021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Gagal Bayar Obligasi

08 August 2022inARTICLES
Share
Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Gagal Bayar Obligasi

Pandemi Covid-19 membawa dampak yang cukup besar bagi keberlangsungan pasar modal di Indonesia. Dalam dua tahun terakhir, terjadi peningkatan terhadap resiko gagal bayar obligasi.

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mencatat sebesar Rp 150,9 triliun surat utang akan jatuh tempo pada tahun 2022 didominasi oleh surat utang dari sektor perbankan sebesar 16,9%, sektor multifinance 15,57%, lembaga keuangan khusus 10,12%, sektor telekomunikasi 8,92%, dan sektor konstruksi 7,35%.

Menilik persoalan ini, Bursa Efek Indonesia khawatir akan terjadinya peningkatan resiko gagal bayar obligasi. Kondisi gagal bayar emiten terhadap utang pokok dan bunga obligasi bisa berakibat terganggunya arus kas investor.

Obligasi atau bond adalah surat utang jangka panjang yang dikeluarkan oleh peminjam, dengan kewajiban untuk membayar kepada bond holder (pemegang obligasi) sejumlah bunga tetap yang telah ditetapkan sebelumnya. Obligasi sebagai surat yang berisi janji, salah satu pihak, baik itu perusahaan maupun pemerintah sebagai penerbit, untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu berserta bunganya.

Obligasi dipandang sebagai salah satu investasi beresiko rendah. Meski demikian, terjadinya resiko gagal bayar (default) oleh emiten harus menjadi perhatian para investor.

Gagal bayar pokok utang atau bunga obligasi merupakan resiko dalam berinvestasi. Namun jika faktor itu disebabkan oleh kelalaian emiten, ini merupakan bentuk ingkar janji (wanprestasi).

Pada dasarnya terdapat sejumlah bentuk perlindungan yang diberikan oleh undang-undang terkait resiko gagal bayar, antara lain berupa upaya preventif dengan mengadakan keterbukaan informasi bagi investor sehubungan dengan efek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), serta menunjuk Wali Amanat sebagai pihak ketiga yang mewakili kepentingan investor.

Wali Amanat bertindak sebelum obligasi diproses bersama dengan lembaga-lembaga terkait lainnya dengan melakukan penilaian atas arus keuangan emiten. Pada saat proses pembentukan obligasi, Wali Amanat bersama lembaga lainnya dapat menentukan hak-hak pemegang obligasi selaku kreditor seperti hak atas pembayaran bunga, pembayaran pokok utang, tanggal pembayaran, dan lain sebagainya.

Ketika obligasi telah dijual kepada masyarakat, Wali Amanat akan melakukan pemantauan dan hasilnya dilaporkan kepada pemegang obligasi, Badan Pengawas Pasar Modal (dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan) dan Bursa Efek Indonesia. Jika dikemudian hari emiten mendapat teguran, namun emiten tidak melakukana perbaikan, Wali Amanat akan menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi. Rapat ini akan menentukan, apakah obligasi itu akan dilanjutkan atau tidak sesuai dengan kontrak perwaliamanatan.

Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang atau Sukuk mewajibkan Wali Amanat untuk mengadakan uji tuntas (due diligence) terhadap kemampuan dan kredibilitas emiten.

Ketentuan mengenai keadaan yang dapat menyebabkan emiten dinyatakan lalai atau default diatur dalam Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  No. 20/POJK.04/2020. Pasal ini juga mengatur mengenai pernyataan default dan cara penyelesaiannya secara jelas, yaitu:

  1. Kewajiban pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok dan/atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa efek bersifat utang dan/atau sukuk pada saat jatuh tempo;
  2. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status emiten serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh emiten;
  3. Kondisi emiten yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default);
  4. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium); dan
  5. Kewajiban lain yang tercantum dalam kontrak perwaliamanatan.

Peraturan No. IX.C.11  dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam/LK) No. KEP-712/BL/2021 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang atau Sukuk mengatur kewajiban emiten yang akan menerbitkan efek bersifat utang dalam rangka penawaran umum. Eefek bersifat utang sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut;

  1. Keunggulan atau kelebihan emiten dan efek bersifat utang dan/atau sukuk serta kaitannya dengan kemampuan emiten untuk memenuhi kewajiban atas efek bersifat utang dan/atau sukuk;
  2. Kelemahan-kelemahan emiten dan efek bersifat utang dan/atau sukuk serta kaitannya dengan risiko yang dihadapi oleh pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk;
  3. Simbol peringkat efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mencerminkan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  4. Masa berlaku peringkat efek bersifat utang dan/atau sukuk yaitu satu tahun setelah peringkat diterbitkan; dan
  5. Prospek (outlook).

Selain  upaya preventif, upaya represif juga dapat dilakukan terhadap emiten yang gagal bayar. Berdasarkan ketentuan Angka 2 huruf E Peraturan VI.C.4 dalam Keputusan Ketua Bapepam/LK Nomor KEP-412/BL/2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang, Wali Amanat wajib melaporkan kepada Bapepam paling lambat dua hari kerja setelah ditemukan adanya indikasi kelalaian emiten sebagaimana dimaksud dalam kontrak perwaliamanatan.

Berdasarkan Pasal 5 huruf e Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas Pasar Modal diberikan kewenangan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap terjadinya peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang No. 8 Tahun 1995maupun peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan Pasal 102 Undang-undang No. 8 Tahun 1995, jika diketahui adanya pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan pelaksanaannya, Bapepam dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.

Jika terdapat pihak yang lalai dalam melaksanakan, maka pihak lainnya dapat menuntut pemenuhan pelaksanaan perikatan dengan mengajukan gugatan wanprestasi, sebagaimana diatur Pasal 111 Undang-undang No. 8 Tahun 1995. Pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Investor juga dapat mengajukan kepailitan terhadap terjadinya kegagalan bayar emiten terhadap obligasi yang diterbitkannya. Apabila investor hendak mengajukan tuntutan hukum melalui gugatan wanprestasi atau permohonan kepailitan, Wali Amanat dapat diberikan kuasa untuk mewakili kepentingan pemegang efek di dalam maupun di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus sesuai  Pasal 51 ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1995.

 

Author / Contributor:

Adriesti Hannadwita Martiza,  S.H.

Junior Associate

Contact:

Mail       : adriesti@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

 

About Author

Muninggar S

Muninggar S

Written by Muninggar S, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm