaan. Lalu, dalam kondisi apa mantan karyawan dapat dipidana, dan langkah apa yang dapat dilakukan perusahaan untuk melindungi data rahasianya? Simak pembahasan selengkapnya dalam artikel berikut.

Apakah Membawa Data Rahasia Perusahaan Selalu Merupakan Tindak Pidana?
Banyak perusahaan beranggapan bahwa setiap pengambilan data internal pasti merupakan tindak pidana. Anggapan tersebut sebenarnya tidak selalu tepat. Hukum Indonesia membedakan antara informasi biasa dengan informasi yang memenuhi kualifikasi sebagai rahasia dagang.
Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”), suatu informasi hanya memperoleh perlindungan apabila memenuhi tiga unsur. Informasi tersebut harus bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi karena bermanfaat dalam kegiatan usaha, serta dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya melalui langkah yang patut.
Artinya, daftar pelanggan, formula produksi, algoritma, strategi bisnis, atau metode operasional tidak otomatis menjadi rahasia dagang. Perusahaan harus dapat membuktikan bahwa informasi tersebut memang tidak diketahui publik, memiliki nilai ekonomi, dan secara aktif dilindungi melalui kebijakan keamanan, pembatasan akses, perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA).
Selain perlindungan berdasarkan Undang-Undang, hubungan antara perusahaan dan karyawan juga didasarkan pada perjanjian kerja. Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak.
Konsekuensinya, apabila kontrak kerja memuat kewajiban menjaga kerahasiaan, maka mantan karyawan tetap berkewajiban mematuhi klausul tersebut sesuai isi perjanjian. Pelanggaran terhadap klausul kerahasiaan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum, baik secara perdata maupun pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Dengan demikian, fokus utama bukan sekadar apakah data dibawa keluar perusahaan. Yang lebih penting adalah apakah data tersebut merupakan rahasia dagang yang dilindungi hukum dan apakah penggunaannya melanggar hak pemilik informasi.
Kapan Kasus Pidana Mantan Karyawan Bawa Data Ini Bisa Dijerat Hukum?
Tidak semua penguasaan data perusahaan memenuhi unsur pidana. Unsur pidana muncul ketika terdapat penggunaan atau pengungkapan rahasia dagang tanpa hak, atau akses terhadap sistem elektronik dilakukan secara melawan hukum.
Pasal 13 UU Rahasia Dagang menyatakan bahwa pelanggaran terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kewajiban menjaga kerahasiaan, atau melanggar kesepakatan tertulis maupun tidak tertulis mengenai perlindungan informasi tersebut.
Selanjutnya, Pasal 17 UU Rahasia Dagang mengatur bahwa pelanggaran tertentu terhadap rahasia dagang dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, jerat pidana mantan karyawan bawa data sering diperkuat apabila mantan karyawan mengakses sistem perusahaan tanpa hak setelah hubungan kerja berakhir. Tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang melarang setiap orang mengakses komputer atau sistem elektronik milik pihak lain tanpa hak atau melawan hukum.
Sebagai contoh, mantan karyawan masih menggunakan akun perusahaan untuk mengunduh database pelanggan setelah akun tersebut seharusnya dinonaktifkan. Apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa izin dan bertujuan memanfaatkan informasi bagi kepentingan pribadi atau perusahaan pesaing, maka potensi pertanggungjawaban pidana menjadi lebih besar.
Sebaliknya, apabila data diperoleh ketika masih bekerja dan tidak digunakan, disebarluaskan, maupun dimanfaatkan secara melawan hukum, maka penyelesaiannya belum tentu melalui jalur pidana. Penilaian akan bergantung pada fakta, isi kontrak kerja, kebijakan internal perusahaan, serta alat bukti yang tersedia. Pendekatan serupa juga dijelaskan dalam kajian hukum oleh Hukumonline mengenai kebocoran rahasia perusahaan oleh mantan karyawan.
Baca juga: Pertanggungjawaban Data Biometrik terhadap Fenomena Joki Aplikasi Pelacak Aktivitas Olahraga
Bagaimana Perusahaan Dapat Mencegah dan Menindak Penyalahgunaan Data Rahasia?
Perlindungan data rahasia tidak cukup dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Perusahaan perlu membangun sistem pencegahan yang mampu meminimalkan risiko penyalahgunaan sejak awal agar kasus pidana mantan karyawan bawa data secara sepihak tidak perlu terjadi.
Langkah pertama adalah memastikan setiap hubungan kerja memuat klausul kerahasiaan (confidentiality clause) atau Non-Disclosure Agreement (NDA) yang jelas. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya Undang-Undang. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengatur secara tegas kewajiban menjaga kerahasiaan informasi, larangan penggunaan data untuk kepentingan pribadi, serta kewajiban mengembalikan seluruh dokumen dan media penyimpanan ketika hubungan kerja berakhir.
Selain aspek kontraktual, perusahaan juga perlu menerapkan tata kelola keamanan informasi yang memadai. Pembatasan akses sesuai kebutuhan pekerjaan, autentikasi berlapis, pencatatan aktivitas pengguna (audit trail), enkripsi data, hingga prosedur offboarding yang sistematis merupakan langkah penting untuk membuktikan bahwa perusahaan telah menjaga kerahasiaan informasi sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Rahasia Dagang.
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan data, perusahaan sebaiknya segera melakukan investigasi digital dan mengamankan bukti elektronik sesuai prosedur. Langkah ini akan memperkuat posisi perusahaan apabila sengketa diselesaikan melalui jalur perdata maupun proses pidana.
Penutup
Perlindungan data rahasia tidak hanya bergantung pada ancaman sanksi pidana, tetapi juga pada kesiapan perusahaan dalam membangun sistem perlindungan hukum dan keamanan informasi. Semakin baik perusahaan menjaga kerahasiaan aset bisnisnya, semakin kuat pula dasar hukum yang dimiliki ketika terjadi penyalahgunaan oleh mantan karyawan atau pihak lain.
Karena itu, penyusunan kontrak kerja, kebijakan kerahasiaan, prosedur keamanan data, hingga mekanisme penanganan insiden perlu dirancang secara komprehensif. Pendekatan preventif tersebut tidak hanya mengurangi risiko kebocoran informasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam melindungi kepentingan bisnis perusahaan.***
Baca juga: Perbandingan Regulasi Perlindungan Data Pribadi Indonesia dan Eropa
FAQ: Ringkasan Isu Pidana Mantan Karyawan Bawa Data Perusahaan
Apakah mantan karyawan yang membawa data internal perusahaan bisa langsung dipidana?
Tidak selalu. Tindakan tersebut baru memenuhi unsur pidana apabila data yang dibawa memenuhi kriteria sebagai rahasia dagang menurut UU Nomor 30 Tahun 2000, atau jika data tersebut diakses secara melawan hukum (misalnya membobol sistem setelah offboarding) melanggar UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Jika tidak memenuhi unsur tersebut, masalah ini diselesaikan sebagai wanprestasi perdata berdasarkan kontrak kerja (NDA).
Bagaimana langkah pencegahan terbaik bagi perusahaan?
Perusahaan harus membuat Non-Disclosure Agreement (NDA) yang kuat berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, menerapkan klasifikasi akses data sensitif, mengaktifkan sistem pelacakan aktivitas (audit trail), dan melakukan pencabutan akses sistem secara langsung (offboarding) sesaat setelah hubungan kerja berakhir.
Daftar Hukum:
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (“Perpres 14/2024”).
https://peraturan.bpk.go.id/Details/276843/perpres-no-14-tahun-2024 - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).
https://www.regulasip.id/ebooks/1216-undang-undang-republik-indonesia-nomor-32-tahun-2009-tentang-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup-10d43bb7 - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
https://www.regulasip.id/ebooks/20909-undang-undang-republik-indonesia-nomor-6-tahun-2023-tentang-penetapan-peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-nomor-2-tahun-2022-tentang-cipta-ke-5ae3ed3d - Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161835/pp-no-5-tahun-2021
Referensi:
- Mochamad Roem Gatot Praditya. (2024). Langkah Hukum Jika Mantan Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan. Hukumonline. (Diakses pada 14 Juli 2026 pukul 09.34 WIB).
https://www.hukumonline.com/klinik/a/mantan-karyawan-bocorkan-rahasia-perusahaan-ini-hukumnya-lt61b84b713100a/ - Business Information Technology. Pentingnya Keamanan Database dalam Melindungi Data Perusahaan. Binus University. (Diakses pada 14 Juli 2026 pukul 10.14 WIB).
https://binus.ac.id/bekasi/2026/03/pentingnya-keamanan-database-dalam-melindungi-data-perusahaan/
