021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Penerapan Undang-Undang Perbankan Terhadap Pegawai Bank BUMN di Indonesia

28 April 2022inARTICLES
Share
kriminalisasi

OJK

Tindak pidana di sektor perbankan yang dilakukan oleh pegawai suatu bank  yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) umumnya serta merta dianggap  sebagai tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum.  Dasar pemikirannya adalah karena tindak pidana yang dilakukan pegawai bank BUMN merugikan keuangan negara dan  oleh sebab itu pelakunya dikenakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di samping Undang-Undang tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi, pidana di sektor perbankan yang melibatkan pegawai bank BUMN itu juga diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Ada sejumlah pasal dalam Undang-undang Perbankan  dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan  yang kerap  berbenturan. Hal inilah yang  menimbulkan problematika hukum terkait penerapan undang-undang mana yang harus didahulukan dalam kasus tindak pidana di sektor perbankan yang dilakukan oleh pegawai bank BUMN.

Pasal tersebut adalah Pasal 49 Undang-undang Perbankan yang mengatur tindakan anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dianggap sebagai tindak pidana perbankan dan ancaman hukuman terhadap tindak pidana tersebut.

Pasal dalam Undang-undang Perbankan ini berbenturan dengan pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-Undang  No. 31 Tahun 1999 sebagaiamna diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Kedua pasal ini  mengatur tentang tindakan setiap orang yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dianggap tindak pidana korupsi serta ancaman hukuman terhadap tindak pidana korupsi.

Di samping itu, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa kata dapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebenarnya, negara-negara yang mengikuti tradisi hukum Eropa Kontinental ,termasuk Indonesia,  mengenal asas Lex Consumen Derogat Legi Consumte atau hukum satu mengabsorbsi hukum yang lainnya. Jika suatu perbuatan memenuhi unsur delik yang terdapat dua atau lebih ketentuan hukum, maka yang harus diketahui adalah apakah fakta yang lebih dominan dalam kasus tersebut melanggar ketentuan yang satu atau ketentuan hukum yang satunya lagi.

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali mengatur bahwa hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam hal terdapat dua atau lebih peraturan hukum yang bersifat khusus, dikenal pula turunan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni asas Lex Specialis Systematisch.

Menurut Prof. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., untuk menentukan Undang-undang khusus mana yang diberlakukan, maka berlaku asas Lex Specialis Systematisch atau kekhususan yang sistematis

Misalnya, subyek personal, obyek dugaan perbuatan yang dilanggar, alat bukti yang diperoleh, lingkungan dan area delicti berada dalam konteks perbankan, maka Undang-undang Perbankan adalah yang diberlakukan, meskipun Undang-undang Khusus lainnya (seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memiliki unsur delik yang dapat mencakupnya) dapat diterapkan.

Asas Lex Specialis Systematisch mensyaratkan apabila suatu perbuatan dapat dijerat dengan dua undang-undang khusus, maka harus diperhatikan undang-undang mana yang bersifat lebih sistematis di mana ruang lingkup perbuatan itu dilakukan dan adresatnya bersifat khusus dengan melihat siapa pelaku perbuatan tersebut.

Adresat yang dimaksud adalah subjek hukum yang melakukan perbuatan. Asas-asas tersebut hadir untuk memberikan jawaban bila terjadi konflik antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain di mana kedua undang-undang tersebut bersifat khusus.

Dalam beberapa kasus pemberian fasilitas kredit bank BUMN, pegawai bank BUMN yang menerima atau meminta imbalan untuk keuntungan pribadinya, dalam rangka memberikan fasilitas bagi orang lain atau nasabah dalam memperoleh pembiayaan, bank garansi, atau fasilitas kredit lainnya, yang kemudian berakibat pada kredit macet justru dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh penyidik dengan alasan kredit macet tersebut menimbulkan kerugian negara.

Menurut penulis, pasal yang lebih tepat untuk dikenakan dalam kasus tersebut adalah Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perbankan.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah memberikan batasan-batasan yang memerintahkan penegak hukum untuk menerapkan undang-undang tersebut jika terdapat ketentuan yang secara tegas menyatakan adanya pelanggaran yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila diartikan secara argumentum a contrario memiliki arti untuk pelanggaran terhadap ketentuan yang tidak menyatakan dan/atau tidak secara tegas menyatakan pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana korupsi, maka pelanggaran tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Tidak ada satupun ketentuan yang menyatakan bahwa tindak pidana perbankan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan merupakan tindak pidana korupsi. Karena itu, berdasarkan asas Lex Specialis Systematisch pelanggaran prudential principles yang merupakan prinsip yang dipegang erat dalam perbankan, yang juga dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara, tidak serta merta dapat diartikan sebagai perbuatan atau tindak pidana korupsi.

Penulis berpendapat bahwa pelanggaran tersebut menjadi ruang lingkup tindak pidana perbankan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan berdasarkan beberapa argumentasi.  Pertama, ketentuan materiil terkait tindak pidana perbankan dalam Undang-undang Perbankan bersifat khusus dan ketentuan formil terkait tindak pidana perbankan dalam Undang-undang Perbankan telah mengatur  hal yang lebih dominan dan sistematis.  Kedua, adresat atau subjek hukum yang dapat dijerat dalam kasus ini juga bersifat khusus dan masih berada dalam ruang lingkup perbankan yakni pegawai bank BUMN.

Di samping itu, Undang-Undang Perbankan memiliki norma dan sanksi hukum tersendiri, baik itu sanksi hukum pidana maupun sanksi hukum administratif. Berdasarkan hal tersebut, asas Lex Consumen Derogat Legi Consumte dan asas Lex specialis systematisch memenuhi syarat untuk dapat diterapkan dalam kasus tindak pidana yang dilakukan pegawai bank BUMN.

Dengan demikian, menurut penulis,  Pasal 49 ayat (2) Undang-undang Perbankan merupakan pasal yang lebih tepat untuk dikenakan terhadap pegawai bank BUMN yang menerima atau meminta imbalan untuk keuntungan pribadinya, dalam rangka mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank.

Author / Contributor:

 Hatma Priza Akbar, S.H.

Associate

Contact:

Mail       : hatma@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm