021-7997973 | Hotline 08111211504

Pentingnya Klausul Dalam Perjanjian Arbitrase

21 April 2023inBERITA
Share
binding opinion arbitrase

Arbitrase

Dalam perjanjian bisnis dan perdagangan internasional kerap menimbulkan perselisihan atau sengketa di antara kedua belah. Salah satu upaya untuk menyelesaikan sengketa yang muncul adalah melalui proses non-litigasi atau arbitrase. Namun, upaya ini baru bisa ditempuh jika kedua pihak mencantumkan arbitrase pada point/klausul dalam surat perjanjian. 

Klausul arbitrase akan menjadi dasar bagi Arbiter atau Majelis Arbiter untuk memeriksa dan mengadili sengketa. Namun sebelum perkara itu diperiksa, lembaga arbitrase terlebih dahulu memeriksa validitas perjanjian yang sudah disusun oleh para pihak. 

Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbiter punya kewenangan menetapkan hak dan kewajiban yang belum tercantum pada perjanjian kesepakatan yang disusun oleh para pihak. 

Dalam surat perjanjian harus mencantumkan kesepakatan para pihak membawa perselisihan/sengketa bisnis ke lembaga arbitrase dengan menerapkan peraturan dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh BANI, dan ketentuan khusus yang disepakati secara tertulis oleh para pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

Pencantuman itu sangat penting agar para pihak sepakat untuk menggunakan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa dan tidak menggunakan metode penyelesaian sengketa lainnya seperti melalui pengadilan. Cara ini ditempuh agar terhindar dari dual kompetensi antara lembaga pengadilan dan lembaga arbitrase. Apabila para pihak setuju menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, maka pengadilan tak lagi berwenang mengadili sengketa tersebut.

Penyusunan klausul penyelesaian sengketa menggunakan forum arbitrase dapat menjadi dasar bagi Arbiter/Majelis Arbiter untuk memeriksa dan mengadili sengketa. Agar penyelesaian sengketa bisa berjalan sesuai harapan, para pihak dalam perjanjian hendaknya melibatkan konsultan hukum ketika menyusun surat perjanjian/kontrak agar tidak menimbulkan multitafsir dalam perjanjian/kontrak tersebut.[]

Oleh : Hanna Kathia Septianti, S.H.

About Author

Anggun

Anggun

Written by Anggun, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn