021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Penyelenggaraan Super Aplikasi dari Perspektif Regulasi

01 September 2022inARTICLES
Share
super regulasi

Pembatasan mobilisasi di masa pendemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir membuat masyarakat semakin gencar memanfaatkan teknologi dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Situasi ini memicu hadirnya berbagai layanan berbasis digital mulai dari transportasi, perdagangan, logistik, hingga jenis layanan jasa lainnya.

Situasi serba digital ini telah mendorong munculnya berbagai aplikasi digital yang memuat berbagai layanan dalam satu platform aplikasi digital, yang biasa disebut  sebagai super-app.

Super-app atau aplikasi super merupakan platform digital yang menyediakan berbagai jasa layanan mulai dari transportasi hingga belanja online. Beberapa aplikasi ada yang menyediakan jasa layanan antar/jemput barang, makanan dan/atau obat-obatan, home-service, serta layanan video berbayar. Ada juga aplikasi belanja online (e-commerce) yang menyediakan layanan pembayaran pajak/PBB, pembelian tiket pesawat, kereta api, hotel, pulsa/token listrik, tiket konser serta berbagai layanan dalam satu aplikasi.

Di Indonesia terdapat sejumlah aplikasi jasa di sektor non-keuangan,  seperti Gojek dan Grab, yang awalnya bergerak di sektor transportasi, serta Tokopedia dan Shopee sebagai aplikasi e-commerce yang kemudian juga menyediakan beragam layanan jasa keuangan

Saat ini, aplikasi Gojek memiliki layanan sistem pembayaran melalui Gopay, layanan kredit melalui GopayLater dan layananan jual beli emas dan reksadana melalui GoInvestasi. Selain aplikasi Gojek, ada juga aplikasi Shopee yang menyediakan layanan sistem pembayaran dan kredit melalui Shopee Pay dan Shopee Paylater serta aplikasi Tokopedia yang menyediakan layanan jual beli reksadana dan emas.

Penyediaan berbagai layanan keuangan dalam satu aplikasi sejatinya bukanlah hal baru. Di luar negeri terdapat berbagai super-app sektor jasa keuangan yang menyediakan layanan jual beli saham, Exchange Traded Fund (EFT), dan aset kripto seperti aplikasi Robinhood, Webull, dan Cash App. Aplikasi-aplikasi ini memberikan kemudahan akses bagi pengguna untuk mendapatkan tiga layanan jasa keuangan sekaligus dalam satu aplikasi.

Dari sisi regulasi, super-app tunduk pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transasksi Elektronik (PP No. 71 Tahun 2019). Pasal 1 angka 1 PP No. 71 Tahun 2019 menyatakan bahwa:

“Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi. mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.”

Berdasarkan Pasal 4 PP No. 71 Tahun 2019, sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mengoperasikan sistem elektronik dengan memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

  1. Dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan eistem elektronik tersebut;
  3. Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
  4. Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
  5. Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungiawaban prosedur atau petunjuk.

Dengan adanya aturan di atas, penyelenggara sistem elektronik harus memastikan sistem elektronik sudah memenuhi syarat minimum operasional sistem elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 PP No. 71 Tahun 2019. Namun kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika sistem elektronik itu menyediakan layanan dibidang jasa keuangan sebagaimana aplikasi Gojek, Grab, Shopee, dan Tokopedia di atas?

Aturan dan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Untuk pelayanan transaksi jual-beli emas dan/atau aset kripto, aturan dan pengawasannya dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Secara spesifik, belum terdapat Peraturan OJK yang mengatur lebih lanjut mengenai syarat minimal sistem elektronik yang digunakan untuk menyelenggarakan jasa keuangan. Namun bagi sistem elektronik yang  memuat layanan pasar fisik aset kripto berlaku ketentuan mengenai penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto dalam Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Cripto Asset) di Bursa Berjangka (Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021).

Berdasarkan Pasal 5 angka 1 jo. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021, sistem elektronik yang digunakan untuk menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset kripto (crypto asset) merupakan milik pedagang fisik aset kripto yang telah memperoleh persetujuan kepala Bappebti.

Untuk memperoleh persetujuan Bappebti, para pedagang pasar fisik aset kripto wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021, salah satunya adalah memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Sistem perdagangan pasar fisik aset kripto juga harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti pengolahan data sesuai spesifikasi dan memenuhi persyaratan database. Pihak penyelengara juga harus bisa menyimpan data dalam jangka waktu tertentu sampai memiliki server sesuai spesifikasi dan sertifikasi ISO sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan No. 8 Tahun 2021.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, super app sebagai layanan jasa sistem elektronik haruslah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 4 PP No. 71 Tahun 2019. Namun jika super-app memuat layanan keuangan tertentu, maka selain memenuhi syarat dalam PP No. 71 Tahun 2019, pihak penyelenggara juga harus memenuhi persyaratan sesuai pengaturan masing-masing institusi pengawas layanan jasa yang disediakan layaknya jasa keuangan oleh OJK dan pasar fisik aset kripto dan emas oleh Bappebti.

 

Author / Contributor:

Chyntia Pinky Jullianti,  S.H. 

Associate

Contact:

Mail       : chyntia@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

 

More on this category

  • Reverse Takeover sebagai Metode Pengambilalihan Pengendalian Perusahaan Terbuka (Tbk)
  • Beyond Raising Capital: Why Legal Compliance Is Essential for a Successful IPO
  • Gelombang Akuisisi Startup AI Meningkat, Sudahkah Perusahaan Memastikan Kepemilikan Aset HKI?

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm