021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Rumah Susun

14 April 2022inARTICLES
Share
sarana rumah susun

utilitas rumah susus

Padatnya penduduk khususnya di kota besar menjadi penyebab semakin berkurangnya lahan untuk membangun rumah tinggal. Kerap masyarakat yang tinggal di perkotaan tak lagi membeli atau membangun rumah tapak karena harga terlalu tinggi akibat terbatasnya ketersedian lahan. Sebagai solusi, penduduk lebih memilih tinggal di apartemen atau rumah susun.

Adanya peluang ini dimanfaatkan oleh pelaku pembangunan untuk membangun rumah susun di sejumlah kota besar di tanah air. Pembangunan rumah susun diatur melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun yang mencabut PP Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.

Rumah susun merupakan suatu bangunan bertingkat yang di dalamnya terdapat bagian-bagian dan satuan-satuan secara horizontal dan vertikal yang secara fungsional dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah. Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 PP No 13 Tahun 2021 tentang Rumah Susun, setiap rumah susun memiliki sejumlah elemen berupa Tanah Bersama, Bagian Bersama, dan Benda Bersama.

Tanah bersama pada pokoknya merupakan tanah milik atau tanah negara yang di atasnya dibangun bangunan rumah susun. Bagian bersama dan benda bersama merupakan bagian yang bisa digunakan secara bersama-sama oleh para pemilik atau penghuni rumah susun.

Bagian ini hanya dibedakan berdasarkan letak dari kesatuan fungsi masing-masing. Contoh bagian bersama adalah elevator dan eskalator yang berada di bagian dalam gedung rumah susun, sedangkan contoh benda bersama adalah kolam renang, taman, pohon yang berada di luar gedung rumah susun tetapi masih dalam satu kawasan.

Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rumah Susun menyatakan bahwa tanah bersama, bagian bersama dan benda bersama merupakan salah satu objek yang harus diserahkan pengelolaannya kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) ketika batas waktunya terpenuhi.

Peralihan itu mengakibatkan PPPSRS yang merupakan representasi pemilik dan penghuni rusun memiliki kewenangan atas penggunaan tanah, bagian dan benda bersama. Apabila dalam pengelolaannya berdampak keuntungan atau kerugian, maka hal ini menjadi beban para pemilik dan penghuni yang tergabung dalam PPPSRS. Perhimpunan ini harus berbadan hukum dan diakui oleh Negara.

Namun terdapat kerancuan terkait apakah terdapat perbedaan atau persamaan antara bagian dan benda bersama dengan istilah prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana disebut dalam Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rumah Susun yang berbunyi;

“Pelaku Pembangunan wajib melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana dan utilitas umum”.

Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rumah Susun menyebutkan bahwa pelaku pembangunan harus menyediakan jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, drainase, sarana perniagaan, kesehatan, ibadah, pendidikan, ruang terbuka hijau, parkir, jaringan listrik, air, telepon, pemadam, dan jasa umum.

Berdasarkan uraian pasal-pasal di atas, sudah sepatutnya prasarana, sarana dan utilitas umum yang merupakan kesatuan fungsi perwujudan dari bagian dan benda bersama diserahkan kepengelolaannya dari pelaku pembangunan kepada PPPSRS.

Namun kenyataannya hal-hal terkait prasarasna, sarana dan utilitas umum kerap menimbulkan potensi permasalahan antara pelaku pembangunan dengan PPPSRS, mengingat bahwa sebagian besar rumah susuan yang ada saat ini dibangun pada era pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.

Sebenarnya peraturan tersebut tidak jauh berbeda dengan peraturan yang ada sekarang ini. Namun, pihak pelaku pembangunan mendaftarkan prasarana, sarana dan utilitas umum itu sebagai Unit Satuan Rumah Susun yang dimiliki oleh pelaku pembangunan. Hal inilah penyebab pengelolaannya tidak dapat diserahkan kepada PPPSRS.

Padahal hal itu akan berdampak kerugian bagi para pemilik dan penghuni rumah susun jika sewaktu-waktu prasarana, sarana dan utilitas umum ditutup atau dialihfungsikan atau disita oleh negara. Akibatnya, rumah susun tidak lagi memiliki sarana umum seperti lahan parkir yang sudah disita atau telah beralih fungsinya.

Agar persoalan ini tidak mengemuka dan untuk menjamin kepastian hukum, sudah semestinya pemerintah pusat atau daerah menerbitkan sebuah peraturan yang mengatur secara pasti mengenai hal-hal tersebut. Selain itu pihak PPPSRS harus lebih jeli pada saat menerima limpahan wewenang dari pelaku pembangunan khususnya terkait dengan pengelolaan bagian bersama dan benda bersama.

 

Author / Contributor:

 Rekyono Dihatmojo, S.H.

Senior Associate

Contact:

Mail       : rekyono@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm