021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Penyelesaian Sengketa Medik antara Dokter dan Pasien

04 May 2026inARTICLES
Share
penyelesaian sengketa medik

Sengketa medik merupakan perselisihan yang timbul dalam hubungan pelayanan kesehatan antara pasien sebagai penerima layanan dan dokter atau tenaga kesehatan sebagai pemberi layanan. Meskipun UU Kesehatan tidak mendefinisikan sengketa medik secara eksplisit, Pasal 305 hingga Pasal 310 UU Kesehatan telah mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan, termasuk dengan mengutamakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dengan demikian, sengketa medik dapat dipahami sebagai konflik yang muncul akibat dugaan kerugian pasien dalam proses pelayanan medis.

Potensi sengketa medik umumnya dipicu oleh komunikasi yang buruk antara dokter dan pasien atau keluarganya, dugaan kelalaian medis, tidak terpenuhinya harapan pasien, serta kurang lengkapnya penyampaian informasi mengenai layanan kesehatan. Sengketa medik umumnya terjadi dalam hubungan dokter dan pasien, berkaitan dengan tindakan penyembuhan, menimbulkan kerugian pada pasien berupa luka, cacat, atau kematian, serta didasarkan pada dugaan kesalahan atau kelalaian tenaga medis yang sering disebut malpraktik medik. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa medik perlu dilakukan sebagai satu kesatuan, yang mana tidak hanya berfokus pada pencarian kesalahan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara perlindungan pasien dan kepastian hukum bagi tenaga medis.

Dalam rangka memberikan layanan kesehatan, rumah sakit memiliki kedudukan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Tentu saja rumah sakit tidak dapat menjalankan fungsinya tanpa keterlibatan dokter, tenaga kesehatan, dan pasien. Adanya keterkaitan dari berbagai pihak tersebut menciptakan hubungan hukum yang kompleks. Dalam hal ini, dokter dan tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, serta kebutuhan pasien. Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga wajib memperoleh persetujuan pasien atau keluarganya sebelum melakukan tindakan medis dan menjaga kerahasiaan kesehatan pasien. Sementara itu, dokter dan tenaga kesehatan pun berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang bekerja sesuai standar, mendapatkan informasi yang benar dari pasien, serta menerima imbalan yang layak.

Selain dokter dan tenaga kesehatan yang memiliki hak dan kewajibannya dalam rangka pelayanan kesehatan, pasien juga memiliki hak dan kewajiban dalam menerima layanan kesehatan. Berdasarkan ketentuan dalam UU Kesehatan, pasien berhak memperoleh informasi mengenai kondisi kesehatannya, penjelasan yang memadai atas pelayanan yang diterima, serta pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai kebutuhan medis. Di sisi lain, pasien juga wajib memberikan informasi yang jujur mengenai kondisi kesehatannya, mematuhi nasihat dokter dan tenaga kesehatan, mengikuti ketentuan fasilitas pelayanan kesehatan, dan membayar jasa pelayanan yang diterima. Keseimbangan antara hak dan kewajiban inilah yang menjadi dasar penting untuk mencegah timbulnya sengketa medik.

Hubungan dokter dan pasien pada awalnya sering dipandang sebagai hubungan biomedis aktif-pasif, yang mana dokter berada pada posisi dominan, sedangkan pasien cenderung berada pada posisi yang pasif dan cenderung lebih lemah. Akan tetapi, adanya perkembangan hukum kesehatan mampu menempatkan pasien sebagai pihak yang memiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan medis. 

Umumnya, hubungan dokter dan pasien dapat berbentuk hubungan kontraktual, yaitu berdasarkan persetujuan para pihak yang menempatkan hubungan yang setara antara dokter dan pasien didasari atas perjanjian yang mengikat para pihak, yang menempatkan masing-masing pihak untuk melaksanakan peran dan fungsinya melalui kewajiban yang harus dilaksanakan dan hak yang harus diperoleh. Selain itu, hubungan dokter dan pasien pun dapat tercipta karena peraturan perundang-undangan. Hubungan yang tercipta atas peraturan dapat diberlakukan ketika pasien dalam keadaan darurat, bahkan tidak sadar. Dalam kondisi tersebut, dokter dapat bertindak berdasarkan prinsip zaakwarneming sebagaimana diatur dalam Pasal 1354 KUHPerdata, yaitu mengurus kepentingan pasien hingga pasien mampu kembali mengurus dirinya sendiri. Pada kondisi tersebut, perikatan yang timbul antara dokter dan pasien tidak didasari atas persetujuan pasien, melainkan berdasarkan perbuatan menurut hukum.

Penyelesaian sengketa medik dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Sudah semestinya jalur non-litigasi didahulukan sebelum masuk ke Pengadilan. Salah satu mekanismenya adalah melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP), yaitu lembaga penegakan disiplin profesi yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan untuk mendukung fungsi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Pada dasarnya, terbentuknya MDP didasari atas UU Kesehatan, khususnya pada Pasal 304 hingga Pasal 309. Dalam hal ini, MDP berwenang menerima pengaduan, memeriksa dugaan pelanggaran disiplin, menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, serta memberikan rekomendasi apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Selain MDP, penyelesaian juga dapat dilakukan melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), yaitu lembaga otonom dalam organisasi profesi kedokteran yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik dokter. MKEK dapat memberikan putusan etik berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan dari organisasi, hingga rekomendasi pencabutan izin. 

Tak hanya MDP dan MKEK, sengketa medik juga dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), terutama apabila sengketa dipandang sebagai sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa kesehatan, dengan mekanisme konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.

Apabila penyelesaian non-litigasi tidak berhasil, maka sengketa medik dapat dibawa ke jalur litigasi melalui peradilan perdata atau pidana. Pada peradilan perdata, pasien dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi, dengan beberapa tahapan, yang terdiri atas: gugatan, jawaban, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan. Sementara itu, dalam peradilan pidana, proses dimulai dari laporan ke kepolisian, penyelidikan, penyidikan, pelimpahan perkara ke kejaksaan, hingga pemeriksaan di pengadilan. 

 

More on this category

  • Reverse Takeover sebagai Metode Pengambilalihan Pengendalian Perusahaan Terbuka (Tbk)
  • Beyond Raising Capital: Why Legal Compliance Is Essential for a Successful IPO
  • Gelombang Akuisisi Startup AI Meningkat, Sudahkah Perusahaan Memastikan Kepemilikan Aset HKI?

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm