021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Pentingnya Penggunaan Perjanjian Arbitrase yang Jelas dan Benar Dalam Kontrak/Perjanjian

11 April 2023inARTICLES
Share
penyelesaian arbitrase

Arbitrase

Dalam suatu perjanjian bisnis dan perdagangan internasional, para pihak dituntut untuk menyusun draft perjanjian secara tertulis. Pada poin/klausul perjanjian, para pihak sebaiknya secara jelas menyatakan bahwa penyelesaian sengketa yang timbul akibat terjadinya multi tafsir perjanjian tersebut diselesaikan melalui litigasi (pengadilan) atau melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Apabila para pihak lebih memilih penyelesaian sengketa melalui non-litigasi atau arbitrase, kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi Arbiter/Majelis Arbiter untuk memeriksa dan mengadili sengketa yang timbul antara para pihak. Namun sebelum perkara itu diperiksa, lembaga arbitrase dapat menentukan sendiri, apakah memiliki kompetensi untuk memeriksa dan mengadili sengketa tersebut, termasuk validitas perjanjian arbitrase.

Dalam doktrin hukum hal tersebut di atas dikenal dengan prinsip Kompetenz-Kompetenz. Ini adalah suatu doktrin hukum yang menyatakan bahwa suatu lembaga hukum memiliki wewenang atau yurisdiksi untuk menentukan cakupan dari kewenangan atau yurisdiksi lembaga tersebut sehubungan dengan perkara yang dihadapinya.

Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui arbitrase telah diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 4 ayat (1) mengatur adanya kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui lembaga arbitrase. Arbiter yang diberikan kewenangan oleh para pihak juga diberikan kewenangan untuk menetapkan hak dan kewajiban yang belum tercantum dalam perjanjian kesepakatan yang disusun oleh para pihak.

Lantas, apa saja yang harus dicantumkan di dalam suatu perjanjian arbitrase agar Arbiter/Majelis Arbiter memiliki kewenangan untuk memeriksa sengketa para pihak?

Penulis akan memberikan contoh perjanjian arbitrase yang dibuat oleh BANI Arbitration Center (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan Singapore Arbitration International Centre (SIAC);

BANI:
Apabila para pihak sepakat membawa sengketa yang timbul dari perjanjian atau transaksi bisnis ke hadapan arbitrase dengan menggunakan peraturan dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh BANI, maka sengketa tersebut diselesaikan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang disepakati secara tertulis oleh para pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa dan kebijakan BANI.

SIAC:
Any dispute arising out of or in connection with this contract, including any question regarding its existence, validity or termination, shall be referred to and finally resolved by arbitration administered by the Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”) in accordance with the Arbitration Rules of the Singapore International Arbitration Centre (“SIAC Rules”) for the time being in force, which rules are deemed to be incorporated by reference in this clause.
The seat of the arbitration shall be [xxxxx].
The tribunal shall consist of [xxxx] arbitrator(s).
The language of the arbitration shall be [xxxx].

Di antara perjanjian arbitrase yang digunakan dalam BANI dan SIAC, terlihat persamaan yakni;
– Berbentuk tertulis;
– Adanya kesepakatan untuk merujuk pada arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa; dan
– Adanya peraturan dan prosedur arbitrase yang digunakan

Pencantuman tersebut sangatlah penting agar terlihat para pihak telah berniat dan sepakat untuk menggunakan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa dan tidak menggunakan metode penyelesaian sengketa lainnya seperti melalui pengadilan. Upaya ini dilakukan agar terhindar adanya dual kompetensi antara pengadilan dan arbitrase.

Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juga mengatur dalam hal para pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, maka Pengadilan Negeri tidak lagi berwenang untuk mengadili sengketa tersebut.

Penyusunan klausul penyelesaian sengketa menggunakan forum arbitrase dapat menjadi dasar bagi Arbiter/Majelis Arbiter untuk memeriksa dan mengadili sengketa. Agar penyelesaian sengketa bisa berjalan sesuai harapan, para pihak dalam perjanjian hendaknya melibatkan konsultan hukum ketika menyusun surat perjanjian atau kontrak agar tidak menimbulkan multitafsir dalam perjanjian/kontrak tersebut.

About Author

Anggun

Anggun

Written by Anggun, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm