021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

09 September 2020inARTICLES
Share
sengketa perbankan syariah
Oleh Intan Cahya Puspita Sari, S.H., M.Kn

 

Seiring dengan perkembangan zaman, minat masyarakat terhadap perbankan syariah semakin meningkat. Hal tersebut bisa dilihat dari semakin banyaknya dana yang disalurkan oleh perbankan syariah kepada masyarakat dengan menggunakan beberapa macam skim yang dimiliki oleh perbankan Syariah, hingga menimbulkan sengketa antara bank dengan nasabahnya. Sengketa atau “dispute” merupkan fenomena sosial yang sering ditemukan dalam kehidupan bermasyarakat. Sengketa dapat menyangkut persoalan keluarga maupun persoalan bisnis yang apabila tidak diselesaikan secara baik dapat berkembang menjadi konflik yang meresahkan. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat tentu memikirkan cara penyelesaian sengketa (“dispute settlement”) tersebut.

Sengketa di bidang perbankan pada dasarnya sudah lazim dan lumrah terjadi dalam bidang bisnis, hingga menuntut kita untuk mengetahui dan memahami lebih lanjut mengenai upaya penyelesaian sengketa yang kerap terjadi antara bank dengan nasabahnya.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memberikan perluasan ruang lingkup kewenangan terhadap Pengadilan Agama, yang semula hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq dan shadaqah, kini perkara mengenai ekonomi syariah  menjadi kewenangan Pengadilan Agama, yakni perbuatan-perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip Syariah.

Baca Juga: Menghadapi Potensi Sengketa Warisan

Sebagaimana yang kita ketahui, Bank Syariah merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi Syariah yang mengharuskan menerapkan prinsip Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya, dimana prinsip syariah merupakan prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Seperti diuraikan di atas, meskipun perbankan Syariah dilandasi atas dasar prinsip Syariah, namun tidak menutup kemungkinan terjadi sengketa antara pihak yang mengikatkan diri dengan perjanjian (akad) Syariah. Dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan perjanjian yang telah disepakati antara Bank dengan Nasabahnya, perlu diperhatikan terkait adanya klausula penyelesaian sengketa yang terdapat dalam perjanjian. Amanat undang-undang memberikan pilihan penyelesaian sengketa dibidang perbankan Syariah yang dapat ditempuh melalui jalur litigasi ataupun non litigasi.

Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah secara litigasi menjadi kewenangan absolut Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, karena para pihak tidak boleh memperjanjikan lain akibat terikat dengan Undang-Undang yang telah menetapkan adanya kewenangan mutlak bagi suatu badan peradilan untuk menyelesaikan sengketa, namun secara non litigasi para pihak dibebaskan untuk membuat pilihan forum penyelesaian sengketa (settlement dispute option), termasuk menyelesaikan sengketanya diluar pengadilan, seperti melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) yang putusannya bersifat final dan binding. Penyelesaian sengketa secara non litigasi dapat menjadi solusi dalam penyelesaian sengketa dibidang perbankan Syariah karena terdapat beberapa keunggulan dibandingkan dengan penyelesaian melalui litigasi atau pengadilan, karena penyelesaian sengketanya dapat dilakukan dengan cepat, biaya murah, bersifat confidential, atas dasar prinsip win-win solution, lebih partisipatif, dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, tanpa mengurangi sifat profesionalisme.

 

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm