021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Magang

07 October 2022inARTICLES
Share
pekerja magang

Setiap warga negara dijamin haknya untuk memperoleh pekerjaan sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Dasar RI (UUD) 1945. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Termasuk Pekerja Magang.

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)., mahasiswa yang lulus jenjang pendidikan Strata 1 (S1) mencapai 1,7 juta orang setiap tahunnya.  Mayoritas para lulusan perguruan tinggi, atau umum disebut fresh graduate, belum memiliki pengalaman kerja karena semasa kuliah mereka lebih banyak mempelajari teori dibandingkan praktik.

Untuk menyiasati hal itu, sebagian mahasiswa mengikuti program pelatihan kerja atau magang yang disediakan oleh perusahaan. Magang merupakan upaya mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja serta meingkatkan kemampuan dan kompetensi agar siap terjun ke dunia kerja.

Dasar Hukum Undang Undang Magang

Pemagangang diatur secara hukum di Indonesia. Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa:

“Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu”

Pemagangan merupakan proses pembelajaran bagi pelajar atau mahasiswa untuk memperoleh dan menguasai suatu keterampilan tanpa dan/atau dengan bimbingan orang yang sudah terampil pada suatu bidang pekerjaan. Pemagangan dapat disebut juga proses belajar dari seorang ahli melalui kegiatan di dunia nyata. Ada juga yang menyebut magang merupakan suatu proses mempraktikkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di perguruan tinggi untuk menyelesaikan persoalan nyata di sekitar.

Perusahaan yang menyelenggarakan program pemagangan juga diatur secara hukum melalui Pasal 24 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003:

“Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.”

Hal yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan program pemagangan sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah pemagangan dapat dilaksanakan atas dasar perjanjian antara peserta dan pengusaha. Pada perjanjian itu tercantum hak dan kewajiban kedua belah pihak serta jangka waktu pemagangan itu dilaksanakan. Jika tidak didasari perjanjuan maka status pemagangan peserta tidak sah dan statusnya berubah menjadi pekerja atau buruh.

Hak Pekerja Magang

Hak peserta pekerja magang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No. 6 Tahun 2020 sebagai berikut:

  1. Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;
  2. Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
  3. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
  4. Memperoleh uang saku;
  5. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial, dan:
  6. Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Adanya perjanjian tersebut merupakan bentuk jaminan dan kepastian hukum untuk melindungi hak dan kewajiban peserta magang dan perusahaan. Perjanjian ini juga dapat digunakan untuk menghindari eksploitasi pekerja magang terkait jangka waktu, beban kerja, dan jam kerja. Ini juga sebagai wujud perlindungan harkat, martabat, dan pengakuan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Peserta magang dapat disebut sebagai subjek hukum apabila terkandung unsur:

  1. Adanya perlindungan dari pemerintah terhadap warganya;
  2. Jaminan kepastian hukum;
  3. Berkaitan dengan hak-hak warga negaranya;
  4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar.

Program pemagangan diawasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Permennaker No. 6 Tahun 2020.  Permennaker ini juga mengatur pengawasan yang tercantum dalam Pasal 25 hingga Pasal 29.

Perjanjian antara peserta magang dan perusahaan memiliki kekuatan hukum mengikat diantara keduanya, sehingga menimbulkan  atau kewajiban yang harus dilaksanakan. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan turunannya juga memberikan perlindungan hukum terhadap peserta magang terkait hak yang diterimanya.

 

Author / Contributor:

Fajar Thariq Rahartanto, S.H..

Associate

Contact:

Mail       : fajar@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

About Author

Muninggar S

Muninggar S

Written by Muninggar S, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm