021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Diupah di Bawah Upah Minimum

23 November 2022inARTICLES
Share
upah minimum provinsi

UMP

Setiap pekerja atau buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) j.o Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Penghidupan yang layak memiliki arti yang luas. Karena pemenuhan kehidupan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan pemenuhan kehidupan yang layak di setiap kabupaten/kota juga berbeda-beda maka ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dasar Penghitungan UMP dan UMK memiliki perbedaan. Penghitungan UMP didasari oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yaitu meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah yang setiap tahun dilakukan penyesuaian. Sedangkan penghitungan UMK mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang bersangkutan.

UMK ditetapkan setelah penetapan UMP. UMP ini ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan. Sedangkan UMK ditetapkan dengan keputusan gubernur berdasarkan usulan bupati/walikota dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.

Sebelum pekerja/buruh bekerja di suatu perusahaan wajib diadakan perjanjian kerja untuk menentukan hal-hal yang diperlukan, antara lain syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja sesuai dengan Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2)  Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat hak dan kewajiban pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja atau buruh.

Pekerja/buruh yang bekerja pada suatu pengusaha/perusahaan berhak menerima upah dan setiap pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengaturan mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah  No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Salah satu kebijakan pengupahan ialah upah minimum, yaitu upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 mengatur mengenai komponen upah yang terdiri dari :

  1. Upah tanpa tunjangan;
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
  3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
  4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Dalam hal komponen upah terdiri dari atas upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok paling sedikit 75%  dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Ketentuan mengenai pembayaran upah diatur di dalam Pasal 53 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, yaitu pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Larangan Pengusaha Membayar Upah di Bawah Upah Minimum

Dengan berlakunya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 , pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 88 E ayat 2 Undang-Undang No.11 tahun 2020 j.o Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 sebagai berikut:

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”

Di sisi lain, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang tidak boleh lebih rendah dari jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Gubernur wajib menentukan UMP dan dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu. Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. paling sedikit sebesar 50%  dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
  2. nilai Upah yang disepakati paling sedikit 25%  di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.

 

Upaya Hukum

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal tahun 2022 ada sekitar 50,61 persen pekerja atau buruh yang diberikan upah per bulan di bawah UMP.

Berdasarkan, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pekerja atau buruh tersebut dapat menggunakan proses penyelesaian perselisihan hak sebagai berikut :

  1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila dalam waktu 30 hari, perundingan tidak mencapai kesepakatan, salah satu atau para pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Pada tahap ini, perlu diajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
  3. Setelah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dilangsungkan mediasi.
  4. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Selain penyelesaian melalui gugatan ke pengadilan hubungan industrial, pekerja/buruh dapat juga menempuh melalui upaya pidana yakni dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam Pasal 185 Undang-Undang No. 11 tahun 2020, tindak pidana bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00  dan paling banyak Rp400.000.000 .

Pengawasan mengenai pengupahan ini dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

Author / Contributor:

Justitia Resalane  Justitia Resalane, S.H., M.H.

Junior Associate

Contact:

Mail       : justitia@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

About Author

Muninggar S

Muninggar S

Written by Muninggar S, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm