021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Peninjauan Kembali dalam Hukum Acara Pidana Hanya Dapat Diajukan oleh Terpidana dan/atau Ahli Warisnya

29 June 2023inARTICLES
Share
hukum islam

Hukum waris

Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Peninjauan Kembali merupakan suatu upaya hukum luar biasa atau istimewa untuk membuka kembali dan/atau memeriksa suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Pasal 30 C Huruf H Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan) memberikan kewenangan kepada Kejaksaan dapat mengajukan Peninjauan Kembali. Pasal ini menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, apabila perbuatan pada dakwaan dinyatakan terbukti, tapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. 

Adanya pasal di atas acap kali berbenturan dengan aturan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, sehingga muncul ketidakpastian hukum khususnya terhadap perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Padahal makna Peninjauan Kembali dalam Hukum Acara Pidana, yaitu sebagai upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta untuk menguji putusan pengadilan terkait adanya kekeliruan hakim dalam memutus suatu perkara. Sebuah adagium dalam ilmu hukum mengatakan, “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. 

Dalam ilmu hukum kerap terjadi benturan antara satu ketentuan peraturan perundang-undangan dengan aturan lainnya. Oleh karenanya dalam ilmu hukum dikenal asas Lex Specialis Derogat Legi Generali atau hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam hal terdapat dua atau lebih peraturan hukum yang bersifat khusus, dikenal asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni asas Lex Specialis Systematisch.

Menurut Prof. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., untuk menentukan undang-undang khusus mana yang diberlakukan, maka berlaku asas Lex Specialis Systematisch atau kekhususan yang sistematis. Apabila terjadi benturan antara satu peraturan perundang-undangan dengan lainnya,  peran Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menjadi sangat penting. Kedua institusi hukum ini dapat melakukan uji materiil atas pasal atau peraturan perundangan-undangan agar mendapatkan kepastian hukum. MK memiliki hak untuk menguji materi undang-undang yang dianggap bertentangan dengan norma dalam Undang-Undang Dasar RI 1945. Sedangkan MA memiliki hak uji materiil (HUM) untuk menilai materi muatan suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Putusan MK terkait uji materiil UU Kejaksaan sebagaimana yang tertuang pada putusannya No. 20/PUU-XXI/2023. Pada putusannya MK menegaskan bahwa norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah norma konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain. Secara tegas MK menyatakan bahwa Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya dan tidak bisa diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. 

MK juga menegaskan, apabila ada pemaknaan yang berbeda terhadap norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP a quo, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang justru menjadikan norma tersebut inkonstitusional.

Pada pertimbangan hukumnya, MK menegaskan penambahan kewenangan Kejaksaan dapat mengajukan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur UU Kejaksaan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. MK juga menyatakan pasal tersebut dan penjelasannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga putusan ini menegaskan bahwa Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali. 

Author / Contributor:

Hatma Proza Hatma Priza Akbar, S.H

Associate

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

Anggun

Anggun

Written by Anggun, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm