021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Pengelolaan Dana CSR dari Perusahaan Lain oleh BUMD

05 August 2022inARTICLES
Share
tanggung jawab sosial

managemen dana csr oleh bumd lain

Akibat pandemi, banyak perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan, bahkan gulung tikar. Meski demikian, cukup banyak perusahaan yang justru membuktikan kepeduliannya melalui program Coorporate Social Responsibility (CSR) yang bermanfaat bagi masyarakat saat menghadapi pandemi Covid-19.

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sejumlah program CSR. PT MRT Jakarta melaksanakan program vaksinasi yang diikuti lebih dari 7.000 orang pada tahun 2021, PT PAM Jaya membangun wastafel umum, tempat ibadah, dan memberikan bantuan dana kepada masyarakat terdampak Covid–19 pada tahun 2020 dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) juga menyelenggarakan kegiatan vaksinasi bagi masyarakat umum.

Peraturan perundang-undangan telah mengatur bahwa setiap perusahaan yang melakukan aktivitasnya di Indonesia harus memberikan dampak positif terhadap masyarakat, terutama yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan, menurunkan angka pengangguran, dan pengurangan kemiskinan.  Upaya ini dilakukan berlandaskan penerapan prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi, keberlanjutan (sustainability) dan berwawasan lingkungan.

CSR merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Karena merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan, anggaran CSR diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas menyatakan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur No. 112 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha yang mengatur mengenai CSR. Peraturan Gubernur ini dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha (TSLDU).

Pasal 8 Peraturan Gubernur No. 112 Tahun 2013 tersebut mengatur mengenai pelaksanaan CSR baik berupa kegiatan langsung kepada masyarakat dan/atau keikutsertaan dalam program pemerintah daerah dapat dilakukan dengan cara:

  1. melaksanakan secara langsung, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan.
  2. mendanai pelaksanaan kegiatan sosial yang langsung dilaksanakan oleh masyarakat yang menerima manfaat kegiatan CSR berdasarkan proposal yang diajukan oleh masyarakat setempat.
  3. menggunakan jasa pihak ketiga, organisasi/lembaga kemasyarakatan atau perusahaan yang memberikan jasa, untuk merumuskan dan/atau melaksanakan CSR.
  4. beberapa perusahaan bekerja sama mengumpulkan dana untuk membiayai suatu program/kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan secara langsung atau melalui pihak ketiga.

Berdasarkan ketentuan tersebut pelaksanaan kegiatan CSR dapat dilakukan melalui suatu perusahaan yang memberikan jasa untuk merumuskan dan/atau melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan kepada masyarakat.

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Gubernur No.112 Tahun 2013 perusahaan dikategorikan sebagai bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum atau milik swasta atau milik pemerintah (baik Badan Usaha Milik Negara/BUMN maupun Badan Usaha Milik Daerah/BUMD), Penanaman Usaha Asing (PUA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), usaha sosial, dan usaha lain yang mempunyai pengurus.

Maksud, tujuan serta kegiatan usaha suatu perusahaan harus dicantumkan dalam anggaran dasar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berdasarkan Pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 2007). Kegiatan usaha melaksanakan jasa atau aktivitas sosial pengumpulan dana CSR tercatat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) dengan Kode KBLI 88919.

Dengan kata lain perusahaan yang dapat menerima atau mengelola dana CSR dari Perseroan adalah perusahaan yang di dalam anggaran dasarnya memuat kegiatan usaha melaksanakan jasa atau aktivitas sosial pengumpulan dana CSR sesuai KBLI 88919.

Misalnya PT A ingin melaksanakan CSR dalam bentuk pengembangan air minum bagi masyarakat di sekitar lokasi PT A tersebut melalui pihak ketiga. Maka pihak ketiga selaku perusahaan yang akan menerima dan mengelola dana CSR dari PT A harus merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi air minum agar pelaksanaan CSR dalam bentuk pengembangan air minum dapat terlaksana dengan baik.

Berdasarkan uraian di atas, Penulis berkesimpulan bahwa suatu perusahan khususnya BUMD dapat menerima dan/atau mengelola dana CSR dari perusahaan lain apabila BUMD tersebut melaksanakaan kegiatan usaha jasa atau aktivitas sosial pengumpulan dana CSR dan/atau melakukan kegiatan usaha dibidang bentuk kegiatan CSR yang akan dilaksanakan.

Author / Contributor:

Kharisma Putri, S.H.

Associate

Contact:

Mail       : putri@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

About Author

Muninggar S

Muninggar S

Written by Muninggar S, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm