021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Pentingnya Mengingat Jangka Waktu SHGB

24 February 2023inARTICLES
Share
kepemilikan apartemen

HGB

Salah satu upaya untuk mengembangkan bisnis adalah dengan menambah modal. Modal ini bisa diperoleh dari berbagai cara antara lain dengan meminjam sejumlah uang ke lembaga keuangan seperti perbankan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh debitur untuk mendapatkan sejumlah modal yang salah satunya adalah memberikan jaminan baik berupa aset, surat berharga, atau lainnya. Di Indonesia terdapat hak jaminan yang diberikan antara lain hak tanggungan dan fidusia. Hak tanggungan ini diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT).

Pasal 1 angka 1 UUHT secara tegas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak tanggungan adalah;

“Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain”.

Ketentuan tersebut di atas telah memberikan memberikan kekhususan bagi kreditur yang memiliki hak tanggungan untuk mengambil pembayaran dan/atau pelunasan utang dari aset yang dijaminkan tersebut dengan cara menjual objek jaminan baik atas kekuasaannya sendiri maupun melalui pelelangan umum.

Pemberian hak tanggungan sebagai jaminan tentu dapat memberikan rasa aman bagi pemberi pinjaman. Pasal 9 UUHT menyatakan bahwa pemegang hak tanggungan adalah orang persorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.

Hak yang dapat dibebani oleh hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan serta hak pakai. Menurut pasal 4 UUHT, ketentuan yang berlaku hak pakai ini wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan.

Hapusnya HGB

Namun pemegang hak tanggungan harus berhati-hati karena undang-undang dapat menghapus hak tanggungan terutama hak atas tanah. Pasal 18 UUHT secara tegas menyatakan hak tanggungan dapat hapus karena;

  1. Hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan;
  2. Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan;
  3. Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
  4. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak t

Hapusnya hak atas tanah tentu menjadi salah satu poin penting yang harus menjadi perhatian kreditur, apabila memberikan pinjaman dengan jaminan berupa hak atas tanah berupa hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak guna pakai. Perhatian perlu diberikan karena undang-undang secara tegas mengatur jangka waktu pemberian hak atas tanah tersebut.

Misalnya, hak guna bangunan yang memberikan jangka waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Contoh tersebut di atas didasarkan pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 jo Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur secara tegas hak guna bangunan hapus karena:

  1. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;
  2. dibatalkan haknya oleh menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena;
  3. tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan/atau Pasal 43;
  4. tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak guna bangunan antara pemegang hak guna bangunan dan pemegang hak milik atau pedanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;
  5. cacat administrasi; atau
  6. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  7. diubah haknya menjadi hak atas tanah lain;
  8. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
  9. dilepaskan untuk kepentingan umum;
  10. dicabut berdasarkan undang-undang;
  11. ditetapkan sebagai tanah telantar;
  12. ditetapkan sebagai tanah musnah;
  13. berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanlian pemanfaatan tanah untuk hak guna bangunan di atas hak milik atau hak pengelolaan; dan/atau
  14. pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.

Perpanjangan Jangka Waktu dan Permohonan Pembaruan HGB

Terhadap hak atas tanah yang berupa hak guna bangunan tentu saja pemilik tanah harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.

Lalu bagaimana jika jangka waktunya telah berakhir?

Pasal 41 ayat 2 PP No. 18 tahun 2021 memberikan kesempatan untuk mengajukan pemohonan pembaruan yakni penambahan jangka waktu berlakunya hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir. Jika hak guna bangunan yang telah habis jangka waktunya dapat diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.

Tidak dilakukannya perpanjangan jangka waktu hak guna bangunan tentu saja dapat menyebabkan hapusnya hak guna bangunan. Apabila tanah hak guna bangunan tersebut berada di atas tanah negara maka tanah tersebut menjadi milik negara.

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa jika tidak dilakukan perpanjangan atas hak guna bangunan secara tepat waktu maka hak atas tanah menjadi hapus sehingga hak tanggungan yang melekat pada objek tersebut juga hapus sebagaimana ketentuan Pasal 18 UUHT.

Meskipun utang yang dijamin tidak menjadi hapus, namun dikarenakan tidak adanya kesitimewaan yang diberikan untuk memperoleh pembayaran terslebih dahulu dari aset milik debitur tentu saja hal tersebut sangat merugikan. Untuk mengurangi resiko kerugian tersebut maka kreditur pemegang hak jaminan harus secara rutin memerika atau setidaknya memberikan catatan khusus mengenai jangka waktu berakhirnya hak atas tanah yang menjadi jaminan kredit.

 

Author / Contributor:

 Adhitya Chandra Darmawan, S.H., CLA

Senior Associate

Contact:

Mail       : adhitya@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

About Author

Muninggar S

Muninggar S

Written by Muninggar S, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm