021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Pengantar Perdagangan Karbon Indonesia

24 June 2024inARTICLES
Share
perdagangan karbon

Karbon

Perdagangan Karbon sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (“POJK 14/2023”) adalah mekanisme berbasis pasar yang bertujuan untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”). Melalui mekanisme ini, entitas atau perusahaan dapat membeli dan menjual hak untuk mengeluarkan sejumlah tertentu emisi GRK dalam bentuk Unit Karbon.

Unit Karbon merupakan bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam satu ton karbon dioksida yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (“SRN PPI”). Perdagangan Karbon ini dilakukan di Bursa Karbon, yang merupakan platform resmi untuk memfasilitasi transaksi jual beli Unit Karbon. Bursa Karbon diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk memastikan bahwa perdagangan dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon

Dalam mekanisme Perdagangan Karbon sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023, terdapat beberapa pihak yang terlibat, antara lain:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

OJK memiliki peran penting dalam pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. OJK bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh kegiatan perdagangan karbon dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memantau kepatuhan semua pihak yang terlibat. (vide Pasal 2 jo. Pasal 26 POJK 14/2023)

  • Penyelenggara Bursa Karbon:

Penyelenggara Bursa Karbon adalah entitas yang mengoperasikan dan menyediakan Bursa Karbon. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perdagangan Unit Karbon berjalan dengan teratur, wajar, dan efisien. Penyelenggara Bursa Karbon harus memiliki izin usaha dari OJK dan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi. (vide Pasal 4 jo. Pasal 7 jo. Pasal 11 POJK 14/2023)

  • Pelaku Usaha:

Pelaku usaha adalah entitas atau perusahaan yang memiliki kewajiban untuk mengurangi emisi GRK dan dapat berpartisipasi dalam perdagangan ini. Mereka dapat menjual atau membeli Unit Karbon sebagai bagian dari upaya mereka untuk memenuhi batas atas emisi yang telah ditetapkan. 

  • Pihak yang Memfasilitasi Perdagangan:

Selain Penyelenggara Bursa Karbon, terdapat pihak lain yang dapat terlibat dalam memfasilitasi perdagangan Unit Karbon, seperti lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Mereka membantu dalam proses administrasi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon. (vide Pasal 8 ayat (2) POJK 14/2023)

  • Pengguna Jasa Bursa Karbon:

Pengguna jasa adalah pihak-pihak yang melakukan transaksi di Bursa Karbon. Mereka dapat berupa pelaku usaha domestik atau internasional yang terlibat dalam jual beli Unit Karbon.

  • Lembaga Akreditasi dan Verifikasi:

Lembaga ini berperan dalam proses validasi dan verifikasi emisi GRK serta sertifikasi Unit Karbon. Mereka memastikan bahwa data dan informasi yang digunakan dalam perdagangan karbon akurat dan sesuai dengan standar yang berlaku. (vide Pasal 3 ayat (4) huruf a POJK 14/2023)

Mekanisme Perdagangan Karbon

  • Unit Karbon Sebagai Efek 

POJK 14/2023 menetapkan mekanisme perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia. Mekanisme ini dimulai dengan pengakuan Unit Karbon sebagai efek, yaitu surat berharga atau kontrak investasi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk memperoleh manfaat ekonomis. Unit Karbon yang ditransaksikan di Bursa Karbon wajib terlebih dahulu dicatatkan pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (“SRN PPI”) dan Penyelenggara Bursa Karbon sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) POJK 14/2023.

  • Registrasi dan Verifikasi 

Setiap Unit Karbon yang akan diperdagangkan, terutama yang berasal dari luar negeri, harus memenuhi persyaratan yang ketat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) POJK 14/2023, Unit Karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRN-PPI harus terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi oleh lembaga yang diakui secara internasional serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini memastikan bahwa semua Unit Karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon memiliki keabsahan dan keandalan.

  • Penyelenggaraan Perdagangan

Penyelenggaraan perdagangan karbon harus dilakukan dengan cara yang teratur, wajar, dan efisien sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) POJK 14/2023. Penyelenggara Bursa Karbon wajib menyediakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi Unit Karbon secara terus-menerus (vide Pasal 7 ayat (2) POJK 14/2023). Transaksi Unit Karbon dapat dilaksanakan secara langsung antar pihak atau melalui keperantaraan pengguna jasa, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) POJK 14/2023. Selain itu, Penyelenggara Bursa Karbon harus menyediakan sistem perdagangan yang mencakup pertemuan penawaran jual dan beli Unit Karbon serta penyelesaian transaksi (vide Pasal 7 ayat (5) POJK 14/2023).

  • Penyelesaian Transaksi

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) POJK 14/2023 terkait dengan penyelesaian transaksi, Penyelenggara Bursa Karbon bertanggung jawab memastikan pengelolaan risiko dan kecukupan dana serta Unit Karbon dari pihak yang akan melakukan transaksi. Mereka juga dapat mengadakan perikatan dengan pihak lain terkait kegiatan penyelesaian transaksi untuk memastikan kelancaran proses perdagangan (vide Pasal 8 ayat (2) POJK 14/2023).

  • Pengawasan dan Kepatuhan

Otoritas dalam hal ini OJK memainkan peran kunci dalam pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 POJK 14/2023, OJK mengawasi seluruh aspek perdagangan karbon, termasuk Penyelenggara Bursa Karbon, infrastruktur pasar pendukung, pengguna jasa, transaksi Unit Karbon, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Pengawasan ini memastikan bahwa seluruh kegiatan perdagangan karbon dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.

  • Persyaratan dan Izin

Penyelenggara Bursa Karbon harus memiliki izin usaha dari OJK dan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 14/2023, penyelenggara pasar yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon harus memperoleh izin usaha dari OJK. Selain itu, Pasal 27 POJK 14/2023 menetapkan bahwa persyaratan dan tata cara perizinan dilakukan dengan prinsip keterbukaan, akses yang sama bagi semua pihak, dan regulasi yang menciptakan kesempatan yang sama.

  • Sanksi

Terakhir, POJK 14/2023 juga mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan perdagangan karbon. Adapun Pasal 33 POJK 14/2023 menetapkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. Sanksi ini dijatuhkan oleh OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga integritas perdagangan karbon di Indonesia.

Author / Contributor:

Ihsan abdurrahman M. Ihsan Abdurrahman, S.H.

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm